Pengertian
Ruang
Belajar Masyarakat yang disingkat RBM, adalah salah satu program dalam
PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan sebuah program yang dirancang
untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam
mengelola partisipasi masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada
di daerahnya.
Dengan
adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di
kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis, serta
dilakukan secara terus menerus.
Sasaran
program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, baik pada
tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri,
fasilitator, maupun aparat pemerintah yang memiliki perhatian dan
kepedulian terhadap upaya – upaya pemberdayaan masyarakat miskin
perdesaan.
Tujuan RBM
Tujuan
pengembangan RBM adalah terbentuknya proses belajar kolektif
masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan
kapasitas masyarakat.
Selain
itu, berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal, diperkuatnya
peran dan tugas pelaku dalam pengembangan ruang belajar serta
dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat desa, kecamatan dan
kabupaten.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan RBM adalah:
- Perencanaan kegiatan (rapat/workshop sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan),
- Penyusunan modul-modul kabupaten,
- Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM),
- Pelatihan dasar,
- Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku),
- Pengembangan alat dan media kabupaten,
- Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian),
- Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM,
- Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards),
- Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum Peradilan (proses litigasi). :rbmsragen.com
0 komentar :
Posting Komentar