Profile Pokja

Selasa, 01 April 2014

Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) Di Kecamatan Plemahan

Kediri(RBM). Diakhir Bulan Februari 2014, Kementerian Dalam Negeri Melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditandatangani Oleh Sekertaris Jenderal Nuryanto, Mengeluarkan Surat bernomor 414.2/1510/PMD tertanggal 26 Februari 2014, Tentang Lokasi Potensi Bermasalah PNPM-MPd Tahun 2014. Didalam surat tersebut mencantumkan Kecamatan Kecamatan yang berpotensi masalah, didalam kaitan potensi kecamatan bermasalah di Kabupaten Kediri di Tahun 2014 Terdapat Dua Kecamatan Potensi bermasalah yakni Kecamatan Banyakan Dan Kecamatan Plemahan.
Salah satu hal yang menjadi acuan penetapan kecamatan Potensi masalah adalah apabila dalam satu
kecamatan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang lebih dari 40juta serta tingkat pengembalian atau penyelesaiaan rendah.
Tujuan dari surat tersebut adalah untuk peningkatan pengendalian dan efektifitas pelaksanaan PNPM Tahun 2014. Dalam hal tersebut terdapat sanksi sanksi yang salah satunya adalah di Kecamatan Tidak Boleh Menyalurkan BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), serta UPK tidak diperbolehkan Melakukan Pencairan Perguliran ke Kelompok kelompok Simpan Pinjam. Hal itulah yang menjadikan pelaku PNPM di Kecamatan akan banyak yang kebingungan lantaran akan banyak complain serta permintaan pencairan dana Simpan Pinjam Bagi Kelompok Kelompok yang sudah Lunas.
Waktu yang diberikan dalam penyelesaian masalah ialah 3 bulan pertama evaluasi progress Penanganan Masalah, Selanjutnya akan diberikan waktu 3 bulan berikutnya, apabila setelah itu tidak dapat menyelesaikan atau pengembalian dana kurang lebih 80% otomatis akan jadi Kecamatan akan menjadi kecamatan Bermasalah dan konsekunsinya tidak bisa mencairkan BLM yang bersumber dari APBN Yang sudah ditetapkan pada lokasi Kecamatan tersebut.
Untuk bisa keluar dari Potensi Kecamatan bermasalah diperlukan dukungan yang ekstra dari Masyarakat, Pelaku PNPM, Fasilitator serta dukungan dari pemerintah daerah. Serta strategi 
Dikecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Sudah melaksanakan amanah yang telah termuat dalam surat dirjen diatas Yakni adalah pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) Melalui Musyawarah Desa Khusus (MAD) pada Tanggal 20 Maret 2014, sesuai arahan dari Fasilititator Kabupaten Kediri yakni bapak Iman Rahman Heru Wijaya, SH Kepada forum Musyawarah Antar Desa Beliua Menyampaikan “Bahwa Srategi Untuk Bisa keluar dari Kecamatan bermasalah adalah kita harus membentuk Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) ”, beliau juga menyampaikan bahwa pembentukan TPP ini di ikuti pula hak dan kewajiban yang melekat pada TPP tersebut.
Menanggapi masalah yang ada disampaikan juga oleh ketua BKAD Kecamatan plemahan Drs Ali Masruchi, “Untuk Kecamatan Plemahan dari tahun 2011 sampai 2013, kecamatan plemahan tidak masuk pada potensi kecamatan bermasalah tetapi di tahun 2014 Plemahan Masuk dalam potensi kecamatan bermasalah dikarenakan tunggakan dan permasalahan yang ada di desa mojokerep ”.
Maksud pembentukan tim penyehatan pinjaman (TPP) adalah sebagai lembaga perwakilan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk menangani dan menyelesaikan masalah terhadap penyehatan Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bermasalah sesuia dengan tingkat kolektibilitas. Secara umum bertujuan untuk meningkatkan peran kelembagaan masyarakat serta peran birokrasi bersangkutan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Serta secara khusus bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana bergulir dan kesehatan Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif (UEP) atau Simpan Pinjam Perempuan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan membina pemberdayaan masyarakat.
Ditemui disetelah MAD Fasilitator Kecamatan (FK) Plemahan mengatakan “Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Adalah amanah dari surat dirjen untuk secepatnya kita bisa keluar dari masalah”, selain dari surat dirjen tersebut juga menjelaskan kita juga harus mengikuti Standar Operasional Kegiatan (SOP) Penyelesaian Masalah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) yang sudah dilakukan menghasilkan beberapa point yang cukup penting yaitu:
1.       memilih serta menetapkan Pengurus TPP
a.       Ketua                            : Andik Setya Kepala Desa Bogokidul
b.      Sekertaris                    : Umi Hanik Ketua Upk
c.       Anggota                       : Sucahyono Kepala Desa Langenharjo.
2.       progress penyelesaian masalah sampai saat MAD ialah yang bersangkutan sudah ada pengembalian sebesar Rp. 4.000.000, Sedangkan target sisanya akan diselesaikan akhir bulan maret dengan difasilitasi Kepala desa Mojokerep.
3.       Terkait potensi kecamatan Bermasalah untuk sanksi menunda pencairan perguliran BLM Forum MAD menyepakati agar supaya mengajukan surat pencabutan sanksi tersebut.

Begitu berat yang dirasakan serta kerja keras dari semua pihak apabila kecamatan dikatagorikan potensi kecamatan bermasalah supaya bisa keluar dari masalah tersebut, hal ini dikatakan oleh Ibu Umi Hanik Selaku Ketua UPK kecamatan Plemahan beliau mengatakan bahwa “Kita dihadapkan pada dua masalah yang ada yang pertama kita harus mengikuti surat yang tidak mempebolehkan pencairan ke kelompok selama 3 bulan dan yang kedua permintaan pencairan kelompok sudah banyak ”. harapan juga disampaikan beliau kepada pemangku kebijakan apabila permasalahan yang ada sudah ada pengembalian sebesar lebih dari 80% supaya secapatnya ada pencabutan sanksi tersebut, supaya kami bisa melakukan perguliran, kasian kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan modal untuk usaha. (Nastain-RBM)

0 komentar :

Posting Komentar