Profile Pokja

Selasa, 03 Februari 2015

CAMAT PLEMAHAN KAB.KEDIRI, MEMBUKA MUSREMBANGDES

RBM Kediri, Sesuai dengan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 114 tentang pembengunan desa ayat ( 1 )  berbunyi Perencanaan pembangunan desa di susun berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah desa, hal ini harus menjadi pedoman dan acuan, agar program  desa menjadi acuan untuk menapak pada tahap pematangan konsep pembangunan desa, dan yang lebih penting lagi pemerataan harus di kedepankan sesuai dengan usulan warganya serta tidak terjadi diskriminatif,
Senin 26 Januari 2015 di Desa Ngino Kec,Plemahan Kab,Kediri Jawa timur, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrengbangdes ) pertama  di buka oleh Camat Plemahan, hadir peserta rapat diantaranya RT,RW,BPD,LPMD,KPMD, Kepala desa dan para tokoh pendidikan,kesehatan, utusan perempuan dan tokoh lainnya, H,Abdul Karim,SH kepala desa Ngino mengatakan  di dalam Musrenbang ini adalah tahap validasi, karena sebelumnya sudah di laksakan di tingkat RT dan Dusun,akan tetapi ini bukan harga mati, jadi masih terbuka apabila masih ada usulan yang belum tertampung, ungkap Pak Karim di hadapan pserta rapat,
Sementara itu Camat Plemahan dalam sambutannya menjelaskan, karna ada kebijakan pemerintah  Musrenbangdes bulan Januari ini adalah yang pertama, dan bulan Juli harus di adakan lagi, ini untuk kegiatan pembangunan th,2015, dan intinya tim 11 yang sudah di bentuk harus menjaring semua aspirasi dari semua unsur masyarakat, tegas H.Amad Wito,SH,Msi yang di dampingi Kapolsek dan Danramil , rapat RPJMDes bisa juga di sebut Garis garis besar haluan desa dalam rentang 6 th yang akan datang, sesuai dengan visi misi kepala desa pada konsep tahap awal pencalonan untuk menjadi Kades, lanjut Ahmad Wito,
Apa saja yang harus menjadi prioritas
Pertama soal pangan,sesuai dengan program pemerintah Joko Widodo Yusuf Kalla,maka yang harus di utamakan yaitu bidang pertanian, dalam waktu 3 tahun ke depan,Indonesia harus tuntas masalah pangan, swasembada pangan jelas pak Camat  kepada peserta musyawarah,Pendidikan dan Kesehatan juga perlu di utamakan, karena itu seandainya masih belum masuk usulan seputar pelayanan kesehatan di masukkan dalam RPJMdes, contoh mobil siaga untuk ibu hamil, Beras Miskin ( Raskin ), PKH, bantuan langsung tunai/BLT,sebab ke depan Pemerintah Pusat dan Propinsi sudah tidak akan membantu dana yang masih mampu di tangangani pemerintahan desa,kecuali pembangunan yang berskaka besar.
Yang menarik di tempat yang sama, dalam sesi pemberdayaan ekonomi, tokoh desa setempat yang juga anggota LPMD,  Imron Sodik menawarkan pelatihan secara gratis kepada pemuda atau siapa saja yang ingin belajar pertukangan,ukir kayu,alat sudah lengkap ungkap pengusaha mebeler itu.

Di tempat terpisah H.Abdul Karim, SH di konfirmasi seputar para Konsultan/FT PNPM yang sampai saat ini belum memberi pendampingan kepada masyarakat juga menyesalkan, contohnya waktu pak camat memberi arahan musrenbang itu, materinya kurang luas, hanya di ambil intinya, lain kalau dari FT cakupannnya runut,  alasan pak kades yang di dampingi Kader Desa Ris Indrayanti. (Abu Hs)

Selasa, 27 Januari 2015

UANG 5,7 MILYAR MAU DI KEMANAKAN

Salah satu aset Pnpm Kec Plemahan
Kediri (RBM). Dari hasil kerja keras serta penuh keterbukaan manajeman, Unit Pengelola  Kecamatan ( UPK ) Plemahan mampu mengelola keuangan secara  profesional sesuai petunjuk yang telah baku, hal ini bisa di buktikan dengan  kepemilikan gedung perkantoran sendiri serta fasilitas lainnya, tak ayal di tingkat Kabupaten Kediri menjadi yang terdepan dan pilot proyek serta sering di kunjungi Pejabat, sedangkan uang yang beredar di seluruh desa se Kecamatan Plemahan angkanya cukup besar, yaitu mencapai angka 5,7 Milyar, ini di pertegas oleh Umi Hanik S.E , benar sekali jumlahnya di angka Rp 5,7 milyar, itu di luar aset kantor, tegas Ketua UPK dengan ramah.
Menurut Drs Ali M, selaku Ketua BKAD kec Plemahan untuk UPK kecamatan plemahan di tahun kegiatan Kegiatan 2014, mampu menghasilkan SHU Sekitar kurang lebih 599 juta, hal ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan yang ada, maka itu Ali mengharapkan pemangku kebijakan segera memberikan kejelasan, tentang masalah yang dirasakan saat ini.
Sehubungan belum adanya intruksi atau petunjuk dari pemerintah,  maka di sesi kedua rapat yang khusus di ikuti para kepala desa dan ketua BKAD serta perwakilan dari Kecamatan, merancang dan mengurai  berbagai persoalan khususnya  pengelolaan dan pengawasan uang Simpan Pinjam Perempuan SPP&UEP, dari hasil pengusulan untuk mencapai titik temu, akan di bawa ke rapat di ti tingkat Kabupaten
Hasilnya dana yang jumlahnya 5,7 milyar ( SPP&UEP ) yang masih bergulir di tingkat masyrakat, agar desa ikut merasakan manfaatnya, maka bersama sama memikirkan dan meyepakati serta siap melanjutkan kegiatan simpan pinjam yang sudah berkembang saat ini.
Dari hasil kesepakatan yang di gagas bersama ini akan kami teruskan ke musyawaroh tingkat Kabupaten lanjut Ali Masruchi di hadapan kepala desa.sedangkan dari pihak pemerintahan Kecamatan Plemahan yang di wakili Yuswandi kurang sependapat, bahwa semua ini hanya masih wacana belum ada payung hukum, kenapa – pnpm kedepan sampai saat ini, belum ada kabarnya. Entah mau di kemanakan timpal pak Yus panggilan akrabnya,kalau tentang Kredibilitas kader PNPM sungguh semangat, pujinya.
Terpilih sebagai perwakilan dari kepala desa yaitu kepala desa Payaman, sedangkan wakil tokoh masyarakat Ahmad Riyadi desa Kayenlor. Abu Hs

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs
Divisi Pemberitaan RBM Kab Kediri





Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah kerja tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mashudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs

Divisi pemberitaan 
RBM kabupaten Kediri




Kediri (RBM).
Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh Staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah Tugas tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mhmudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

Senin, 26 Januari 2015

Pelatihan Kades,BPD,LPMD,Sekdes Kecamatan Plemahan Kab Kediri tentang UU nomor 6 Tahun 2014



Kediri (RBM). Antusiasnya masyarakat menyambut Undang-undang desa ini karena berkaitan dengan dana desa yang cukup besar,tak ayal pemerintah memberi pelatihan pengelolaan uang rakyat itu.
   
  Pembangunan desa adalah tugas utama Pemerintah yang memiliki banyak makna strategis
 dan kontruktif ,sebab jika rakyat di pedesaan memiliki daya saing daya ekonomi,maka seluruh bangsa akan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Itu sejalan dengan UU nomer.6 Th 2014 tentang desa yang diikuti peraturan Pemerintah nomer 43 Th 2014.
 
     Dalam amanat UU tersebut sangat jelas secara yuridis formal point yang paling utama adalah alokasi anggaran untuk desa,UU itu menjelaskan bahwa 10 % dari dana perimbangan diluar dana transfer daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, akan diterima desa diperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp.103,6 Triliun yang akan di bagi ke 74.000 desa di seluruh Indonesia dengan demikian setiap desa akan mendapat kucuran dana sekitar Rp.1,4 Milyard setiap tahun
 
   Disisi lain dana yang diperoleh pemerintahan desa itu merupakan tolak ukur bagi keberhasilan pembangunan desa,baik itu ekonomi maupun infrastruktur namun bila tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, justru  menjadi sebuah ancaman yang terbilang krusial dan serius. Jika melihat kenyataan yang ada sikap perilaku seorang atau kelompok atu yang sedang berkuasa tidak terkecuali yang menjadi kepala desa dan seterusnya,potensi mereka menyimpang dari penyalah gunaan kekuasaan sangatlah besar.
 
    Sehubungan hal itu pada tanggal 16 Desember 2014 seluruh kepala desa Sekdes BPD LPMD diberi pelatihan yang disponsori oleh PNPM Mandiri Kec.Plemahan bertempat di gedung PNPM Bogo Plemahan Kab.  Kediri.
    Menurut camat Plemahan H.Ahmad Wito SH,Msi yang pertama adalah rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDES ) itu yang harus di rencanakan terlebih dahulu, dengan mengundang para tokoh agama, pendidikan, pembanguan,kesehatan serta lembaga lainnya. setelah itu juga harus ada pendamping dan nara sumber karena menyangkut dengan masalah kebijakan atau bahasa hukum kata Ahmad Wito dihadapan para peserta dengan nada serius.
Sedangkan pemberi materi dari BAPPEDA Kediri Drs.Catur menitik beratkan pada pengelolaan keuangan desa, fungsi pengawasaan hindari kepentingan pribadi dan tujuan utama desa. Catur menambahkan untuk pembangunan fisik penting tapi yang lebih diutamakan seharusnya sumber daya manusia. Karena itulah diharapkan kepada para kepala desa, untuk mengelola desa agar sesuai dengan RPJMDES harus ditangani oleh tenaga yang sudah terlatih dan pengalaman khususnya para pelaku PNPM bisa di pergunakan. Sedangkan ketua pokja PNPM Kab.Kediri Ali Masruki menambahkan RPJMDES harus mampu mengoptimalkan semua kebutuhan desa.
 
Fungsi pengawasan
1.     Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi diseluruh lapisan masyarakat. karena masyarakat harus tau berapa jumlah dana serta penggunaanya.
2.     Pentingnya sistim informasi tentang pembagunan desa sudah tertuang dalam undang-undang pasal 86 yaitu desa berhak mendapat akses informasi yang dikembangkan oleh pemerintah Kabupaten / kota karena tidak semua desa terjangkau oleh media massa
3.     Peran masyarakat dan pers media sangatlah penting sebagai kontrol sosial,karena itu media harus lebih fokus memantau di desa-desa.
 
Abu HS
Divisi pemberitaan RBM Kab.Kediri