Profile Pokja

Senin, 16 September 2013

10 KUNCI SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Good Practices ini kami sumbangkan untuk PNPM Mandiri Perdesaan dimanapun berada. Pengalaman lapangan ini kami peroleh ketika bertugas sebagai Fasilitator Kecamatan hingga menjadi Fasilitator Kabupaten bersama rekan-rekan kerja termasuk rekan-rekan UPK dimana kami pernah bertugas. 
  1.  Sosialisasi secara berkelanjutan tentang Dana Bergulir SPP maupun UEP secara langsung door to door atau face to face  maupun tidak langsung melalui penyebaran leaflet, brosur dll
  2. Identifikasi dan Rekruitmen Kelompok Baru yang Potensial ; dalam 1 kelompok dapat dengan jumlah anggota minimal 5 orang ; jumlah pinjaman optimal ; Dalam teori Manajemen : Taburlah Benih di lahan yang Subur atau Tempalah Besi dikala Membara
  3. Masing-masing pengurus UPK membuat target untuk mendapatkan kelompok pengusul  minimal 2-3 kelompok baru dalam setiap bulan (Teori jemput bola – customer care excellent )
  4. Membahas usulan-usulan yang masuk bersama Tim Verifikasi Perguliran terhadap usulan kelompok yang layak diverifikasi
  5. Melakukan Verifikasi usulan kelompok dengan menggunakan Form Verifikasi SPP / UEP yang sudah distandartkan dan menganalisa kelayakan setiap anggota calon pemanfaat (Form Landscape Verifikasi Perguliran)
  6. Dalam proses verifikasi sekaligus sosialisasi tentang manfaat dengan meminjam dana di UPK antara lain : Pencairan dana diantar langsung ke kelompok / pemanfaat, adanya tabungan tanggung renteng yang besarannya disepakati oleh anggota kelompok, penerapan bunga yang kondusif, adanya IPTW bagi yang tepat dalam pengembalian pinjaman, ada pembagian surplus setiap tahunnya untuk kegiatan penguatan kelompok, kelembagaan BKAD, BP-UPK dan Dana Sosial bagi Orang Miskin RTM).  Khusus dana sosial orang miskin bisa digunakan untuk khitanan masal, bea siswa, santunan bagi yatim piatu, rehabititasi sarana-prasarana bagi orang miskin dll, yang semua keputusan dilakukan pada forum MAD.
  7. Hasil Verifikasi dibahas dan diputuskan pada MAD Perguliran dan atau dibahas dan diputuskan Tim Pembahas Pendanaan / Tim Pemutus Pinjaman ( Tim Pembahas Pendanaan sebagaimana diatur dalam AD/ART BKAD Bab VI Pasal 13 Ayat 2 point b tentang Bentuk Kelembagaan Operasional dan PTO Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir Halaman 4 point c mengenai Tahapan pengelolaan )
  8. Penyaluran Dana Mutlak harus dilakukan di Desa / Kelompok yang dihadiri oleh seluruh pemanfaaf, pengurus kelompok, aparat pemerintah desa dan wakil-wakil kelembagaan sekaligus melakukan sosialisasi tentang aturan perguliran & penegasan aturan sanksi kelompok.   Semua dana harus diterimakan langsung ke masing-masing pemanfaat &  tidak boleh diwakilkan serta Lakukan cek setelahnya.
  9. Melakukan tertib administrasi / pembukuan.  Pada saat pencairan dana, sekaligus OJT oleh UPK/FK kepada pengurus kelompok tentang administrasi pembukuan dan melakukan tindakan lebih serius dalam penanganan masalah / tunggakan.
  10. Melakukan penguatan kelompok dan anggota pada saat pembinaan kelompok maupun secara insidentil melakukan anjangsana ke kelompok / anggota pemanfaat dalam rangka membangun komitmen demi kelancaran kegiatan SPP / UEP.  Bila dana kelembagaan kelompok telah mencukupi, bangun kebutuhan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dengan pelatihan ketrampilan dan kegiatan studi orientasi / studi banding.
Semoga membantu & bermanfaat - saya yakin masih banyak tips selain diatas. 
Ditulis oleh : Ir. Kunang Dana Saputra - Faskab bidang Pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur
Sumber : http://pnpm-jatim.blogspot.com/

Jumat, 06 September 2013

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya - Pada hari itu, Kamis 5 September 2013 di salah satu ruang sidang Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya ada 2 agenda sidang masalah penyalahgunaan dana kelompok SPP yaitu UPK Banyuanyar dan UPK Gading Probolinggo dengan terdakwa adalah masing-masing mantan Ketua UPK.  Saat sidang berlangsung – majelis hakim sedang bertanya kepada saksi  yang diantaranya adalah FT dan FK serta pengurus UPK. Pertanyaan dari majelis hakim seputar : tupoksi FK dan FT, penjelasan dari PTO berkaitan dengan dana bergulir, bukti – bukti yang terdokumentasi secara administrasi serta alur kegiatan program. Pertanyaan akan menjadi melebar manakala jawaban dari saksi tidak tegas dan terkesan ragu –ragu serta jawaban tidak fokus pada inti pertanyaan majelis hakim – demikian kata Ibu Diah & Pak Rosyid yang kebetulan diundang sebagai saksi dalam kasus ini.  Kami sekarang mengerti dan menyadari bahwa betapa pentingnya sebagai ujung tombak PNPM MPd (baca:fasilitator) bersama dengan tim verifikasi (tv) untuk selalu satu persatu memvalidasi nama kelompok dan anggota peminjam kelompok SPP agar kasus seperti ini tidak terulang dimanapun dan oleh siapapun dan kejadian ini adalah sebagai proses pembelajaran dalam dinamika pendampingan masyarakat.

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, kami sebagai ketua pokja penanganan masalah bagian dari Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak – pihak yang berperkara agar diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan agar uang yang disalahgunakan untuk dikembalikan ke kelompok SPP.  Demikian juga arahan – arahan dari tim fasilitator kabupaten dan tim SP2M RMC sudah kami laksanakan – demikian kata Pak Riyanto sambil menyarankan agar jika ada proses hukum seperti ini ada dukungan moral dan semangat dari fasilitator kabupaten dan RMC. Saran dari Pak Riyanto ini langsung direspon oleh Pak Willy sebagai Asisten SP2M RMC IV Jawa Timur bahwa kehadiran kami dan fasilitator kabupaten disini untuk mendampingi dan memfasilitasi – mulai sejak di tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai dengan ligitasi di kejaksaan dan pengadilan tipikor.  Lebih lanjut Pak Riyanto mengatakan - proses pendampingan dari fasilitator kabupaten dan provinsi ini juga sangat membantu kami sebagai ketua pokja penanganan masalah  ketika kasus seperti ini cepat disidangkan ( tapi sebelumnya diusahakan secara musyawarah dulu secara optimal) sehingga masalahnya tidak berlarut – larut dan wilayah kami akan segera terbebaskan dari kecamatan bermasalah.

Proses sidang Tipikor Surabaya  meminta keterangan saksi
Permasalahan penyalahgunaan dana kelompok SPP oleh oknum di UPK sekarang ini menjadi trend di wilayah dampingan PNPM MPd – demikian dikatakan oleh Bu Ria sebagai Spesialis SP2M RMC IV Jawa Timur, hal tersebut dibuktikan dengan adanya data – data  yang kami kumpulkan bahwa sejak tahun 2003 tercatat sebanyak 1.785 masalah penyalahgunaan dana dan sebanyak 1.229  sudah berhasil diselesaikan.  Dari kasus tersebut sudah 15 masalah yang pelakunya tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan secara musyawarah kemudian diproses secara hukum.  Selama tahun 2012 – 2013 sebanyak 6 perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.  Untuk itu belajar dari sidang tipikor kasus Banyuanyar & Gading ini maka saran kami adalah perlu meningkatkan kerjasama antara tim fasilitator kabupaten dan kecamatan dengan lembaga penegak hukum di wilayahnya agar selalu terjalin dengan baik dan selalu berkesinambungan – misal ada kecamatan atau kabupaten yang berhasil menangani kasus penyalahgunaan dana UPK (good practices) bisa menjadi nara sumber saat rakor atau MAD sehingga bisa saling belajar (share)  dari mulai proses, strategi dan solusi dalam sukses penanganan masalah di wilayah masing – masing. Semoga tulisan ini bisa membantu mencerahkan bagi teman – teman fasilitator dan menginspirasi bagi siapapun bahwa sekecil berapapun penyalahgunaan dana masyarakat miskin akan selalu dituntut untuk dipertanggung jawaban secara adil, transparan dan akuntabel. [hry] Sumber :http://pnpm-jatim.blogspot.com