Papar-Kediri (SK) – Sebanyak 22 orang anggota BKAD dari wilayah Kabupaten Kediri yang hadir dalam kegiatan Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD yang diselenggarakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Sabtu (30/11/2013) mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masalah-masalah yang di hadapi dalam kelembagaan di wilayah kecamatannya masing-masing.

Selain itu masalah yang sering mengalami kendala adalah untuk pembuatan akte Kelembagaan BKAD, memang yang mempunyai wewenang adalah Satker, jadi untuk Perdes yang ditindaklanjuti adalah satker tetapi ketika sampai di desa ternyata mengalami kendala.
“Sesuai pengalaman pembuatan Akta Kelembagaan BKAD di Kecamatan Kandangan dan Plemahan, prosesnya tidak berlangsung lama. Permasalahan sekarang harus mendapat dukungan dari Satker. Di Kabupaten Pasuruan juga terjadi permasalahan tentang notaris kelembagaan, mereka sepakat untuk membuat Akta Kelembagaan tanpa menunggu persetujuan dari Satker, karena pada dasarnya pendirian Akta Kelembagaan tergantung dari keinginan masing-masing pelaku BKAD”, Basuki menjawab pertanyaan salah seorang anggota BKAD. (Dhea Daffa).
0 komentar :
Posting Komentar