Profile Pokja

Selasa, 03 Februari 2015

CAMAT PLEMAHAN KAB.KEDIRI, MEMBUKA MUSREMBANGDES

RBM Kediri, Sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 114 tentang pembengunan desa ayat ( 1 )  berbunyi Perencanaan pembangunan desa di susun berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah desa, hal ini harus menjadi pedoman dan acuan, agar program  desa menjadi acuan untuk menapak pada tahap pematangan konsep pembangunan desa, dan yang lebih penting lagi pemerataan harus di kedepankan sesuai dengan usulan warganya serta tidak terjadi diskriminatif,
Senin 26 Januari 2015 di Desa Ngino Kec,Plemahan Kab,Kediri Jawa timur, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrengbangdes ) pertama  di buka oleh Camat Plemahan, hadir peserta rapat diantaranya RT,RW,BPD,LPMD,KPMD, Kepala desa dan para tokoh pendidikan,kesehatan, utusan perempuan dan tokoh lainnya, H,Abdul Karim,SH kepala desa Ngino mengatakan  di dalam Musrenbang ini adalah tahap validasi, karena sebelumnya sudah di laksakan di tingkat RT dan Dusun,akan tetapi ini bukan harga mati, jadi masih terbuka apabila masih ada usulan yang belum tertampung, ungkap Pak Karim di hadapan pserta rapat,
Sementara itu Camat Plemahan dalam sambutannya menjelaskan, karna ada kebijakan pemerintah  Musrenbangdes bulan Januari ini adalah yang pertama, dan bulan Juli harus di adakan lagi, ini untuk kegiatan pembangunan th,2015, dan intinya tim 11 yang sudah di bentuk harus menjaring semua aspirasi dari semua unsur masyarakat, tegas H.Amad Wito,SH,Msi yang di dampingi Kapolsek dan Danramil , rapat RPJMDes bisa juga di sebut Garis garis besar haluan desa dalam rentang 6 th yang akan datang, sesuai dengan visi misi kepala desa pada konsep tahap awal pencalonan untuk menjadi Kades, lanjut Ahmad Wito,
Apa saja yang harus menjadi prioritas
Pertama soal pangan,sesuai dengan program pemerintah Joko Widodo Yusuf Kalla,maka yang harus di utamakan yaitu bidang pertanian, dalam waktu 3 tahun ke depan,Indonesia harus tuntas masalah pangan, swasembada pangan jelas pak Camat  kepada peserta musyawarah,Pendidikan dan Kesehatan juga perlu di utamakan, karena itu seandainya masih belum masuk usulan seputar pelayanan kesehatan di masukkan dalam RPJMdes, contoh mobil siaga untuk ibu hamil, Beras Miskin ( Raskin ), PKH, bantuan langsung tunai/BLT,sebab ke depan Pemerintah Pusat dan Propinsi sudah tidak akan membantu dana yang masih mampu di tangangani pemerintahan desa,kecuali pembangunan yang berskaka besar.
Yang menarik di tempat yang sama, dalam sesi pemberdayaan ekonomi, tokoh desa setempat yang juga anggota LPMD,  Imron Sodik menawarkan pelatihan secara gratis kepada pemuda atau siapa saja yang ingin belajar pertukangan,ukir kayu,alat sudah lengkap ungkap pengusaha mebeler itu.

Di tempat terpisah H.Abdul Karim, SH di konfirmasi seputar para Konsultan/FT PNPM yang sampai saat ini belum memberi pendampingan kepada masyarakat juga menyesalkan, contohnya waktu pak camat memberi arahan musrenbang itu, materinya kurang luas, hanya di ambil intinya, lain kalau dari FT cakupannnya runut,  alasan pak kades yang di dampingi Kader Desa Ris Indrayanti. (Abu Hs)

Selasa, 27 Januari 2015

UANG 5,7 MILYAR MAU DI KEMANAKAN

Salah satu aset Pnpm Kec Plemahan
Kediri (RBM). Dari hasil kerja keras serta penuh keterbukaan manajeman, Unit Pengelola  Kecamatan ( UPK ) Plemahan mampu mengelola keuangan secara  profesional sesuai petunjuk yang telah baku, hal ini bisa di buktikan dengan  kepemilikan gedung perkantoran sendiri serta fasilitas lainnya, tak ayal di tingkat Kabupaten Kediri menjadi yang terdepan dan pilot proyek serta sering di kunjungi Pejabat, sedangkan uang yang beredar di seluruh desa se Kecamatan Plemahan angkanya cukup besar, yaitu mencapai angka 5,7 Milyar, ini di pertegas oleh Umi Hanik S.E , benar sekali jumlahnya di angka Rp 5,7 milyar, itu di luar aset kantor, tegas Ketua UPK dengan ramah.
Menurut Drs Ali M, selaku Ketua BKAD kec Plemahan untuk UPK kecamatan plemahan di tahun kegiatan Kegiatan 2014, mampu menghasilkan SHU Sekitar kurang lebih 599 juta, hal ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan yang ada, maka itu Ali mengharapkan pemangku kebijakan segera memberikan kejelasan, tentang masalah yang dirasakan saat ini.
Sehubungan belum adanya intruksi atau petunjuk dari pemerintah,  maka di sesi kedua rapat yang khusus di ikuti para kepala desa dan ketua BKAD serta perwakilan dari Kecamatan, merancang dan mengurai  berbagai persoalan khususnya  pengelolaan dan pengawasan uang Simpan Pinjam Perempuan SPP&UEP, dari hasil pengusulan untuk mencapai titik temu, akan di bawa ke rapat di ti tingkat Kabupaten
Hasilnya dana yang jumlahnya 5,7 milyar ( SPP&UEP ) yang masih bergulir di tingkat masyrakat, agar desa ikut merasakan manfaatnya, maka bersama sama memikirkan dan meyepakati serta siap melanjutkan kegiatan simpan pinjam yang sudah berkembang saat ini.
Dari hasil kesepakatan yang di gagas bersama ini akan kami teruskan ke musyawaroh tingkat Kabupaten lanjut Ali Masruchi di hadapan kepala desa.sedangkan dari pihak pemerintahan Kecamatan Plemahan yang di wakili Yuswandi kurang sependapat, bahwa semua ini hanya masih wacana belum ada payung hukum, kenapa – pnpm kedepan sampai saat ini, belum ada kabarnya. Entah mau di kemanakan timpal pak Yus panggilan akrabnya,kalau tentang Kredibilitas kader PNPM sungguh semangat, pujinya.
Terpilih sebagai perwakilan dari kepala desa yaitu kepala desa Payaman, sedangkan wakil tokoh masyarakat Ahmad Riyadi desa Kayenlor. Abu Hs

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs
Divisi Pemberitaan RBM Kab Kediri





Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah kerja tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mashudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs

Divisi pemberitaan 
RBM kabupaten Kediri




Kediri (RBM).
Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh Staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah Tugas tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mhmudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

Senin, 26 Januari 2015

Pelatihan Kades,BPD,LPMD,Sekdes Kecamatan Plemahan Kab Kediri tentang UU nomor 6 Tahun 2014



Kediri (RBM). Antusiasnya masyarakat menyambut Undang-undang desa ini karena berkaitan dengan dana desa yang cukup besar,tak ayal pemerintah memberi pelatihan pengelolaan uang rakyat itu.
   
  Pembangunan desa adalah tugas utama Pemerintah yang memiliki banyak makna strategis
 dan kontruktif ,sebab jika rakyat di pedesaan memiliki daya saing daya ekonomi,maka seluruh bangsa akan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Itu sejalan dengan UU nomer.6 Th 2014 tentang desa yang diikuti peraturan Pemerintah nomer 43 Th 2014.
 
     Dalam amanat UU tersebut sangat jelas secara yuridis formal point yang paling utama adalah alokasi anggaran untuk desa,UU itu menjelaskan bahwa 10 % dari dana perimbangan diluar dana transfer daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, akan diterima desa diperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp.103,6 Triliun yang akan di bagi ke 74.000 desa di seluruh Indonesia dengan demikian setiap desa akan mendapat kucuran dana sekitar Rp.1,4 Milyard setiap tahun
 
   Disisi lain dana yang diperoleh pemerintahan desa itu merupakan tolak ukur bagi keberhasilan pembangunan desa,baik itu ekonomi maupun infrastruktur namun bila tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, justru  menjadi sebuah ancaman yang terbilang krusial dan serius. Jika melihat kenyataan yang ada sikap perilaku seorang atau kelompok atu yang sedang berkuasa tidak terkecuali yang menjadi kepala desa dan seterusnya,potensi mereka menyimpang dari penyalah gunaan kekuasaan sangatlah besar.
 
    Sehubungan hal itu pada tanggal 16 Desember 2014 seluruh kepala desa Sekdes BPD LPMD diberi pelatihan yang disponsori oleh PNPM Mandiri Kec.Plemahan bertempat di gedung PNPM Bogo Plemahan Kab.  Kediri.
    Menurut camat Plemahan H.Ahmad Wito SH,Msi yang pertama adalah rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDES ) itu yang harus di rencanakan terlebih dahulu, dengan mengundang para tokoh agama, pendidikan, pembanguan,kesehatan serta lembaga lainnya. setelah itu juga harus ada pendamping dan nara sumber karena menyangkut dengan masalah kebijakan atau bahasa hukum kata Ahmad Wito dihadapan para peserta dengan nada serius.
Sedangkan pemberi materi dari BAPPEDA Kediri Drs.Catur menitik beratkan pada pengelolaan keuangan desa, fungsi pengawasaan hindari kepentingan pribadi dan tujuan utama desa. Catur menambahkan untuk pembangunan fisik penting tapi yang lebih diutamakan seharusnya sumber daya manusia. Karena itulah diharapkan kepada para kepala desa, untuk mengelola desa agar sesuai dengan RPJMDES harus ditangani oleh tenaga yang sudah terlatih dan pengalaman khususnya para pelaku PNPM bisa di pergunakan. Sedangkan ketua pokja PNPM Kab.Kediri Ali Masruki menambahkan RPJMDES harus mampu mengoptimalkan semua kebutuhan desa.
 
Fungsi pengawasan
1.     Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi diseluruh lapisan masyarakat. karena masyarakat harus tau berapa jumlah dana serta penggunaanya.
2.     Pentingnya sistim informasi tentang pembagunan desa sudah tertuang dalam undang-undang pasal 86 yaitu desa berhak mendapat akses informasi yang dikembangkan oleh pemerintah Kabupaten / kota karena tidak semua desa terjangkau oleh media massa
3.     Peran masyarakat dan pers media sangatlah penting sebagai kontrol sosial,karena itu media harus lebih fokus memantau di desa-desa.
 
Abu HS
Divisi pemberitaan RBM Kab.Kediri

Selasa, 20 Januari 2015

Ratusan Fasilitator PNPM- MPd se-Jatim Mengajukan Petisi

Kediri (RBM). Menyikapi PHK besar-besaran terhadap fasilitator PNPM-MPd se-Indonesia sebagai imbas kekurang te
gasan pemerintah saat ini, terkait dengan implementasi Undang-undang Desa yang masih berselisih antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Kepala Bapemas Jatim, Bapak Zarkasi berjanji akan mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut.
“Saya sudah lapor pak gubernur dan diperintahkan untuk mengawal masalah ini. Saya akan menyurati ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan”.
Saat ini nasib 1500 orang fasilitator PNPM-MPD di Jatim sedang menggantung, maka mereka mendesak tambahan waktu untuk menyelesaikan kegiatan dan anggaran PNPM-MPD tahun 2014 sampai dengan Maret 2015 sesuai juknis yang dikeluarkan Dirjen PMD ke Mendagri. Hal ini dikarenakan penghentian program secara mendadak dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, perlu perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD hingga April 2015.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh fasilitator PNPM-MPD tersebut, diawali dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia dan para korban Air Asia. Diujung aksi damai dan doa bersama yang dilakukan oleh para fasilitator yang tergabung dalam komunitas Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur mengajukan petisi sebagai berikut.
Satu, Dibutuhkan tambahan waktu untuk penyelesaian kegiatan dan anggaran PNPM-MPD 2014 sampai dengan Maret 2015, karena penghentian program secara mendadak akan sangat menimbulkan gejolak di daerah/masyarakat dan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat;
Dua, Diperlukan perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD sampai dengan bulan April 2015 untuk memfasilitasi penyelesaian kegiatan PNPM-MPD tahun 2014;
Tiga, Mendesak agar segera ditetapkan satkerpusat dan perangkat pendukung lain yang berhubungan dengan percepatan penerbitan SPT fasilitator selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2015;
Empat, Mendesak agar dilakukan preparasi yang terintegrasi antara Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi dengan Kementerian dalam Negeri dalam implementasi Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Lima, Segera diselesaikan peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan desa agar tidak menghambat pelaksanaan Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Enam, Implementasi Undang-undang Desa harus dikawal oleh pendamping yang berkompeten, profesional dan sudah teruji.
Keenam petisi tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta aksi damai dan diserahkan kepada Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur dan NMC. JkP.

Selasa, 06 Januari 2015

Kemendagri akan lanjutkan pola PNPM desa

Selasa, 6 Januari 2015


Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.

"Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia," kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.

Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.

Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.

Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.

Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu," jelas Tarmizi.

Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.

"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," ujarnya.

Dana sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.

Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar. 
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/472485/kemendagri-akan-lanjutkan-pola-pnpm-desa


(F013)

Senin, 05 Januari 2015

Evaluasi Rencana Kegiatan Semua Divisi yang harus Diatur Ulang



Kediri-RBM. Rapat Koordinasi Divisi Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada hari Jumat (05/12) bertempat di Balai Desa Gempolan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Pokja RBM, Ali Masruchi ini membahas tentang evaluasi rencana kerja RBM tahun 2014 terkait dana sebesar 150 juta yang sudah dikucurkan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rencana kegiatan yang sudah terealisasi sudah 80% hingga bulan Desember 2014 ini. Beliau menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2014 ini dinyatakan sangat lambat. Hal ini dikarenakan, masih ada beberapa rencana kegitan yang belum terealisasikan sedangkan bulan sudah memasuki akhir tahun. Ada juga beberapa rencana kegiatan yang harus dibuat perencanaan ulang, hal ini dikarenakan agenda kegiatan sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan karena terbentur waktu. Ada juga dana gantung sebesar 11 juta yang masih belum ada rencana kegiatannya sehingga masih harus diatur ulang agar semua dana yang telah dikucurkan bisa terserap semua dengan baik.
Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 15 anggota RBM dari berbagai Divisi ini juga dihadiri oleh Tim Faskab. Sebelum memulai analisisnya tentang penggunaan dan realisasi dana RBM, Ketua Tim Faskab Kediri, Iman Rahman Heru Wijaya meminta kepada semua ketua Divisi untuk menyampaikan laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelum dilaksanakan evaluasi. Agar bisa tahu bagaimana mekanisme perubahan-perubahan yang akan direncanakan untuk itu. Karena seperti yang diketahui bersama bahwa akan ada workshop evaluasi di bulan Desember 2014. Hal ini disebabkan ada perubahan politik yang mendasar pada akhir tahun ini, maka harusnya RBM menyelesaikan semua rencana kegiatan yang sudah disepakati. Ada baiknya melakukan konsolidasi yang akan dilaksanakan di bulan desember. Ada kebijakan secara nasional bahwa pelaksanaan rencana kegiatan yang belum bisa terealisasi sampai bulan Desember, masih bisa dilaksanakan sampai bulan berikutnya, asalkan Rencana kegiatan sudah terlaksana 30%. Kalau memang kegiatan harus dilaksanakan tahun 2015, maka harus ada penetapan ulang tentang rencana kegiatan dan RAB nya.  Karena adanya kegiatan workshop akan butuh dana yg sangat besar. Jadi harus pandai-pandai mengatur bagaimana pengalihannya agar semua kegiatan bisa terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut Heru menyampaikan bahwa Dana Gantung yang ada selain dipakai oleh pokja yang brsangkutan, juga bisa dipakai oleh pelaku-pelaku desa atau kecamatan yang membutuhkan. Misalnya tentang Kasus di  Kecamatan Plosoklaten, ada 2 kasus yang harus ditangani:
1.       Laporan Tindak Pidana Korupsi oleh pengurus UPK yang lama.
2.      Kerjasama penanganan masalah tunggakan yang menggunakan mekanisme osaka dengan pihak kejaksaan pada lokasi yang berbeda, hal ini ditangani oleh Divisi advokasi hukum, dan bisa di ambilkan dari dana gantung yang sudah dianggarkan RBM.
Masih dalam Rakor Divisi RBM, Ali Masruchi mengatakan bahwa dari 4 Divisi yang ada, untuk Divisi PIP yang rencananya akan ada fasilitasi sudah melakukan kegiatan sampai hari ini, dan kegiatan terakhir akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2014, dana sudah di ambil semua dari Pokja RBM. Divisi Advokasi dan Regulasi dengan dana 12 juta sudah melaksanakan 4x advokasi yaitu yg prtama dengan Divisi dan Pokja Hukum Kabupaten, kedua penanganan masalah di kecamatan Semen, Kunjang , dan terakhir akan melakukan kegiatan  yang sama di kecamatan Badas pada hari Sabtu (6/12).
“Sedangkan untuk Divisi PKT, diagendakan mengadakan lomba kader teknik se kabupaten kediri, dengan dana sebesar 6 juta, sebagai pengadaan tali asih untuk 3 besar pemenang, karena waktu dan dana yang terbatas maka klarifikasi lapangan dilaksanakan 2 hari, yang diambil dari seleksi hasil pengisian kuisioner yg ternyata tidak sesuai dengan pernyataan pada waktu kunjungan verifikasi kepada 5 kecamatan yang sudah dikujungi” Ali menambahkan.
Kemudian untuk Divisi Media terkait dengan website tak ada masalah. Diharapkan materi yang ditayangkan selalu update. Jangan sampai mnjadi berita basi. Seperti rencana semula yang harusnya update berita semggu 2x. Tentang penerbitan majalah, rencananya tahun 2014 akan menerbitkan majalah 2x terbit namun smpai hari ini, penerbitan yang pertamapun belum bisa terlaksana padahal tinggal 1 bulan untuk tahun ini.
“Jadi diharapkan workshop evaluasi bisa dilaksanakan pada Bulan Desember tahun ini, kalau terpaksa belum bisa maka akan dilaksanakan awal tahun 2015 itupun kalau masih bisa, kalau memang tidak bisa semua divisi harus segera melaksanakan tugas pelaporannya untuk persiapan workshop evaluasi pada bulan Desember 2014 ini” begitu harapan Ali. (Dhea)

TAK ADA 50% KADER TEKNIK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN DESA



Keiri-RBM. Verifikasi oleh Divisi Pengembangan dan penguatan Kader Teknik RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri yang pada kesempatan ini berkunjung ke wilayah Kecamatan Ngancar pada Kamis (4/12) dalam rangka program Divisi PKT untuk Lomba Penguatan Kader Teknik menghadirkan Ali Masruchi selaku Ketua Pokja RBM Kabupaten Kediri, Baderi selaku Ketua Divisi PKT, dan beberapa anggota RBM yang ikut meninjau kembali beberapa kuisioner yang telah diisi oleh Kader Teknis dari Wilayah Kecamatan Ngancar ini. Kegiatan ini diselenggarakan di Damarmas Resort and Resto Desa Ngancar  Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Sebelumnya Tim RBM telah mengadakan kunjungan ke lima Kecamatan yang diagendakan dalam dua hari. Dengan jadwal pada hari Rabu (3/12) mengunjungi Kecamatan Tarokan, Papar dan Purwoasri. Sedangkan untuk hari kedua yaitu Kamis (4/12) verifikasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kandangan dan Ngancar.
Dalam kegiatan ini Tim RBM da Divisi PKT yang diketuai oleh Baderi menemui Hariyono dan Pariyanto yang menjabat sebagai TPK dan Kader Teknik di Kecamatan Ngancar, selain itu mereka juga ditemani oleh Faradila selaku Fasilitator Pemberdayaan di Kecamatan Ngancar. Acara yang dimulai pukul 12. 45 ini sempat mundur karena ada sedikit kendala yang dihadapi tim RBM, padahal dijadwalkan mereka datang pukul 11.00 WIB. Oleh karena itu Ali Masruchi mewakili rombongan meminta maaf atas keterlambatannya hadir.Di awal kunjungannya Ali menjelaskan bahwa RBM di Kabupaten Kediri yang berkaitan dengan program mempunyai Dividi Penguatan Kader Teknik. Di Kabupaten Kediri sendiri Tim Penguatan Kader Teknik sudah ada 5 tahun jalan.
“ Karena sudah lama dan tiap tahun ada pelatihan-pelatihan Kader Teknik, atensi kami Kader Teknik yang ada di Kabupaten Kediri ini sudah mampu dan bisa untuk menghandel suatu kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban”, ungkap Ali.
Untuk itu mulai dari awal diharapkan Kader Teknik betul-betul bisa trlibat di semua kegiatan di bidangnya. Tidak hanya kegiatan yang terkait dengan kegiatan di program PNPM saja. Ali menjelaskan lebih lanjut, hasil survey menyatakan ternyata dari sekian banyak Kader Teknik yang berjumlah 463 desa, sedangkan di setiap desa ada 2 orang Kader Teknik, tetapi tidak bisa ikut terlibat pada semua kegiatan di desa. PNPM hanya menjembatani dan memfasilitasi program kerja di desa saja. Yang dipertanyakan mengapa dari sekian banyak Kader Teknik di seluruh wilayah Kabupaten Kediri tidak ada 50% yang terlibat dalam kegiatan desa dan hanya terlibat dalam kegiatan PNPM saja. Hal ini terkendala oleh Kader Teknik tersebut tidak menjadi anggota Lembaga Desa.
Bahwa desa dalam musyawarah yang terkait dalam kegiatan dana desa untuk kegiatan desa yang diajak bermusyawarah hanya perangkat dan tokoh masyarakat desa tapi tidak dilihat yang sesuai dengan bidang dan keahliannya. Sementara Kader Teknik tidak akan  dilihat kalau bukan tokoh terpandang, sehingga tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam musyawarah desa terkait penggunaan dana desa.
“Dalam kuisioner yang ditindaklanjuti adalah yang sudah ada SK Kepala Desa, yang sudah masuk di Lembaga Desa, kami berharap Kader Teknik tidak hanya di PNPM karena kalau PNPM sudah tidak ada maka Kader Teknik asih bisa dimanfaatkan di desa” imbuh Ketua Pokja RBM ini.
Baderi juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Kecamatan Ngancar ini ingin mengklopkan data yang sudah masuk ke Pokja RBM dengan pengisian kuisioner yang sudah dibagikan beberapa waktu yang lalu.
“Saya hanya ingin mengklopkan saja dengan data yang sudah masuk kemarin, yaitu tentang SK Kepala Desa yang sudah ada, tetapi belum masuk menjadi anggota LPMD. Harapan saya kedepan bagaimana Kader Teknik bisa masuk menjadi anggota LPMD, karena banyak ditemukan di tiap kecamatan masi belum banyak Kader Teknik yang belum masuk LPM karena kalau bisa masuk akan otomatis bisa terlibat terkait pelatihan-pelatihan dalam pelaksanaan pembangunan di desa”, ungkap ketua Divisi PKT ini.
Beliau sangat berharap Kader Teknik bisa masuk menjadi anggota LPMD supaya bisa ikut mengawasi dan membantu pembangunan dana desa. Diharpkan juga dalam setiap pelatihan yang dilaksanakan, materi yang didapatkan oleh para Kader Teknik ini harus disimpan, karena sebagai Kader Teknik harus punya pegangan kalau nanti Kader Teknik dibutuhkan dalam rangka pembangunan desa maka akan selalu siap karena sudah mempunyai bekal.
Sempat diwawancarai, Hariyono selaku TPK dan juga Kader Teknik di wilayah kecamatan Ngancar mengungkapkan bahwa adanya program penguatan Kader Teknik oleh Divisi PKT Pokja RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri ini sangat bagus dan bermanfaat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami sebagai pihak Kader Teknik akan semakin mengerti tentang teknik baik tentang infrastruktur dan program-program yang lain”, katanya.
Terkait dengan adanya Undang Undang Desa yang akan segera direalisasikan, maka desa akan sangat membutuhkan Kader Teknik yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program pembangunan desa dengan baik. Ditanya tentang tak aka adanya lagi program PNPM di tahhun 2015, Pariyanto menyampaikan bahwa tidak ada masalah seandainya PNPM tidak dilanjutkan programnya di yahun 2015. Karena selama ini para Kader Teknik sudah cukup mendapatkan ilmu dari pelatihan-pelatihan yang sudah diselenggarakan PNPM selama ini. Mereka merasa sudah cukup mendapatkan pembelajaran dan juga pengalaman yang sangat bermaanfaat yang bisa diterapkan nantinya di desa meskipun pogram PNPM sudah tidak dilanjutkan lagi.  Diharapkan setiap pihak desa mempunyai RPJMDes dan Kader Tekniknya juga harus siap, karena melalui PNPM sudah terbentuk sehingga dana yang didapat di desa akan tercover dengan baik nantinya. (Dhea)

INISIASI RBM UNTUK MEMEDIASI TERBITNYA IJIN SPP-IRT MENDAPAT ANTUSIAS BAGUS

Kediri-RBM. Satu lagi pogram Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Kediri yang sudah terealisasi. Event ini bertema SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)  yang terselenggara berkat kerjasama Divisi Peningkatan Ekonomi Produktif (PEP) Pokja RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Gempolan pada hari Sabtu (13/12) ini dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta dari 22 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri.
Rahayu yang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menyampaikan banyak hal tentang pedoman tata cara penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Diawali dengan dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003. Beliau menjelaskan bahwa tujuan umum dikeluarkannya SK ini adalah untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen domestik maupun internasional. Sedangkan manfaat ijin edar ini adalah memberikan keyakinan pada konsumen bahwa pangan yang dikonsumsi telah mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat, meningkatkan daya saing produk dan sebagai salah satu bentuk legalitas dari produk yang dihasilkan.
Hadir juga Titin dari Dinas Kesehatan yang menambakan penjelasan tentang persyaratan perijinan PIRT. Beliau menambahkan bahwa dalam memperoleh ijin PIRT harus Mengisi Blangko Permohonan, Mengisi Data Perusahaan, Mengisi Data Produk, Contoh Label, Denah Lokasi Usaha, Fotocopy KTP (2 lembar), Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar , Surat Keterangan dari Desa mengetahui Camat, Contoh produksi, dan Stempel sebagai identitas perusahaan.  
“Namun permohonan tidak bisa dipenuhi apabila susu, daging, unggas, dan ikan beserta hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minyman beralkohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM”, lanjutnya.
“Selain itu masih ada hal yang perlu diketahui oleh para produsen bahan pangan dan minuman olahan rumah tangga yakni tentang pencabutan atau pembatalan sertifikat. Hal ini disebabkan antara lain karena pemilik dan atau penanggungjawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan, kemudian pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada Sertifikat dan produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa”, Rahayu menginformasikan lebih lanjut.

            Ditemui disela-sela acara, Susilo selaku Ketua Divisi PEP menjelaskan bahwa kronologis terselenggaranya event ini adalah berangkat dari kelompok-kelompok binaan PNPM MPd tingkat reguler. Banyak kelompok yang berproduksi pangan dan minuman tetapi masih belum mempunyai ijin produksi Rumah Tangga. RBM menginisiasi untuk memediasi dengan Dinas Kesehatan suatu kegiatan yang bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi untuk memunculkan sertifikat/ ijin produksi rumah tangga.
“Jadi RBM sudah deal dengan Dinas Kesehatan untuk membuat kegiatan tentang Sosialisasi SPPIRT yang akan ditindaklanjuti tentang penuluhan-penyuluhan di setiap lokasi, yakni tentang bagaimana produksinya, kehigienisan alat-alatnya, sebagai syarat dikeluarkannya ijin/ sertifikat ini”, Susilo menerangkan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa peserta sangat antusias dengan diadakannya kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya undangan yang hadir dalam event ini. Hal ini disebabkan karena mereka memikirkan kalau selama ini tidak tahu bagaimana cara mengurus jalur prosedural tentang perijinan produksi pangan dan minuman olahan rumah tangga ini.
“Sekarang mereka tahu bagaimana kronologis untuk memperoleh legalitas bagi kelompok usaha Rumah Tangga pangan dan minuman. Untuk melegalkan hasil produknya sehingga bisa dipasarkan ke tingkat supermarket dan lainnya, juga kalau sudah punya ijin mereka berhak ikut pameran-pameran UMKM yang diselenggarakan, karena hanya produsen rumah tangga yang punya ijin yang bisa ikut pameran dan tentu saja hal ini berdampak mereka mempunyai legalitas untuk lebih memasarkan produknya lebih luas”, imbuh Susilo.
Tujuan program RBM ini sendiri yakni untuk mengajak dan sebagai stimulan untuk legalitas bagi kelompok yang mempunyai produk pangan dan minuman rumah tangga. Bahkan selanjutnya RBM berencana bisa melaksanakan event yang lebih bagus lagi sebagai tindak lanjut kegiatan ini, kalau masih ada program PNPM di tahun 2015 mendatang. RBM berharap bisa mengajak UPK atau BKAD yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam program lanjutan nantinya.
“Bahwa orang-orang yang mempunyai produksi rumah tangga akan punya legalitas dan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang punya usaha produksi makanan dan minuman rumah tangga. Kemarin sebenarnya rencananya tidak hanya 1 orang di 1 kecamatan tetapi bisa mencapai 2 orang atau lebih ditiap kecamatannya, namun karena keterbatasan dana sehingga untuk saat ini hanya bisa mendatangkaan 1 orang dari 1 kecamatan saja”, beliau mmenambahkan. (Dhea)