Kediri-RBM.
Satu lagi pogram Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Kediri
yang sudah terealisasi. Event ini bertema SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
(SPP-IRT) yang terselenggara berkat kerjasama Divisi
Peningkatan Ekonomi Produktif (PEP) Pokja RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa
Gempolan pada hari Sabtu (13/12) ini dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta dari
22 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri.
Rahayu yang mewakili
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menyampaikan banyak hal tentang pedoman tata
cara penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPPIRT). Diawali dengan dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003. Beliau menjelaskan bahwa
tujuan umum dikeluarkannya SK ini adalah untuk menghasilkan pangan yang layak,
bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen
domestik maupun internasional. Sedangkan manfaat ijin edar ini adalah memberikan keyakinan pada konsumen bahwa pangan yang
dikonsumsi telah mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat,
meningkatkan daya saing produk
dan sebagai salah satu bentuk legalitas dari produk yang
dihasilkan.
Hadir juga Titin dari Dinas Kesehatan
yang menambakan penjelasan tentang persyaratan perijinan PIRT. Beliau
menambahkan bahwa dalam memperoleh ijin PIRT harus Mengisi Blangko Permohonan, Mengisi Data Perusahaan, Mengisi
Data Produk, Contoh Label,
Denah Lokasi Usaha,
Fotocopy KTP (2 lembar),
Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2
lembar , Surat Keterangan dari Desa mengetahui Camat, Contoh produksi, dan Stempel sebagai identitas
perusahaan.
“Namun
permohonan tidak bisa dipenuhi apabila susu, daging, unggas, dan ikan beserta
hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku, pangan kaleng,
pangan bayi, minyman beralkohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang
wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang
ditetapkan oleh BPOM”, lanjutnya.
“Selain itu
masih ada hal yang perlu diketahui oleh para produsen bahan pangan dan minuman
olahan rumah tangga yakni tentang pencabutan atau pembatalan sertifikat. Hal
ini disebabkan antara lain karena pemilik dan atau penanggungjawab perusahaan
melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan, kemudian pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama dan
alamat yang tertera pada Sertifikat dan produk
pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa”, Rahayu menginformasikan lebih lanjut.
Ditemui
disela-sela acara, Susilo selaku Ketua Divisi PEP menjelaskan bahwa kronologis
terselenggaranya event ini adalah berangkat dari
kelompok-kelompok binaan PNPM MPd tingkat reguler. Banyak kelompok yang
berproduksi pangan dan minuman tetapi masih belum mempunyai ijin produksi Rumah
Tangga. RBM menginisiasi untuk memediasi dengan Dinas Kesehatan suatu kegiatan
yang bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi untuk memunculkan sertifikat/
ijin produksi rumah tangga.
“Jadi RBM sudah deal dengan Dinas
Kesehatan untuk membuat kegiatan tentang Sosialisasi SPPIRT yang akan
ditindaklanjuti tentang penuluhan-penyuluhan di setiap lokasi, yakni tentang
bagaimana produksinya, kehigienisan alat-alatnya, sebagai syarat dikeluarkannya
ijin/ sertifikat ini”, Susilo menerangkan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa
peserta sangat antusias dengan diadakannya kegiatan ini, terbukti dengan
banyaknya undangan yang hadir dalam event ini. Hal ini disebabkan karena mereka
memikirkan kalau selama ini tidak tahu bagaimana cara mengurus jalur prosedural
tentang perijinan produksi pangan dan minuman olahan rumah tangga ini.
“Sekarang mereka tahu bagaimana
kronologis untuk memperoleh legalitas bagi kelompok usaha Rumah Tangga pangan
dan minuman. Untuk melegalkan hasil produknya sehingga bisa dipasarkan ke
tingkat supermarket dan lainnya, juga kalau sudah punya ijin mereka berhak ikut
pameran-pameran UMKM yang diselenggarakan, karena hanya produsen rumah tangga
yang punya ijin yang bisa ikut pameran dan tentu saja hal ini berdampak mereka
mempunyai legalitas untuk lebih memasarkan produknya lebih luas”, imbuh Susilo.
Tujuan program RBM ini sendiri yakni
untuk mengajak dan sebagai stimulan untuk legalitas bagi kelompok yang mempunyai
produk pangan dan minuman rumah tangga. Bahkan selanjutnya RBM berencana bisa
melaksanakan event yang lebih bagus lagi sebagai tindak lanjut kegiatan ini,
kalau masih ada program PNPM di tahun 2015 mendatang. RBM berharap bisa
mengajak UPK atau BKAD yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam program
lanjutan nantinya.
“Bahwa orang-orang yang mempunyai
produksi rumah tangga akan punya legalitas dan pastinya untuk meningkatkan
kesejahteraan orang-orang yang punya usaha produksi makanan dan minuman rumah
tangga. Kemarin sebenarnya rencananya tidak hanya 1 orang di 1 kecamatan tetapi
bisa mencapai 2 orang atau lebih ditiap kecamatannya, namun karena keterbatasan
dana sehingga untuk saat ini hanya bisa mendatangkaan 1 orang dari 1 kecamatan
saja”, beliau mmenambahkan. (Dhea)
0 komentar :
Posting Komentar