Profile Pokja

Minggu, 21 Desember 2014

KPMD dan TPK PNPM, Melebur dalam LPMD

Kediri (RBM). Sistem pembangunan partisipasi merupakan bagian sistem perencanaan pembangunan dewasa ini, pola pembangunan yang mengakar dari bawah, yang telah dijalankan PNPM ini, diharapkan tetap lestari dan berlanjut terus, meskipun kabar yang santer terdengar yaitu program yang baik ini akan berakhir seiring berakhirnya kuasa Presiden SBY, mudah mudahan semangat PNPM yang ada dan telah dimaktubkan dalam Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 terus berlanjut, itu penggalan kata pengantar pelatihan Sekdes dan LPMD, Oleh Sugeng Subarkah.
Pelatihan  Sekdes dan LPMD yang dilaksanakan di Gedung serba Guna Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kediri, Kamis Tanggal 18 Desember 2014, Peserta yang Hadir dari tiga kecamatan, Kecamatan Kras, Ringinrejo dan Kandat. Dilihat dari daftar hadir semua terisi tanda tangannya. Materi pelatihan yang menekankan pada pelestarian sistem pembangunan didesa yang selama ini telah di fasilistasi oleh PNPM, maka diharapkan sekdes dan LPMD bisa mengawal kebijakan yang ada dalam UU Desa dan juga melestarikan tradisi yang telah di bangun oleh PNPM dengan Prinsip-prinsipnya yang sudah berjalan dengan baik.
                Penjelasan PJO PNPM Kabupaten Kediri, Agus Juaidi, SH. saat menjadi Pemateri tentang penyelarasan Produk hukum desa dengan Perundang-undangan yang berlaku diatasnya, para penyusun Peraturan desa (perdes), Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. agar memahami azas-azas perundang-undangan yang berlaku antara lain: Pertama, Azas Legalitas, (‘nullum delictum nula poena sine praevia lege poeni)  yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada undang-undangnya, kedua, Lex specialis derogate legi generali” artinya  hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum., ketiga,  lex posteriori derogate legi priori, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama dan yang keempat, lex superior derogate legi inferiori, yang artinya hukum yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah,
                Agus, menjelaskan kepada peserta dalam hal menyusun RPJMdesa yang belum selesai sampai saat ini, agar para Tim perumusnya. memperhatikan mekanisme penyusunan perundang-undangan yang ada di indonesia sesuai dengan ketentuan UU NO 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,   dan untuk menuangkan perencanaan usulan-usulan dalam RPJMdesa harus benar-benar bisa menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat, karena RPJMdesa itu ibarat priuk keluarga, yang harus mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya., Pungkas Ayah dua anak ini.
                Iskandar, SH. Pemateri terakhir menjawab pertanyaan dari peserta mengenai asset PNPM, jika PNPM MP benar berakhir tahun 2014 ini,? Kalau PNPM MP Informasi yang di terima tidak berlanjut, namun asset yang dimiliki oleh PNPM yang dielola oleh UPK tidak begitu saja kemudian juga tidak berlanjut, akan tetapi UPK PNPM ini akan tetap ada dan selalu ada. Sebab SPP yang dikelola ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Nah Untuk menggaransi pelestarian Asset, (Dana, Sistem dan Kelembagaan) yang ada di PNPM ini., maka, desa-desa yang masih belum mempunyai perdes BKD (badan kerjasama desa) agar sesegera menyusunnya. Dari BKD-BKD yang ada ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum bersama yang mengikat antar desa, menjadi dasar hukum keberadaan BKAD (badan kerja sama antar desa) untuk menaunggi keberadaan UPK dengan Dasar hukum Peraturan bersama Kepala Desa tentang BKAD.

                Untuk sistem dan kelembagaan yang ada didesa diharapkan pelaku dan lembaga-lembaga yang di miliki PNPM MP ini bisa melebur dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) guna memastikan itu, bapak ibu-sekdes membuka kembali perdes tentang Lembaga Kemasyarakatannya, yang mengatur tentang LPMD, PKK dan Karang Taruna., kemudian dimasukkan unsure-unsur lembaga PNPM di desa seperti KPMD, TPK, TP3 , TPU KT, itu bisa melebur dalam LPMD, tegas FK dari Kandat. (sis & inh).

Jumat, 19 Desember 2014

Susun RPJMdesa, KADES dan BPD Wajib Kompak

Kediri (RBM)- Kediri, Memasuki bulan desember, adalah bulan yang paling padat dalam kegiatan  pemerintah karena memasuki akhir tahun anggaran, yang mengharuskan seuma program dan kegiatan harus diselesaikan termasuk kegiatan-kegaiatan yang tertunda dibulan-bulan sebelumnya, begitu juga PNPM yang masih menyisakan kegaiatan maka harus dilaksanakan sebagaimana perencanaan. PNPM Kecamatan Kandat, Kecamatan Kras, Kecamatan Ringinrejo mengadakan pelatihan bersama. Pelatihan Kades dan BPD pada Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Bertempat dibalai serba guna desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PNPM MP, gabungan 3 kecamatan Kras, Kandat dan Ringinrejo. Materi yang di sajikan ada 4 pokok materi yaitu; Pertama tentang Konsepsi PNPM MP dan Keberlanjutan Aset, Sistem dan Kelembagaan PNPM, Kedua Penyelarasan Peraturan Desa (RPJMDesa, RKPDesa), dengan Produk Hukum diatasnya., Kegita tentang Produk Hukum Desa dan Perselisihan di dan atau Antar Desa, dan Keempat Pembangunan Kawasan dan Kerjasama antar desa.
                Acara di buka oleh PjOK PNPM MP Kecamatan Ringinrejo, setelah acara pembukaan selesai pemateri atau nara sumber yang menyampaikan materi adalah, Muhamad Nizam Subekhi, S.Sos. MM. Camat Ringinrejo. Nizam Camat Ringinrejo menekankan kepada semua Kepala desa  dan BPD  agar menyusun Perdes tentang RPJMDesa Sebelum tahun 2014 ini berakhir, sebab UU No 6 tahun 2014 yang mengamanatkan itu maka kita semua harus menjalankan amanat UU, dan RPJMdesa itu prasayarat dalam pembangunan ditingkat desa. Sembari kita semua menunggu aturan pelasanaan UU No 6 Tahun 2014 ini, agar tidak simpang siur bapak ibu-kepala desa  dan BPD, tetap menjalankan pelayanan yang baik sebagaimana biasanya, sebab Peraturan Pemerintah masih ada 2 yaitu PP No 43 Tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.  
                Nizam, juga menyampaikan bagian penting dalam penyusunan RPJMdesa harus sesuai dengan landasan UU No 06 Tahun 2014, yang mana pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMdesa belum ada pengganti yaitu masih Permendagri No 66 Tahun 2007, maka tetap kita memakainya dengan kaidah yang diseleraskan yaitu terkait Urusan program Prioritas didesa, urusan prioritas diantur itu ada 5 lima, antara lain: 1. Peningkatan Kuwalitas dan Akses terhadap pelayanan dasar; 2. Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya local yang tersedia, 3. Pembangunan ekonomi pertanian berskala produktif, 4. Pengembangan dan  pemanfaatanteknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, dan 5.  Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa  berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Dari kelima prioritas itu harus dirumuskan bersama oleh tim terlebih dahulu baru di musyawarahkan, dan untuk menyusun RPJMdesa ini. Kades dan BPD harus Kompak, pungkas suami  Yuvi Lenggar Renggani., dengan intonasi suara yang tegas.
                Dilanjutkan oleh Subur Widono Camat Kandat, Subur lebih menekankan pada aspek keberlanjutan kerjasama yang ada diantara desa yang sudah ada, antara lain BKAD, Badan Kerjasama Antar Desa yang memangku PNPM MP dikecamatan-kecamatan, maka bapak ibu kepala desa diajak pula menggali potensi yang ada di desa masing-masing. sebagai upaya pembangunan yang bisa dikerjamakan antar desa atau pembangunan kawasan, Camat kandat juga menekankan pada simtem Informatika di desa agar di manfaatkan secara optimal, jika masih belum ada agar dibangun jaringan informatikanya. Dengan system informasi yang baik., potensi yang dimiliki msing-masing desa bisa di ekspos dalam media informasi yang tersedia, kemudian antar desa bisa saling mengadakan kerjsama baik antar desa atau desa dengan desa kecamatan lain.

                Polsek Kandat, Heru Cahyono dalam memberikan materi lebih menekankan bagaimana caranya  kepatuhan pemerintah desa dan BPD terhadap Undang-undang yang berlaku, dan jika desa menyusun peraturan perudangan ditingkat desa harus benar-benar sesuai dengan produk dan norma hukum, jangan sampai membuat perdes yang menyalahi kaidah-kaidah hukum yang ada.  Lebih lanjut Polsek kandat meminta agar meningkatkan sinergitas dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, guna menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, seirama dengan camat Nizam, Heru berpesan kepada kades dan BPD agar Kompak dalam menjalankan pemerintahan di desa itu agar mudah tercapai kesejahteraan bersama.  (sis & inh)  

Minggu, 14 Desember 2014

Mbah Rin (Kepala BPMPD Kab. Kediri) Blusukan di Pembangunan Wisata Sumber Air Desa Dukuh Ngadiluwih.

Kediri (RBM). Memasuki akhir tahun 2014 semua proyek dan program yang telah dilaksanakan harus selesai, tak luput dari pantaun Kepala BPMPD Kediri.  H. Satirin, pada Jum’at 12 Desember 2014  Melakukan kunjungan (blusukan) ke-lokasi pembangunan Wisata Air dan Pemandian diDesa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih.  Pembangunan yang dibiayai oleh Dana PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Tahun 2014, sebesar setengah milyar ini diharapkan bisa menjadi sektor pariwisata edukasi bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Maka dari itu Mbah Rin saat memonitor lokasi Sumber Sugih Waras berdialog dengan Pelaku PNPM MP Integrasi Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih, berpesan agar pekerjaan pembangunan ini sungguh-sungguh di kelola dengan baik, dengan pembinaan yang baik juga oleh pendamping PNPM yang ada itu, agar diperhatikan oleh TPK dan stake holder di sini.
Mbah Rin, saat Memonitoring bagunan kolam renang dewasa, Kolam renang anak-anak , Panggung gembira yang hampir mencapi seratus persen, Dan bangunan pendukung sebanyak 16 unit lainnya yang telah tergarap hampir 80 % sudah selesai, Mbah Rin memberi pengarahan kepada stake holder desa dan kecamatan yang turut hadir, agar  juga membantu proses pembangunan yang sedang berlangsung ini. Agar, benar-benar menerapkan prinsip  PNPM dan gotong royong yang telah hidup selama ini diperdesaan.,
                Kunjungan Kepala BPMPD, di dampinggi oleh Camat Kecamatan Ngadiluwih dan Muspika, setelah berdialog dengan para pekerja dan pelaku PNPM MP, dilanjutkan Foto bersama diatas jembatan “cinta” yang menjadi penghubung dari lokasi sumber ke lokasi kolam renang anak dan kolam dewasa. Setelah usai foto bersama mbah Rin mengajak diskusi, semua ayo!! semua kesini sebelum makan-makan ini kita diskusi dulu ajak Mbah Rin.
Darmini Bendahara TPK PNPM MP Integrasi, menyampaikan unek-uneknya saat  diajak ngobrol ringan  oleh Mbah Rin, Darmini Meminta agar dibantu dan di bimbing dalam pengembangan wisata yang ada di desanya, bagaimana Wisata ini?, agar wisata ini menjadi daya pengungkit pendapatan masyarakat sekitar juga pendapataan asli desa, karena masyarakat sangat senang sekali dengan bantuan PNPM ini makanya Masyarakat sangat antusias dalam keterlibatan/partisipasi untuk membatu penggarapan ini, Darmini juga menyampaikan bahwa pekerjaan ini banyak sekali tambahan swadaya masyarakat, salah satunya tenaga dan juga bantuan pohon-pohon langka yang ditanam ini pak. Pungkas Darmini,
Dilanjutkan, Sugeng Subarkah yang menjadi pendamping PNPM MP Kecamatan Ngadiluwih turut menyampaikan kepada Mbah Rin, bahwa wisata yang sedang dikerjakan ini, Para Pendamping (FK-FT) yang ditugaskan di Ngadiluwih ini juga memfasilitasi adanya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dengan  didirikan BUM Desa, dimaksudkan untuk mempermudah dalam manajemen pengelolaan Wisata dan upaya-upaya pengembangannya, dengan BUM Desa maka semua yang muncul dapat tertangani dengan baik ujar Sugeng Subarkah FK Mojo.

Diakhir dialog, Mbah Rin menyambut senang dengan pembangunan ini, para TPK dan Perangkat desa agar membatu pekerjaan ini dan untuk Para Pendamping, Mohon di dampinggi dengan sungguh-sungguh dan diwujudkan niat untuk pendirian BUMDesa nya. Pungkas Satirin. (sis & inh)