
Ali Masruchi selaku Ketua POKJA RBM mengatakan, bahwa 4 Devisi yang dimaksud adalah Devisi Hukum, CBM, Pengorganisasian, dan Media. Devisi Hukum yang bertugas menyampaikan secara hukum yang ada kaitannya dengan cara melaksanakan kontrak atau perjanjian yang berhubungan dengan SPK dan SPP. Apabila di dalam pelaksanaan SPP ada permasalah, pelaku bisa tahu cara pemecahan dan solusinya.
Ali menambahkan, sementara Devisi CBM ( Community Basic Monitoring) seperti halnya monitoring yang berbasis masyarakat, membuat agar masyarakat memahami dan mengetahui cara melihat atau memonitoring suatu kegiatan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku PNPM MPd secara umum baik di tingkat desa, tingkat kecamatan, maupun di tingkat kabupaten. Dari perencanaan sampai pelaksanaannya bisa dimonitoring karena dalam PNPM kegiatan yang sifatnya botton up, artinya suatu kegiatan yang memang betul-betul berfungsi untuk mengatasi permasalahan yang muncul dari masyarakat langsung yamg di angkat dan diselesaikan secara bersama-sama. Dari masalah yang muncul dari masyarakat , kemudian masyarakat itu sendiri yang membuat suatu perencanaan untuk menyelesaikannya, yang nantinya akan diusulkan ke PNPM MPd. Setelah diadakan MAD perangkingan yang ditindaklanjuti dengan MAD penetapan usulan kegiatan di desa, kemudian terpilih desa yang akan didanani dari dana BLM PNPM MPd. (Dhea Daffa)
0 komentar :
Posting Komentar