Profile Pokja

Senin, 23 Desember 2013

UU Desa Disahkan, Apa yang Bisa Dilakukan Warga Desa?

UU Desa telah memberikan porsi lebih bagi warga desa untuk menentukan sendiri pembangunan desanya dengan memanfaatkan anggaran, hak demokrasi, hingga aturan baru. Warga desa mesti mempercepat kualitas SDM dan infrastruktur desa.
Senayan - Undang-undang Desa telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Rabu (18/12). Harapan masyarakat dan aparatur desa untuk masuk pada level kehidupan yang lebih baik pun semakin terbuka. Lantas, apa saja yang diperlukan agar produk legislasi itu bisa maksimal?
  ""UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini""

"Terpenting, mempercepat kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur desa," kata Pimpinan Panitia Khusus UU Desa Budiman Sudjatmiko saat ditemui JurnalParlemen, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/12).

Pemanfaatan Program PNPM
Dua hal tersebut ditambah birokrasi dan teknologi yang baik akan membuat orang-orang desa bisa menentukan sendiri seluruh anggaran dan hak demokrasi untuk pembangunan desa. Ia yakin masyarakat desa bisa mengimplementasikan UU Desa dengan baik.

"Sebetulnya desa sudah siap sejak beberapa tahun ini dengan adanya program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) Perdesaan. Masyarakat desa sudah terlibat dalam proses penganggaran partisipatif untuk program di desanya masig-masing," katanya.

UU Desa lantas membuat cakupan partisipasi itu menjadi lebih luas. Tak hanya bagi sebagian desa, tapi seluruh desa. UU Desa juga memberbesar porsi anggaran bagi desa dari semula Rp 11 triliun menjadi Rp 59,2 triliun.

"Kalau pemerintah memang mau melaksanakan secara optimal, ditambah dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 45,4 triliun yang berasal dari 10 persen dana perimbangan, maka jumlahnya Rp 104,6 triliun untuk 72.944 desa di Indonesia," ujar legislator dari dapil Jawa Tengah VIII ini.

Dengan demikian, DPR berhasil memperbanyak jumlah uang bagi desa sekaligus membuat aturan lebih permanen dan berkesinambungan. "Kalau PNPM hanya program pemerintah sekarang, UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini," pungkasnya. Sumber : http://www.jurnalparlemen.com

Minggu, 08 Desember 2013

Pembuatan Akta Kelembagaan BKAD Sering Menemui Kendala

Papar-Kediri (SK) – Sebanyak 22 orang anggota BKAD dari wilayah Kabupaten Kediri yang hadir dalam kegiatan Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD yang diselenggarakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Sabtu (30/11/2013) mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masalah-masalah yang di hadapi dalam kelembagaan di wilayah kecamatannya masing-masing.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Basuki Rahmadi, SH yang juga selaku Ketua Divisi Hukum RBM Wilayah Kabupaten Kediri. Beliau siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dan juga unek-unek yang disampaikan oleh para peserta. Diantaranya adalah BKAD dari Kecamatan Plosoklaten yang menyampaikan bahwa dalam kelembagaan BKAD di Plosoklaten belum mempunyai akta pendirian, sehingga kekuatan dan Tupoksi BKAD dianggap kurang oleh UPK. Selain itu, harapannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun belum terlaksana karena belum mempunyai akta pendirian. Beliau berharap setelah mempunyai akta pendirian, mereka diberi bimbingan kemana bekerjasama dengan pihak ketiga.
Selain itu masalah yang sering mengalami kendala adalah untuk pembuatan akte Kelembagaan BKAD, memang yang mempunyai wewenang adalah Satker, jadi untuk Perdes yang ditindaklanjuti adalah satker tetapi ketika sampai di desa ternyata mengalami kendala.
“Sesuai pengalaman pembuatan Akta Kelembagaan BKAD di Kecamatan Kandangan dan Plemahan, prosesnya tidak berlangsung lama. Permasalahan sekarang harus mendapat dukungan dari Satker. Di Kabupaten Pasuruan juga terjadi permasalahan tentang notaris kelembagaan, mereka sepakat untuk membuat Akta Kelembagaan tanpa menunggu persetujuan dari Satker, karena pada dasarnya pendirian Akta Kelembagaan tergantung dari keinginan masing-masing pelaku BKAD”, Basuki menjawab pertanyaan salah seorang anggota BKAD. (Dhea Daffa).

Divisi Hukum RBM Menggelar Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD

Papar-Kediri (SK) – Dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) di Kabupaten Kediri telah terbentuk empat Divisi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya adalah Divisi Hukum. Sabtu (30/11/2013) Divisi Hukum RBM Kabupaten Kediri menggelar acra Sgaring Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD sebagai salah satu programnya dalam RBM. Acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri berjalan lancar dan dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari 22 Orang perwakilan BKAD dari 22 Kecamatan di wilayah Kabupaten, 3 orang dari Divisi Media, 3 orang dari Tim Faskab, dan 4 orang dari RBM.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini di buka oleh sambutan dari Ketua RBM, Ali Masruchi. Beliau menyampaikan bahwa, BKAD lahir berdasarkan Undang-Undang untuk melestarikan asset program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya di wilayah Kabupaten Kediri karena asset Program tidak hanya berkaitan dengan keuangan saja melainkan didalamnya terdapat pelaku-pelaku program yang harus dilindungi juga.
“Saya berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat untuk kelangsungan Program PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Kediri, karena kami ingin memberikan fasilitas yang baik untuk BKAD yang berkaitan dengan legalitas”, Ali mengungkapkan dalam sambutannya.
Acara yang berakhir pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar dengan adanya sharing pendapat dan pertanyaan-pertanyaan dari anggota BKAD yang hadir. Susetyo salah seorang anggota BKAD dari Kecamatan Tarokan juga menanggapi bahwa, acara ini sangat bermanfaan bagi anggota BKAD di wilayah Kabupaten Kediri, karena masih banyak masalah yang muncul di masing-masing wilayah Kecamatan berkaitan dengan program PNPM-MPd, yang secara tidak langsung meminta BKAD untuk ikut bergerak dalam penyelesaian masalah.
“Akte Notaris itu simple jangan dibuat sulit, tergantung niat. Sehubungan dengan susahnya Perdes dan SK dari beberapa kecamatan, langkah awal dikumpulkan Kepala Desa dan BPD lalu disodori draftnya”, Susetyo menambahkan. (Dhea Daffa).

Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan RBM Kabupaten Kediri Diwarnai Adu Pendapat

Kediri (SK) – Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM-MPd Kabupaten Kediri, Jumat (22/11/2013) mengadakan Rapat Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Divisi RBM. Acara yang diselenggarakan di Rumah Makan Seribu Asri Dusun Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berjalan cukup lancar, meskipun agak alot karena diwarnai adu pendapat antara anggota RBM per Divisi.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 28 orang dari berbagai divisi RBM, yaitu Divisi CBM, Divisi Hukum, Divisi Pengorganisasian dan Divisi Media membahas tentang perencanaan pelaksanaan Gelar Kapasitas yang akan diadakan oleh RBM karena dana yang teralokasikan sebesar 150 juta sudah dikucurkan sebesar 40%.
Salah satu kegiatan yang direncanakan adalah diadakannya Gelar Kapasitas, yang nantinya akan diisi dengan kegiatan Gelar seni khas dari semua kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Bazar hasil pelatihan dan kerajinan dari seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Talkshow live tentang Sosialisasi PNPM-MPd dan juga RBM kepada masyarakat luas.
“Gelar Kapsitas ini rencananya akan diadakan di Gedung Baghawantabari Kabupaten Kediri, karena yang rencana sebelumnya akan diadakan di Lapangan Simpang Lima Gumul, terkendala dengan ijin acara”, Ali Masruchi selaku Ketua RBM menyampaikan.
Beliau menambahkan, bahwa untuk Divisi Media dan Divisi Hukum program sebagian sudah dilaksanakan, antara lain Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD. Sedangkan untuk Divisi Media, program yang sudah dilaksanakan antara lain, Talkshow Live Sosialisasi PNPM-MPd dan RBM di Radio Daffa FM Kediri, Pembuatan Blog PNPM-MPd Kabupaten Kediri, dan Tabloid. (Dhea Daffa)

Selasa, 03 Desember 2013

Pengelolaan Dana BLM Integrasi untuk Usulan yang Spesifik Tidak Sama dengan BLM Reguler

Kediri (RBM)- PNPM Integrasi SPP-SPPN merupakan program pemerintah yang ditujukan sebagai upaya pengintegrasian sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah. Pembangunan pertisipatif dirancang untuk mendorong dan menguatkan inisiatif daerah dalam melakukan, melaksanakan program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang akan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan sesuai dengan kondisi karakteristik kekhususan kebutuhan daerah. Dasar pengintegrasian itu sendiri adalah INPRES No 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Dalam acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013 yang diselenggarakan di Insumo Palace Hotel Kota Kediri, pada hari Senin sampai dengan Kamis (25-28/11/2013) yang dihadiri oleh sekitar 40 Setrawan dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Iman Firman Heru Wijaya selaku Nara Sumber sekaligus Fasilitator di Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa tujuan umum dari PNPM Integrasi SPP-SPPN itu sendiri adalah menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif model PNPM Perdesaan dan program sejenis ke dalam sistem pembangunan reguler di daerah serta penyelarasan perencanaan teknokrastis.
Pria yang akrab dipanggil Heru ini juga mengatakan bahwa prinsip-prinsip PNPM-MPd Integrasi SPP-SPPN antara lain, desentralisasi, keterpaduan, efektif dan efisien, parsitipasi, transparansi dan akuntabel, dan keberlanjutan. Angka kemiskinan di wilayah Kabupaten sendiri juga terbilang masih tinggi. Dari data yang diperoleh di dapat angka kemiskinan di 10 kecamatan di wilayah Kabupen Kediri masih berkisar 40,21% sampai dengan 55,02%.

“Inti model dari pengalaman proses Integrasi yang titik temunya belum ketemu, sebelum forum SKPD ini merupakan hal barua, monev dulu tidak ada dan ini merupakan hal baru diupayakan agar bisa mengakomodir semua kepentingan. Masih banyak desa dengan tingkat kemiskinan yang tinggi namun lemah dalam kompetisi, maka dari itu sekecil apapun kegiatan yang kita lakukan, niatkanlah dengan sungguh-sungguh untuk warga miskin”, Heru menjawab pertanyaan salah seorang Setrawan tentang bagaimana mengelola dana BLM Integrasi untuk usulan yang spesifik dan tidak sama dengan BLM Reguler. (Dhea Daffa-RBM)

Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Dilakukan untuk Memunculkan Power dalam Diri Masyarakat

Kediri (SK)- Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (PMI) bukanlah hal baru bagi Setrawan pada Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013 yang diselenggarakan di Insumo Palace Hotel Kota Kediri. Agung Tri Harjo, ST selaku Regional Management Consultant (RMC) untuk wilayah Regional 4 Jatim menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah proses kegiatan yang dilakukan untuk memunculkan kekuatan (power) dari dalam diri masyarakat. Pemberdayaan juga harus berdasarkan potensi yang ada. Suatu kegiatan disebut sebagai pemberdayaan masyarakat apabila menghasilkan peningkatan kapasitas, perubahan perilaku masyarakat dan terjadinya pengorganisasia.
            “Dalam pendataan RTM, data yang kita ajukan harus valid, melalui verifikasi, dan kroscek kepada pemanfaat langsung. Ada beberapa usulan yang berbeda dengan pengajuan, sehingga perlu untuk kroscek lagi terhadap usulan-usulan yang diajukan”, imbuh Agung.           
Agung juga menyampaikan bahwa faktanya kemiskinan masih membayangi sebagian besar masyarakat Indonesia. Ada empat strategi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan antara lain, menyempurnakan program perlindungan sosial, meningkatkan akses orang miskin terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang inklusif.
“Maka dari itu semua tahapan kegiatan pemberdayaan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder, sesuai cakupan kegiatan. Agar proses pemberdayaan berjalan dengan baik perlu adanya pendamping (fasilitator) yang kapabel dan kredibel”, Agung menyampaikan. (Dhea Daffa)

Senin, 02 Desember 2013

Pentingnya Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dalam Realisasi Program PNPM-MPd


Kediri (RBM) – Di hari kedua, Selasa (26/11/2013) dalam Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013 kali ini diselenggarakan di Insumo Palace Hotel Kota Kediri, menghadirkan nara sumber dari BAPPEDA yaitu Catur. Beliau menyampaikan bahwa masih banyak Aparatur Pemerintah Daerah yang sudah sering mendapatkan materi Perencanaan Pembangunan Partispatif, namun dalam kenyataannya perlu disinkronkan dengan Dasar Perencanaan Pembangunan itu sendiri, yaitu UU Sistem Perencanaan Nasional UU No. 25 tahun 2004.
“Perencanaan pembangunan diperlukan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan antar lain yaitu, pemerintah, masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan yang lain. Sedangkan perencanaan perlu di integrasikan karena mencoba membuat perencanaan menjadi satu, namun terkadang di desa, perencanaan tidak dapat dilakukan atau dengan kata lain perencanaan dilakukan pada saat pelaksanaan”, Catur mengatakan dalam acara tersebut.
Beliau menambahkan bahwa, perencanaan pembangunan didasarkan pada visi dan misi nasional, propinsi maupun kabupaten. Pada tataran Operasional, skema pengintegrasian (horisontal dan vertikal) yang berbasis pada dokumen RPJM Des dan RKP Des yang berfokus pada peningkatan kualitas manajemen

pelatihan desa, namun masih ada kelemahannya antara lain, kegiatan program masih eksklusif, kapasitas perencanaan belum ada kepastian dukungan anggaran, kegiatan belum dilakukan dengan pendekatan strategis yang berbasis kawasan, kegiatan belum mendapatkan kepastiandari regulasi lokal dan nasional, program belum menjawab isu-isu strategis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan yang berkeadilan.(Dhea Daffa-RBM) 

Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2013

Kediri (RBM) – Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013 kali ini diselenggarakan di Insumo Palace Hotel Kota Kediri. Acara yang diselenggarakan mulai Senin sampai dengan Kamis (25-28/11/2013) tersebut dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta dari berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Kediri.
    Dalam acara tersebut juga hadir Agus Djuadi, SH selaku PjO Kabupaten Kediri,dan beberapa Tim Faskab di Kabupaten Kediri. Hadir pula Angung Tri Harjo, ST selaku Regional Management Consultant (RMC) untuk wilayah Regional 4 Jatim.
   Di hari pertama Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2013 ini, Agus Djuadi, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa Setrawan adalah kader PNS yang diberi kemampuan khusus sehingga bisa memberikan contoh-contoh yang baik dan dapat menggerakkan masyarakat dalam pembangunan partisipatif.hal tersebut dikarenakan program-program yang dilaksanakan sampai saat ini belum bisa memuaskan masyarakat, oleh karena  itu selaku setrawan, minimal bisa tahu kebijakan-kebikajan daerah sehingga bisa menjembatani pengintegrasian segala program pembangunan daerah.
  “Agar Setrawan bisa menjadi penggerak program, maka harus diberi pelatihan, harus ada pengaturan khusus bagi setrawan, apabila Setrawan merupakan Kader Pembangunan Partisipatif. Setrawan masuk dalam kategori Fasilitator yang dibagi menjadi 2 jalur yaitu jalur Fungsional untuk FK dan FT, dan jalur Struktural/ Birokrasi untuk Setrawan Kecamatan, Agus Djuadi menambahkan dalam sambutannya.
       Beliau juga menyampaikan bahwa, dalam Tupoksi Setrawan mempunyai nilai-nilai yang sangat mulia antara lain, pertama, memastikan terealisasinya pelaksanaan pembangunan partisipatif antara pemerintah dengan masyarakat desa. Kedua, memastikan tersusunnya RKTL, dan yang ketiga adalah, membantu proses Musrenbang Kecamatan yang dikelola oleh Bappeda, namun dalam pelaksanaannya adalah pelaksana dari PNPM-MPd. (Dhea Daffa-RBM)

Minggu, 24 November 2013

PNPM Mandiri Rawan Ditumpangi Kepentingan Politik

Metrotvnews.com, Purwokerto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengawasi PNPM Mandiri yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Sama seperti pengawasan terhadap dana reses yang rawan ditumpangi kampanye.
"Bawaslu meminta kepada Panwaslu di tingkat kabupaten, panwascam dan pengawas pemilu lapangan di tingkat desa untuk melakukan pengawasan. Kami melihat PNPM Mandiri rawan ditumpangi kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Kamis (21/11).
Menurutnya, kerawanan praktik semacam itu sama saja dengan kerawanan penggunaan dana reses oleh anggota legislatif untuk kepentingan kampanye pribadi. 
"Seluruh pelaksana PNPM Mandiri mulai dari aparat pemkab (pemerintah kabupaten), fasilitator, konsultan, dan pengurus unit-unit kerja kelembagaan yang dibentuk masyarakat di bawah program PNPM. Misalnya UPK, BP-UPK, BKM, TKP dan lainnya. Apalagi dalam surat Kemenkokesra dan Bawaslu sudah melarang pelaksana PNPM Mandiri bertindak sebagai tim sukses atau pendukung caleg dan capres," ujarnya.
Ia mengatakan, bagi pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan pada DPT, Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri. "Karena memang itu dilarang dan sangat rawan PNPM Mandiri dipakai untuk kepentingan politik mereka," tandasnya. (Liliek Dharmawan)
Editor: Patna Budi Utami

Realisasi Program 4 Devisi dalam RBM PNPM MPd Integrasi Kabupaten Kediri (1)

Kediri (SK) Seperti yang diberitakan dalam talkshow Jumat (28/6/2013), Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sudah ada sejak tahun 2011, jadi untuk tahun 2013 ini sudah memasuki tahun yang ketiga. Seperti yang sudah diberitakan RBM di Kabupaten Kediri pada tahun 2013 ini mendapatkan alokasi dana sebesar 150 juta rupiah. Hal tersebut membuat keempat devisi dalam RBM harus berfikir ekstra keras untuk merealisasikan alokasi dana tersebut agar benar-benar dapat terserap dan di gunakan sesuai dengan tujuan RBM awal, yang nantinya bermanfaat bagi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kediri.
Ali Masruchi selaku Ketua POKJA RBM mengatakan, bahwa 4 Devisi yang dimaksud adalah Devisi Hukum, CBM, Pengorganisasian, dan Media. Devisi Hukum yang bertugas menyampaikan secara hukum yang ada kaitannya dengan cara melaksanakan kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan SPK dan SPP. Apabila di dalam pelaksanaan SPP ada permasalah, pelaku bisa tahu cara pemecahan dan solusinya.
Ali menambahkan, sementara Devisi CBM ( Community Basic Monitoring) seperti halnya monitoring yang berbasis masyarakat, membuat agar masyarakat memahami dan mengetahui cara melihat atau memonitoring suatu kegiatan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku PNPM MPd secara umum baik di tingkat desa, tingkat kecamatan, maupun di tingkat kabupaten. Dari perencanaan sampai pelaksanaannya bisa dimonitoring karena dalam PNPM kegiatan yang sifatnya botton up, artinya suatu kegiatan yang memang betul-betul berfungsi untuk mengatasi permasalahan yang muncul dari masyarakat langsung yamg di angkat dan diselesaikan secara bersama-sama. Dari masalah yang muncul dari masyarakat , kemudian masyarakat itu sendiri yang membuat suatu perencanaan untuk menyelesaikannya, yang nantinya akan diusulkan ke PNPM MPd. Setelah diadakan MAD perangkingan yang ditindaklanjuti dengan MAD penetapan usulan kegiatan di desa, kemudian terpilih desa yang akan didanani dari dana BLM PNPM MPd. (Dhea Daffa)

Selasa, 19 November 2013

Seuntai Kasih Sayang Untuk PNPM-MPd Tersayang (Sebuah Model Pemeliharaan Aset PNPM-MPd Ala Dusun Nglerep Desa Juwet Kecamatan Kunjang)-KEDIRI

Kunjang Kediri - Dusun Nglerep Desa Juwet Kecamatan Kunjang merupakan  sebuah dusun kecil di wilayah Kabupaten Kediri paling utara berbatasan langsung dengan Desa Gudo, Kecamatan Gudo,  Kabupaten Jombang. Dusun dengan penduduk kurang lebih 150 KK itu sebagian besar warganya bermata pencaharian sebagai petani dengan tingkat penghasilan rata-rata tergolong menengah ke bawah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebenarnya Sudah dikenal oleh masyarakat Kecamatan Kunjang sejak tahun 2009. Namun warga Dusun Nglerep baru bisa merasakan manfaat PNPM-MPd pada tahun 2012. Pada tahun tersebut Dusun Nglerep mendapat program pembangunan sarana prasarana dari PNPM-MPd  berupa pembangunan rabat beton jalan dusun Nglerep dengan volume 3 m x 475 m.  Berbekal dana swadaya yang berasal dari sumbangan warga Dusun Nglerep,  bantuan dana kas Desa Juwet dan bantuan dana PNPM-MPd serta partisipasi warga, akhirnya  pada bulan Agustus 2012 terwujudlah sebuah jalan dusun yang mulus karena sudah di rabat beton.  Melihat jalan dusun yang tadinya becek dan kumuh menjadi mulus dan bersih, warga Dusun Nglerep hatinya merasa sangat bahagia, Pada akhirnya kebahagiaan ini menumbuhkan rasa sayang dan munculnya kreatifitas warga. Secara perorangan, warga Desa Nglerep merabat sisi kiri dan kanan jalan di depan rumah masing-masing,  sehingga pada akhirnya, jalan rabat beton yang semula lebarnya  hanya 3 m berubah menjadi sebuah jalan yang lebarnya 5 m sehingga memunculkan kesan sebuah jalan dusun yang lebar, mulus, dan bersih.
        Kondisi Jalan sebelum dirabat beton         

Bagaimana kebahagiaan itu bertahan lama?
Melihat rasa suka cita warga, saya sebagai sekretasis BKAD Kecamatan Kunjang yang notabene-nya juga sebagai warga Dusun Nglerep tertantang untuk menemukan sebuah solusi agar kebahagiaan warga tidak berlalu begitu saja.  Berbekal sedikit pengetahuan tentang PNPM-MPd dan dorongan moril dari Tim PNPM-MPd Kec. Kunjang Maupun Tim FasKab Kabupaten Kediri, Saya mulai mengajak diskusi Kepala Dusun Nglerep dan tokoh masyarakat Dusun Nglerep, sehingga pada bulan Septermber 2012 terjadilah rapat dusun khusus membahas masalah pemeliharaan jalan Dusun Nglerep.
Pada rapat tersebut, Saya menjelaskan tentang azas PNPM-MPd yakni DOUM (Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat). Namun, agar masyarakat masyarakat lebih gampang menerima, Saya mengadopsi azas DOUM menjadi 4 DOM dengan uraian :
        DOM 1     :    Direncanakan Oleh Masyarakat
        DOM 2     :    Dikerjakan Oleh Masyarakat
        DOM 3     :    Dinikmati Oleh Masyarakat
        DOM 4     :    Dipelihara Oleh Masyarakat.
Setelah penjelasan selesai, syukur Alhamdullilah ternyata masyarakat dapat memahami dan setuju untuk memelihara aset tersebut, sehingga tercapailah suatu kesepakatan:
Beberapa ruas rusak sudah diperbaiki dengan Swadaya
1.    Warga menyatakan sanggup secara bersama-sama memelihara aset jalan dusun yang diterima dari PNPM-MPd.
2.    Untuk mencukupi kebutuhan dana, warga setuju masing-masing Kepala Keluarga (KK) memberikan sumbangan dana minimal Rp1.000 setiap bulan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.    Pemungutan dana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan penarikan pembayaran rekening listrik.  Setelah dana terkumpul, disimpan di BRI atas nama Desa Juwet.
4.    Dibentuk tim pemeliharaan yang terdiri dari penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota 2 orang.
5.    Warga sepakat adanya pembatasan tonase kendaraan yang melewati jalan tersebut.
Hasil kesepakatan yang diperoleh dalam rapat tersebut dibuatkan notulen dan berita acara, ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan menyetujui Kepala Desa Juwet.

Berbuat baik ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan!
Pak Heri - penggagas ide
Setelah kegiatan pengumpulan dana berjalan satu kali, ternyata ada beberapa warga yang mengingkari keputusan bersama dan tidak mau membayar sumbangan, bahkan ada salah satu tokoh masyarakat yang mengancam akan melaporkan petugas pemungut sumbangan kepada polisi karena dianggap melakukan pungutan liar (pungli). Ancaman ini sangat membuat petugas pemungut sumbangan merasa takut dan akan mundur, namun setelah dimotivasi dan diberi penjelasan, semuanya bisa menyadari dan kegiatan berjalan lancar sampai sekarang. Artinya perlu ada orang yang peduli dan selalu mengawal ide dan gagasan yang sudah disetujui secara musyawarah untuk dapat merealisasikannya dan perlu keberanian dalam bersikap manakala ada ide atau pendapat yang berbeda, bukankah perbedaan itu sangat indah kalau dikelola dengan baik.

(gambar samping adalah rekening atas nama masyarakat dusun Nglerep sebagai dana untuk pemeiliharaan rabat beton yang dikelola oleh TP3)
Jalan Dusunku Bermasa Depan Cerah!
Saat ini jalan Dusun Nglerep bagaikan sudah dilindungi oleh suatu jaminan asuransi yang aman. Meskipun dana yang tersedia relatif kecil tetapi sudah cukup  untuk memelihara jalan desa agar tetap baik dan mulus. Kesanggupan warga untuk memberikan sumbangan dana pemeliharaan dalam waktu yang tak terbatas merupakan garansi bahwa asset masyarakat bantuan dari PNPM-MPd di dusun Nglerep akan tetap terpelihara. Sampai saat ini, kegiatan perbaikan sudah dilakukan satu kali yakni pada bulan Juli tahun 2013, sebulan sebelum hari raya Idhul Fitri 2013, beberapa bagian badan jalan yang berlubang sudah ditambal kembali.  Saya berharap sedikit goresan tangan ini dapat memberikan inspirasi dan menjadi motivasi saudara-saudara saya di seluruh Indonesia untuk merawat dan memelihara asset kita dari PNPM-MPd. Siapa lagi yang peduli kalau bukan kita?  Ditulis oleh Drs. Heri Kusdiyanto - BKAD http://pnpm-jatim.blogspot.com

Pasar Wisata Gunung Kelud

Kawasan Wisata Gunung Kelud menjadi semakin lengkap dengan diresmikannya Pasar Wisata Gunung Kelud oleh Bupati Kediri  di Reast Area yang berdekatan dengan Gedung Teater Cinema Kelud, Sabtu (16/11).
Dalam rangkaian kegiatan Festival Kelud 2013 yang digelar mulai 10 s/d 17 Nopember 2013, Kawasan Wisata Gunung Kelud semakin semarak. Pada waktu hampir bersamaan pukul 08.00 di Reast Area  diremikan Pasar Wisata, di puncak Gunung  Kelud dilaksanakan Ritual Sesaji Gunung Kelud 2013 yang dilaksanakan oleh  masyrakat  dan komunitas  umat Hindu se Kabupaten Kediri
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengucapkan banyak – banyak terima kasih kepada seluruh sponsor dan elemen masyarakat yang telah mendukung berdirinya Pasar wisata Gunung Kelud supaya kawasan wisata ini menjadi ramai. Dengan ramainya kawasan wisata ini banyak orang yang mendapat rejeki, mulai dari pelaku Pemandu Wisata, Tukang foto dan para Pedagang disekitar gunung kelud ini. Selain makanan, disini juga terdapat Souvenir. Dengan beragamnya makanan dan souvenir diKawasan ini saya yakin Kawasan wisata Gunung Kelud akan bertambah laris dan pasti rejeki masyarakat juga akan bertambah.
peremianPasarWisataBupati1Perkembangan Pariwisata di Kawasan Wisata Gunung Kelud  menjadi semakin baik untuk prospek jangka panjang yang memiliki nilai positif sebagai peningkatan perokonomian masyarakat dengan adanya Pasar Wisata yang menjual produk unggulan khas Kabupaten Kediri.
Pasar wisata di Kawasan gunung kelud  selain menambah kelengkapan Gunung kelud juga sebagai  daya tarik wisatawan sehingga akan banyak mengundang pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia bahkan sampai keluar negeri untuk datang mengunjungi Gunung Kelud.
 Pasar wisata di gunung kelud menyediakan beraneka ragam hasil olahan dari UMKM Kabupaten Kediri mulai dari makanan hingga Souvenir khas Kabupaten Kediri juga sebagai  ajang pamer keanekaragaman dan kekayaan yang menjadi ciri khas Kabupaten Kediri.
pasarWisataRitual sesaji yang dirangkai dengan Pembukaan Pasar Wisata Gunung Kelud, juga  digelar pameran Education Expo yang menampilkan ketrampilan para Pelajar – Pelajar dari SMA/SMK Kabupaten Kediri misalnya ketrampilan dan kekreatifan dari Pelajar SMKN 1 Ngasem yang mampu membuat mesin robot, tidak ketinggalan juga Festival Menu Makanan Daerah yang menampilkan masakan – masakan daerah yang beraneka ragam.
Semakin membaiknya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan ditunjang tingkat keamanan yang kondusif  akan semakin mendorong minat wisatawan berkunjung di Kawasan Gunung. Ritual Kelud merupakan Agenda Tahunan yang dilaksanakan selama 1 minggu yang dirangkai dengan Ritual Sesaji setiap bulan Muharam / Suro . (hn- Kominfo);;;http://kedirikab.go.id

MAD 2 Sosialisasi PNPM MPd TA 2014 Kecamatan Kandat Tetap Sukses Meski Listrik Mati

Kandat-Kediri (SK) Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi 2 PNPM MPd Tahun anggaran 2014 yang di selenggarakan di Pendopo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, Kamis (7/11/2013) dimulai pukul 09.30 WIB. Ada 30% undangan MAD 2 Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 yang sudah hadir dan mengisi tempat duduk yang sudah disediakan. Beberapa undangan wakil dari masing-masing desa di kecamatan Kandat tampak berbincang-bincang sambil bersenda gurau karena sudah lama tidak bertemu dalam forum MAD.

Siska Sugiarto selaku UPK di kecamatan Kandat bahwa acara MAD 2 Sosialisasi PNPM MPd TA 2014 ini akan membahas tentang keprograman, permasalahan dan agenda-agenda yang harus segera terselesaikan di Tahun anggaran 2013 ini. Tepat pukul 09.00aliran listrik tiba-tiba mati. Setelah ditunggu selama 2 jam, listrik tetap tidak menyala. Akhirnya muncul ide dari salah satu anggota UPK agar segera memulai acara MAD dengan menggunakan Megaphone.

“Banyak teman-teman yang resah dan menunggu, setelah ditunggu 2 jam belum menyala, akhirnya kami sepakat untuk menggunakan Megaphone dan segera memulai acara MAD 2 Sosialisasi PNPM MPd TA 2014 ini. Bahkan ada yang nyeletuk, jika kondisi seperti ini maka perlu sarana Genset agar kegiatan-kegiatan semacam ini tidak terganggu. Bak pepatah mengatakan “Taka Ada Rotan Akarpun Jadi”, Siska mengungkapkan dengan tersenyum.

Akhirnya tepat pukul 11.30 WIB acara MAD 2 Sosialisasi PNPM MPd TA 2014 Kecamatan Kandat sekaligus evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013 bisa dimulai. Semangat peserta cukup antusias ketika pembahasan aturan dan sanksi lokal yang selama ini cukup konsisten dilakukan pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ini.

Siska menambahkan, salah satunya adalah tingkat kehadiran perwakilan dari desa dalam MAD akan mempengaruhi penilaian yakni akan menjadi pengurang nilai, jika ada perwakilan desa yang tidak hadir atau meninggalkan lokasi sebelum acara selesai. Acara MAD 2 Sosialisasi PNPM MPd TA 2014 dan Evaluasi PNPM MPd TA 2013 Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diakhiri pukul 14.00 dengan bacaan Suratul Fatihah bersama-sama. (Dhea )

MAD SOSIALISASI PNPM-MANDIRI PERDESAAN INTEGRASI SPP – SPPN 2014 KEC. TAROKAN KAB. KEDIRI

Tarokan-Kediri (SK) Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPP-SPPN) Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada Rabu (02/10/2013) bertempat di Pendopo Kabupaten Kediri. MAD yang dihadiri oleh kurang lebih 150 masyarakat Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri termasuk Camat, PJOK, Satker PNPM – MP Kabupaten Kediri, BKAD, FK, FT, dan UPK di Kecamatan Tarokan.

Dalam Kesempatan tersebut hadir pula Ketua BKAD Kecamatan Tarokan Subaderi, yang memberikan oenjelasan tentang Evaluasi program BKAD yang sudah dilaksanakan di tahun 2013 ini. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Program Perguliran Dana SPP/ UEP, semakin meningkat aset maka akan semakin tinggi tunggakan. Dalam rapat rutin yang diadakan dalam paguyuban , tidak semua kelompok hadir. Padahal rapat pembahasan bertujuan untuk menentukan besar pinjaman masing-masing kelompok. Untuk kelayakan pinjaman, Tim Verivikasihanya menilai kemampuan kelompok dalam mengangsur saja.

“Untuk Sarpras, TPK melaksanakan sesuai dengan RAB yang sudah disetujui. Jika tidak sesuai harus ada Berita Acara Revisi RAB”, Subaderi menyampaikan dalam sambutannya. Beliau menambahkan bahwa, hasil audit BP-BKAD Admin maish perlu ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk pencairan dana tersendat terjadi karena tingkat Kabupaten masih terjadi rolling konsultan. Untuk MD-PJ ada 10 desa yang sudah melaksanakan, sedangkan untuk MD-PJ baru Desa Cengkok saja. Di tahun 2013 ini progres untuk Kegiatan Sarpras sudah mencapai 60–80%.

“Saya mohon untuk pelaku baru bisa belajar pada pelaku lama. KPMD secara umum sudah baik. Sedangkan untuk Kader Teknis fungsinya belum maksimal, jadi untuk dimasukkan dalam kelembagaan saja. Untuk Anggaran Dasar (AD) perlu ada revisi, karena yang lama hanya mengacu pada PTO saja,” Subaderi mengakhiri sambutannya. (Dhea )

Senin, 16 September 2013

10 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Good Practices ini kami sumbangkan untuk PNPM Mandiri Perdesaan dimanapun berada. Pengalaman lapangan ini kami peroleh ketika bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan hingga menjadi Fasilitator Kabupaten bersama rekan-rekan kerja termasuk rekan-rekan UPK dimana kami pernah bertugas. 
  1.  Sosialisasi secara berkelanjutan tentang Dana Bergulir SPP maupun UEP secara langsung door to door atau face to face  maupun tidak langsung melalui penyebaran leaflet, brosur dll
  2. Identifikasi dan Rekruitmen Kelompok Baru yang Potensial ; dalam 1 kelompok dapat dengan jumlah anggota minimal 5 orang ; jumlah pinjaman optimal ; Dalam teori Manajemen : Taburlah Benih di lahan yang Subur atau Tempalah Besi dikala Membara
  3. Masing-masing pengurus UPK membuat target untuk mendapatkan kelompok pengusul  minimal 2-3 kelompok baru dalam setiap bulan (Teori jemput bola – customer care excellent )
  4. Membahas usulan-usulan yang masuk bersama Tim Verifikasi Perguliran terhadap usulan kelompok yang layak diverifikasi
  5. Melakukan Verifikasi usulan kelompok dengan menggunakan Form Verifikasi SPP / UEP yang sudah distandartkan dan menganalisa kelayakan setiap anggota calon pemanfaat (Form Landscape Verifikasi Perguliran)
  6. Dalam proses verifikasi sekaligus sosialisasi tentang manfaat dengan meminjam dana di UPK antara lain : Pencairan dana diantar langsung ke kelompok / pemanfaat, adanya tabungan tanggung renteng yang besarannya disepakati oleh anggota kelompok, penerapan bunga yang kondusif, adanya IPTW bagi yang tepat dalam pengembalian pinjaman, ada pembagian surplus setiap tahunnya untuk kegiatan penguatan kelompok, kelembagaan BKAD, BP-UPK dan Dana Sosial bagi Orang Miskin RTM).  Khusus dana sosial orang miskin bisa digunakan untuk khitanan masal, bea siswa, santunan bagi yatim piatu, rehabititasi sarana-prasarana bagi orang miskin dll, yang semua keputusan dilakukan pada forum MAD.
  7. Hasil Verifikasi dibahas dan diputuskan pada MAD Perguliran dan atau dibahas dan diputuskan Tim Pembahas Pendanaan / Tim Pemutus Pinjaman ( Tim Pembahas Pendanaan sebagaimana diatur dalam AD/ART BKAD Bab VI Pasal 13 Ayat 2 point b tentang Bentuk Kelembagaan Operasional dan PTO Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir Halaman 4 point c mengenai Tahapan pengelolaan )
  8. Penyaluran Dana Mutlak harus dilakukan di Desa / Kelompok yang dihadiri oleh seluruh pemanfaaf, pengurus kelompok, aparat pemerintah desa dan wakil-wakil kelembagaan sekaligus melakukan sosialisasi tentang aturan perguliran & penegasan aturan sanksi kelompok.   Semua dana harus diterimakan langsung ke masing-masing pemanfaat &  tidak boleh diwakilkan serta Lakukan cek setelahnya.
  9. Melakukan tertib administrasi / pembukuan.  Pada saat pencairan dana, sekaligus OJT oleh UPK/FK kepada pengurus kelompok tentang administrasi pembukuan dan melakukan tindakan lebih serius dalam penanganan masalah / tunggakan.
  10. Melakukan penguatan kelompok dan anggota pada saat pembinaan kelompok maupun secara insidentil melakukan anjangsana ke kelompok / anggota pemanfaat dalam rangka membangun komitmen demi kelancaran kegiatan SPP / UEP.  Bila dana kelembagaan kelompok telah mencukupi, bangun kebutuhan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dengan pelatihan ketrampilan dan kegiatan studi orientasi / studi banding.
Semoga membantu & bermanfaat - saya yakin masih banyak tips selain diatas. 
Ditulis oleh : Ir. Kunang Dana Saputra - Faskab bidang Pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur
Sumber : http://pnpm-jatim.blogspot.com/

Jumat, 06 September 2013

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya - Pada hari itu, Kamis 5 September 2013 di salah satu ruang sidang Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya ada 2 agenda sidang masalah penyalahgunaan dana kelompok SPP yaitu UPK Banyuanyar dan UPK Gading Probolinggo dengan terdakwa adalah masing-masing mantan Ketua UPK.  Saat sidang berlangsung – majelis hakim sedang bertanya kepada saksi  yang diantaranya adalah FT dan FK serta pengurus UPK. Pertanyaan dari majelis hakim seputar : tupoksi FK dan FT, penjelasan dari PTO berkaitan dengan dana bergulir, bukti – bukti yang terdokumentasi secara administrasi serta alur kegiatan program. Pertanyaan akan menjadi melebar manakala jawaban dari saksi tidak tegas dan terkesan ragu –ragu serta jawaban tidak fokus pada inti pertanyaan majelis hakim – demikian kata Ibu Diah & Pak Rosyid yang kebetulan diundang sebagai saksi dalam kasus ini.  Kami sekarang mengerti dan menyadari bahwa betapa pentingnya sebagai ujung tombak PNPM MPd (baca:fasilitator) bersama dengan tim verifikasi (tv) untuk selalu satu persatu memvalidasi nama kelompok dan anggota peminjam kelompok SPP agar kasus seperti ini tidak terulang dimanapun dan oleh siapapun dan kejadian ini adalah sebagai proses pembelajaran dalam dinamika pendampingan masyarakat.

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, kami sebagai ketua pokja penanganan masalah bagian dari Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak – pihak yang berperkara agar diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan agar uang yang disalahgunakan untuk dikembalikan ke kelompok SPP.  Demikian juga arahan – arahan dari tim fasilitator kabupaten dan tim SP2M RMC sudah kami laksanakan – demikian kata Pak Riyanto sambil menyarankan agar jika ada proses hukum seperti ini ada dukungan moral dan semangat dari fasilitator kabupaten dan RMC. Saran dari Pak Riyanto ini langsung direspon oleh Pak Willy sebagai Asisten SP2M RMC IV Jawa Timur bahwa kehadiran kami dan fasilitator kabupaten disini untuk mendampingi dan memfasilitasi – mulai sejak di tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai dengan ligitasi di kejaksaan dan pengadilan tipikor.  Lebih lanjut Pak Riyanto mengatakan - proses pendampingan dari fasilitator kabupaten dan provinsi ini juga sangat membantu kami sebagai ketua pokja penanganan masalah  ketika kasus seperti ini cepat disidangkan ( tapi sebelumnya diusahakan secara musyawarah dulu secara optimal) sehingga masalahnya tidak berlarut – larut dan wilayah kami akan segera terbebaskan dari kecamatan bermasalah.

Proses sidang Tipikor Surabaya  meminta keterangan saksi
Permasalahan penyalahgunaan dana kelompok SPP oleh oknum di UPK sekarang ini menjadi trend di wilayah dampingan PNPM MPd – demikian dikatakan oleh Bu Ria sebagai Spesialis SP2M RMC IV Jawa Timur, hal tersebut dibuktikan dengan adanya data – data  yang kami kumpulkan bahwa sejak tahun 2003 tercatat sebanyak 1.785 masalah penyalahgunaan dana dan sebanyak 1.229  sudah berhasil diselesaikan.  Dari kasus tersebut sudah 15 masalah yang pelakunya tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan secara musyawarah kemudian diproses secara hukum.  Selama tahun 2012 – 2013 sebanyak 6 perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.  Untuk itu belajar dari sidang tipikor kasus Banyuanyar & Gading ini maka saran kami adalah perlu meningkatkan kerjasama antara tim fasilitator kabupaten dan kecamatan dengan lembaga penegak hukum di wilayahnya agar selalu terjalin dengan baik dan selalu berkesinambungan – misal ada kecamatan atau kabupaten yang berhasil menangani kasus penyalahgunaan dana UPK (good practices) bisa menjadi nara sumber saat rakor atau MAD sehingga bisa saling belajar (share)  dari mulai proses, strategi dan solusi dalam sukses penanganan masalah di wilayah masing – masing. Semoga tulisan ini bisa membantu mencerahkan bagi teman – teman fasilitator dan menginspirasi bagi siapapun bahwa sekecil berapapun penyalahgunaan dana masyarakat miskin akan selalu dituntut untuk dipertanggung jawaban secara adil, transparan dan akuntabel. [hry] Sumber :http://pnpm-jatim.blogspot.com

Jumat, 28 Juni 2013

Penggunaan Nilai Prosentase Total Iddle Fund terhadap Aset UPK dalam Tingkat Pengembalian SPP

Oleh : Dhea Daffa
Kediri, 28 Juni 2013. 
Musyawarah Antar Kecamatan (MAK) Prioritas Usulan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dilaksanakan Rabu (29/05/2013) di Pendopo Kabupaten Kediri bertujuan untuk menetapkan prioritas usulan kegiatan yang akan dilaksanakan Tahun 2013. Agenda tersebut sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kecamatan.
Dalam MAK kali ini hadir 6 orang wakil kecamatan yang telah terpilih, terdiri dari: 1 orang camat sekaligus PJOK, 1 orang wakil dari BKAD, 1 orang wakil dari kepala desa, 3 orang wakil masyarakat yang terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki yang bukan dari UPK, PL, BP-UPK, Tim Verifikasi, Fasilitator Kecamatan, Setrawan Kabupaten dan Kecamatan, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kediri, dan perwakilan dari SKPD Kabupaten Kediri.
Fasilitator Kabupaten Kediri, E.Dana Susanta, mengatakan bahwa pembahasan usulan dilakukan melalui dua tahap, yaitu diskusi kelompok dan diskusi pleno. Diskusi kelompok dilakukan dengan menilai semua usulan yang dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi. Indikator pembahasan harus memenuhi kebutuhan antardesa dan atau antarkecamatan serta bermanfaat bagi paling sedikit dua desa. Selanjutnya, harus berdampak langsung terhadap pengembangan ekonomi pedesaan, serta harus bisa dikerjakan oleh masyarakat, dengan tingkat keberhasilan dan berkelanjutan, dan didukung oleh sumber daya dan swadaya masyarakat.
PjO Kabupaten PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN, Agus Djuadi, SH. juga menjelaskan, apabila terdapat nilai yang sama pada hasil penilaian pleno, pada lokasi wilayah PNPM MPd maka ditentukan dengan menggunakan indikator tambahan tingkat pengembalian SPP Kecamatan yang bersangkutan. Apabila masih sama, maka digunakan indikator nilai prosentase total iddle fund terhadap aset UPK di masing-masing kecamatan.
“Apabila masih tetap ditemukan jumlah yang sama maka digunakan indikator jumlah swadaya uang tunai dan materiil sesuai proposal usulan,” ujar Agus Djuadi.suarakomunitas.net

LAUNCHING PERTAMA RAKOR PL REGULER DAN PL UPK SE KAB. KEDIRI

Kediri, 21 Juni 2013 Bertempat di Kantor UPK Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, diselenggarakan Rapat Koordinasi bersama Pendamping Lokal Reguler dan Pendamping Lokal UPK Perguliran, sekabupaten kediri. rakor ini merupakan acara yang pertama kali diselenggarakan, sejak ada penambahan pendamping lokal UPK. hadir sebagai Nara sumber bapak Gugun W. ST selaku asisten Fatekab dan Ibu Setyo Rini, S.Pt selaku asisten faskab kabupaten kediri.
Agenda yang dibahas beberapa masalah yang ada di dalam program antara lain, masalah penundaan pencairan BLM 20%, rencana kerja tindak lanjut. serta pembahasan rencana kegiatan Musyawarak Antar Kabupaten Kediri (MAK) integrasi.

Rabu, 26 Juni 2013

Share : Anggaran PNPM batal dipangkas

Oleh Fahriyadi - Rabu, 26 Juni 2013
Anggaran PNPM batal dipangkasJAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) urung memangkas dana anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dalam penghematan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.
"Awalnya anggaran itu akan kami potong, tetapi itu tidak jadi dilakukan, karena PNPM penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Gamawan mengakui, anggaran PNPM Pedesaan awalnya akan dipotong 20%, sebagai upaya penghematan anggaran.
Sedangkan dana yang dipotong oleh Kemendagi adalah dana yang digunakan untuk kegiatan diskusi, seminar, perjalanan dinas, dan lain-lain yang dinilainya tak berdampak ke masyarakat. Sayangnya,  Gamawan tak menyebut rincian penghematan yang dilakukan itu. Ia hanya bilang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menurut Gamawan, anggaran Kementeriannya relatif kecil, alokasi dana yang besar di Kemdagri hanyalah untuk PNPM Mandiri Pedesaan dan alokasi untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sebelumnya, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Nomor 900/4075/PMD menyatakan, pemotongan anggaran 20% untuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2013.

share :Pelaksanaan MAK Prioritas Usulan 2013 Kabupaten Kediri

KEDIRI - Berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten, pada bulan Mei 2013 ini Kabupaten Kediri telah melaksanakan Musyawarah Antar Kecamatan Prioritas Usulan pada tanggal 29 Mei 2013 Lalu, dengan bertempat di Pendopo Kabupaten, tepatnya Pendopo BPMPD Kabupaten Kediri.
Acara tersebut dibuka oleh Bapak Purnomo, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan MAK ini membahas tentang Prioritas Usulan di Kecamatan se Kabupaten Kediri. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan dilanjutkan laporan panitia oleh Bapak Samsul selaku Ketua Panitia. Dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Agus Suntoro selaku Sekretaris BPMPD dan acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta rapat.
MAK Prioritas Usulan tersebut, dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang terdiri dari para Undangan dari BPMPD, Fasilitator Pendamping baik Fasilitator Kabupaten dan juga Fasilitator Kecamatan, Camat, Pjok, Kades, BKAD dan wakil-wakil Masyarakat dari Kecamatan se- Kabupaten Kediri.
Jenis-jenis usulan kegiatan dalam MAK Prioritas Usulan tersebut diantaranya Usulan Jalan Aspal, Telford, Jembatan, sarana Kesehatan, Irigasi, Drainase, sarana Pendidikan dll.
Segera setelah Pelaksanaan MAK Prioritas Usulan tersebut, akan diagendakan Penetapan Usulan melalui MAK Penetapan Usulan yang akan di lakukan pada bulan Juni 2013.http://pnpm-kediri.blogspot.com

Selasa, 18 Juni 2013

PERUSAHAAN AIR MINUM DESA MP-PAM “SUMBER PRADAH” PNPM-MPd ASET SENILAI Rp. 50 JUTA DESA SIMAN KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI


Kemarau selama kurang lebih lima tahun silam,menjadi pengalaman pahit warga desa Siman Kec.Kepung, terutama Dsn. Juwah,Dsn. Pluncing & Dsn. Siman. Namun, peristiwa itulah yg justru membangunkan kesadaran masyarakat. Kini  hampir 5 tahun sudah mereka menikmati kelimpahan air bersih selama 24 jam tanpa henti.
 “Dulu mendapatkan air bersih untuk minum saja sulit, karena air yg ada disungai kwalitasnya sangat buruk, itu pun mengalirnya 3 hari sekali, sedangkan untuk mandi dan cuci sehari-hari warga harus kekali konto yang jaraknya skitar 700 m’ dari rumah penduduk,sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dalam kehidupan sehari hari  harus membeli Rp 2000,- per jurigen, satu hari rata2 per KK membutuhkan 3 sampai denga 4 jurigen, tinggal mengkalikan saja berapa biaya yg harus di keluarkan untuk membeli air bersih,untuk masak dan air minum saja rata-rata Rp. 6000 s/d Rp. 7000 per harinya,bagi warga yang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan air minum mereka harus mengambil air bersih kesumber Selis arah Dsn Pondok Agung Mendalan Kab.Malang yang jaraknya mencapai 1 Km” kata Jumini 52 th seorang pengusuha bakso keliling warga Ampera Siman. Pengalaman pahit inilah yg mendorong masyarakat desa Siman untuk merencanakan suatu gagasan pengadaan prasarana air bersih untuk desa Siman.
       “ Dalam sebuah forum musyawarah desa perencanaan pembangunan yg dipimpin Kepala desa,” kata Pariadi (KPMD) mengenang. Masyarakat bersepakat untuk mengajukan sarana Pipanisasi sepanjang 7000 m’ untuk diajukan ke PNPM-MP TA 2008 sebagai usulan. Ini hasil dari musyawarah khusus perempuan, karena selama ini kaum hawa yang sangat merasakan penderitaan dari tahun ketahun untuk urusan air bersih,  dalam MAD (musyawarah antar desa) Prioritas Usulan kegiatan sarana Pipanisasi mendapatkan rangking satu,  ini karena dukungan dari warga Siman yang sangat besar, terutama dalam swadaya yg berupa uang tunai yang totalnya hampir mencapai Rp 90 juta & dana dari PNPM-MPd TA 2008 Kec.Kepung untuk desa siman mendapatkan bantuan sebesar Rp 137 Juta. Sarana air bersih ini sangat mendesak untuk dikerjakan karena merupakan kebutuhan sehari-hari bagi warga. Komitmen dari warga yang sangat besar, kami selaku fasilitator berusaha secara maksimal untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif & berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan & pemeliharaan kegiatan sarana Pipanisasi desa Siman, kesepakatan untuk pemeliharaan serta pemanfaatan sarana air bersih itu dituangkan oleh masyarakat dalam PERDES pada tahun 2009 yg digunakan untuk mengatur sistem pengelolaan & pemanfaatan sarana Pipanisasi air bersih,dari situ lahirlah model  “PERUSAHAAN AIR MINUM MP-PAM SUMBER PRADAH” milik desa Siman, yg airnya bersumber dari sumur bor dengan kedalaman hampir mencapai 135 m yg dikelola dengan baik oleh TP3 selaku penggelola perusahan air minum desa Siman.

Program yg dikerjakan pada pertengahan tahun 2008 itu, hingga kini dapat dinikmati hasilnya. Hal itu terlihat dari kemudahan yg diperoleh warga desa, misalnya masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan uang yg banyak untuk membeli  air bersih. ” Kami sekarang tidak perlu lagi antri membeli air jurigenan atau menunggu aliran sunggai tiga hari sekali  untuk kebutuhan sehari-hari, sekarang tinggal memutar kran, air sudah mengalir di rumah,dalam satu bulan kami rata hanya membayar enam belas ribu s/d dua puluh satu ribu saja perbulan,itu sudah untuk mandi,cuci,masak dll,ini sangat membatu ekonomi dalam keluarga untuk MASA DEPAN ANAK SAYA karena sebelum adanya air PNPM-MPd untuk masak saja rata-rata harus beli seratus delapan puluh ribu s/d dua ratus ribu perbulan “ jelas Sari warga Ampera Siman. Salah satu warga Juwah.
Manfaat lainnya adalah harga yang dibayarkan untuk setiap meter kubiknya jauh lebih murah. Mereka  hanya dikenai Rp 1300 per meter kubik. Bandingkan dengan PDAM Kab.Kediri yang menerapkan tarif Rp 3500 permeter kubinya untuk 1 s/d 10 meter kubik pertama sedangkan untuk 10 s/d 20 meter kubik naik menjadi sekitar Rp.5000 permeter kubiknya untuk kubikasi selanjutnya naik lagi.
Bahkan “Perusahaan air minum” desa Siman ini juga tidak hanya berorientasi pada bisnis saja. Mereka juga menjalankan fungsi sosialnya dengan memberikan dana bantuan sosial untuk th 2012 kemarin berupa sembako untuk sejumlah 60 RTSM senilai lebih dari Rp 5.000.000 “Rencana kedepan MP-PAM Sumber Padah selaku penggelola “perusahaan air minum desa” berusaha meningkatkan fungsi sosialnya dan berupaya memberikan dana bantuan paket sembako untuk RTSM dengan jumlah yang lebih banyak lagi,disamping itu pengelola air bersih juga berupaya akan mengebangkan jaringan sosialnya berupa bantuan fasilitas pendidikan,agama & fasilitas umum untuk desa Siman ini yang menjadi harapan kedepan dan dapat sedikit memberikan tambahan pendapatan bagi desa Siman“ jelas H.ABD.Hamid 52 Th selaku ketua MP-PAM SUMBER PRADAH. Melihat kenyataan yang ada di desa Siman, yang masyarakatnya sangat tergantung pada sarana air bersih ini, sesunggunhnya yang sangat dibutuhkan adalah keberpihakan pemerintah dan SATKER Kab.Kediri lainnya dalam hal penambahan prasarana tandon air untuk memperbesar candangan air,tandon ini disamping untuk penampungan air pada saat kemarau juga berfungsi sebagai filter atau penyaringan air agar jika ada lumpur yg terbawa bisa menggendap,pada th 2012 MP-PAM Sumber Pradah mendapatkan dana bantuan hibah dari pemeritah Kab.Kediri berupa penambahan jaringan pipa 4” sebanyak 124 lonjor. Tanpa adanya bantuan dari pemerintah Kab.kediri atau SATKER lainnya maka TP3 selaku panitia penggelola ‘’Perusaan air minum” desa Siman sangat kesulitan untuk menambah jaringan konsumen baru yang telah banyak mengantri untuk mendaftar.
 Hal ini disebabkan karena tandon yang ada kurang memenuhi untuk kebutuhan konsumen, ini disebabkan karena tiap tahun jumlah kunsumen terus bertambah, dari jumlah konsumen awal  270 KK sekarang menjadi sebanyak sekitar 310 KK. “ Saat ini Perusahan air minum desa Siman memiliki saldo kas sekitar Rp 5.000.000,- dan inventaris pompa 2 unit senilai Rp. 50.000.000,- untuk cadangan jika terjadi kerusakan dan dapat memperkerjakan 5 orang sebagai pencatatan meteran dengan insentif Rp. 1000 per konsumennya ” jelas Hajar Wahyuni selaku bendahara MP-PAM SUMBER PRADAH..By < John Ghofur efte kepung Kediri>

Kamis, 13 Juni 2013

Anugerah Si Kompak Award


Pelaksanaan Anugerah Si Kompak Award 2013 akan dilaksanakan 17 – 20 Juni di Jakarta. Anugerah Si Kompak Award direncanakan akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dihadiri, berberapa menteri terkait serta  utusan kepala daerah, Gubernur dan Bupati di lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.

Anugerah Si Kompak Award diberikan kepada lembaga, pelaku dan pembina PNPM Mandiri Perdesaan terbaik nasional untuk kategori Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Pendamping Lokal (PL) dan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD).

Sebelumnya sudah dilakukan seleksi berjenjang dengan kriteria penilaian yang selektif dan terperinci terhadap masing-masing kategori penilaian. Tim penilai di setiap provinsi melakukan penilaian atas pemenang terbaik di kabupaten yang  diperkuat oleh surat keputusan Gubernur terhadap hasil seleksi di tingkat provinsi. Dari setiap provinsi yang mengajukan kandidatnya kemudian diseleksi oleh Tim Penilai Nasional berdasarkan kelengkapan dokumen dan verifikasi di lapangan.

Pemberian anugerah sebagai wujud aspresiasi dan perhatian pemerintah terhadap para Pembina, Pelaku, Pendamping dan fasilitator yang memiliki dedikasi dan menunjukan kinerja terbaiknya. Kegiatan ini merupakan acara rutin tahunan yang digelar Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam acara Si Kompak Award 2013 juga dilakukan pameran foto-foto kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang dikumpulkan dari berbagai daerah di tanah air. Pnpm Jatim.

Selasa, 11 Juni 2013

SEKILAS TENTANG RBM

Pengertian

Ruang Belajar Masyarakat yang disingkat RBM, adalah salah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam mengelola partisipasi masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya.
Dengan adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis, serta dilakukan secara terus menerus.  
Sasaran program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, baik pada tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator, maupun aparat pemerintah yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap upaya – upaya pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.

Tujuan RBM
Tujuan pengembangan RBM adalah terbentuknya proses belajar kolektif masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kapasitas masyarakat.
Selain itu, berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal, diperkuatnya peran dan tugas pelaku dalam pengembangan ruang belajar serta dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat desa, kecamatan dan kabupaten.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan RBM adalah:
  1. Perencanaan kegiatan (rapat/workshop sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan),
  2. Penyusunan modul-modul kabupaten,
  3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM),
  4. Pelatihan dasar,
  5. Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku),
  6. Pengembangan alat dan media kabupaten,
  7. Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian),
  8. Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM,
  9. Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards),
  10. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum Peradilan (proses litigasi). :rbmsragen.com