Profile Pokja

Selasa, 11 Juni 2013

SEKILAS TENTANG RBM

Pengertian

Ruang Belajar Masyarakat yang disingkat RBM, adalah salah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam mengelola partisipasi masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya.
Dengan adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis, serta dilakukan secara terus menerus.  
Sasaran program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, baik pada tingkat Desa hingga tingkat Kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator, maupun aparat pemerintah yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap upaya – upaya pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.

Tujuan RBM
Tujuan pengembangan RBM adalah terbentuknya proses belajar kolektif masyarakat, tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kapasitas masyarakat.
Selain itu, berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal, diperkuatnya peran dan tugas pelaku dalam pengembangan ruang belajar serta dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat desa, kecamatan dan kabupaten.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan RBM adalah:
  1. Perencanaan kegiatan (rapat/workshop sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan),
  2. Penyusunan modul-modul kabupaten,
  3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM),
  4. Pelatihan dasar,
  5. Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku),
  6. Pengembangan alat dan media kabupaten,
  7. Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian),
  8. Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM,
  9. Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards),
  10. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum Peradilan (proses litigasi). :rbmsragen.com

0 komentar :

Posting Komentar