Kediri(RBM). Diakhir Bulan Februari 2014, Kementerian Dalam
Negeri Melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditandatangani Oleh
Sekertaris Jenderal Nuryanto, Mengeluarkan Surat bernomor 414.2/1510/PMD
tertanggal 26 Februari 2014, Tentang Lokasi Potensi Bermasalah PNPM-MPd Tahun
2014. Didalam surat tersebut mencantumkan Kecamatan Kecamatan yang berpotensi
masalah, didalam kaitan potensi kecamatan bermasalah di Kabupaten Kediri di Tahun
2014 Terdapat Dua Kecamatan Potensi bermasalah yakni Kecamatan Banyakan Dan
Kecamatan Plemahan.
Salah satu hal yang menjadi acuan penetapan kecamatan Potensi
masalah adalah apabila dalam satu
kecamatan terdapat penyimpangan atau
penyalahgunaan dana yang lebih dari 40juta serta tingkat pengembalian atau
penyelesaiaan rendah.
Tujuan dari surat tersebut adalah untuk peningkatan pengendalian
dan efektifitas pelaksanaan PNPM Tahun 2014. Dalam hal tersebut terdapat sanksi
sanksi yang salah satunya adalah di Kecamatan Tidak Boleh Menyalurkan BLM
(Bantuan Langsung Masyarakat), serta UPK tidak diperbolehkan Melakukan
Pencairan Perguliran ke Kelompok kelompok Simpan Pinjam. Hal itulah yang
menjadikan pelaku PNPM di Kecamatan akan banyak yang kebingungan lantaran akan
banyak complain serta permintaan pencairan dana Simpan Pinjam Bagi Kelompok
Kelompok yang sudah Lunas.
Waktu yang diberikan dalam penyelesaian masalah ialah 3 bulan
pertama evaluasi progress Penanganan Masalah, Selanjutnya akan diberikan waktu
3 bulan berikutnya, apabila setelah itu tidak dapat menyelesaikan atau
pengembalian dana kurang lebih 80% otomatis akan jadi Kecamatan akan menjadi
kecamatan Bermasalah dan konsekunsinya tidak bisa mencairkan BLM yang bersumber
dari APBN Yang sudah ditetapkan pada lokasi Kecamatan tersebut.
Untuk bisa keluar dari Potensi Kecamatan bermasalah diperlukan
dukungan yang ekstra dari Masyarakat, Pelaku PNPM, Fasilitator serta dukungan
dari pemerintah daerah. Serta strategi
Dikecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Sudah melaksanakan amanah
yang telah termuat dalam surat dirjen diatas Yakni adalah pembentukan Tim
Penyehatan Pinjaman (TPP) Melalui Musyawarah Desa Khusus (MAD) pada Tanggal 20
Maret 2014, sesuai arahan dari Fasilititator Kabupaten Kediri yakni bapak Iman Rahman
Heru Wijaya, SH Kepada forum Musyawarah Antar Desa Beliua Menyampaikan “Bahwa
Srategi Untuk Bisa keluar dari Kecamatan bermasalah adalah kita harus membentuk
Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) ”, beliau juga menyampaikan bahwa pembentukan TPP
ini di ikuti pula hak dan kewajiban yang melekat pada TPP tersebut.
Menanggapi masalah yang ada disampaikan juga oleh ketua BKAD
Kecamatan plemahan Drs Ali Masruchi, “Untuk Kecamatan Plemahan dari tahun 2011
sampai 2013, kecamatan plemahan tidak masuk pada potensi kecamatan bermasalah
tetapi di tahun 2014 Plemahan Masuk dalam potensi kecamatan bermasalah
dikarenakan tunggakan dan permasalahan yang ada di desa mojokerep ”.
Maksud pembentukan tim penyehatan pinjaman (TPP) adalah sebagai
lembaga perwakilan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) untuk menangani dan menyelesaikan masalah terhadap penyehatan Pinjaman
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bermasalah
sesuia dengan tingkat kolektibilitas. Secara umum bertujuan untuk meningkatkan
peran kelembagaan masyarakat serta peran birokrasi bersangkutan untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan. Serta secara khusus bertujuan
meningkatkan transparansi pengelolaan dana bergulir dan kesehatan Pinjaman
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) atau Simpan Pinjam Perempuan serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dan membina pemberdayaan masyarakat.
Ditemui disetelah MAD Fasilitator Kecamatan (FK) Plemahan
mengatakan “Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Adalah amanah dari surat dirjen
untuk secepatnya kita bisa keluar dari masalah”, selain dari surat dirjen
tersebut juga menjelaskan kita juga harus mengikuti Standar Operasional
Kegiatan (SOP) Penyelesaian Masalah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Hasil
Musyawarah Antar Desa (MAD) yang sudah dilakukan menghasilkan beberapa point
yang cukup penting yaitu:
1.
memilih serta menetapkan Pengurus TPP
a. Ketua :
Andik Setya Kepala Desa Bogokidul
b. Sekertaris : Umi Hanik Ketua Upk
c. Anggota : Sucahyono Kepala Desa
Langenharjo.
2.
progress penyelesaian masalah sampai
saat MAD ialah yang bersangkutan sudah ada pengembalian sebesar Rp. 4.000.000, Sedangkan
target sisanya akan diselesaikan akhir bulan maret dengan difasilitasi Kepala
desa Mojokerep.
3.
Terkait potensi kecamatan Bermasalah
untuk sanksi menunda pencairan perguliran BLM Forum MAD menyepakati agar supaya
mengajukan surat pencabutan sanksi tersebut.
Begitu berat yang dirasakan serta kerja keras dari semua pihak
apabila kecamatan dikatagorikan potensi kecamatan bermasalah supaya bisa keluar
dari masalah tersebut, hal ini dikatakan oleh Ibu Umi Hanik Selaku Ketua UPK
kecamatan Plemahan beliau mengatakan bahwa “Kita dihadapkan pada dua masalah
yang ada yang pertama kita harus mengikuti surat yang tidak mempebolehkan
pencairan ke kelompok selama 3 bulan dan yang kedua permintaan pencairan
kelompok sudah banyak ”. harapan juga disampaikan beliau kepada pemangku
kebijakan apabila permasalahan yang ada sudah ada pengembalian sebesar lebih
dari 80% supaya secapatnya ada pencabutan sanksi tersebut, supaya kami bisa
melakukan perguliran, kasian kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan modal
untuk usaha. (Nastain-RBM)
0 komentar :
Posting Komentar