Profile Pokja

Senin, 05 Januari 2015

INISIASI RBM UNTUK MEMEDIASI TERBITNYA IJIN SPP-IRT MENDAPAT ANTUSIAS BAGUS

Kediri-RBM. Satu lagi pogram Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Kediri yang sudah terealisasi. Event ini bertema SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)  yang terselenggara berkat kerjasama Divisi Peningkatan Ekonomi Produktif (PEP) Pokja RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Gempolan pada hari Sabtu (13/12) ini dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta dari 22 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri.
Rahayu yang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menyampaikan banyak hal tentang pedoman tata cara penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Diawali dengan dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003. Beliau menjelaskan bahwa tujuan umum dikeluarkannya SK ini adalah untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen domestik maupun internasional. Sedangkan manfaat ijin edar ini adalah memberikan keyakinan pada konsumen bahwa pangan yang dikonsumsi telah mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat, meningkatkan daya saing produk dan sebagai salah satu bentuk legalitas dari produk yang dihasilkan.
Hadir juga Titin dari Dinas Kesehatan yang menambakan penjelasan tentang persyaratan perijinan PIRT. Beliau menambahkan bahwa dalam memperoleh ijin PIRT harus Mengisi Blangko Permohonan, Mengisi Data Perusahaan, Mengisi Data Produk, Contoh Label, Denah Lokasi Usaha, Fotocopy KTP (2 lembar), Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar , Surat Keterangan dari Desa mengetahui Camat, Contoh produksi, dan Stempel sebagai identitas perusahaan.  
“Namun permohonan tidak bisa dipenuhi apabila susu, daging, unggas, dan ikan beserta hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minyman beralkohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM”, lanjutnya.
“Selain itu masih ada hal yang perlu diketahui oleh para produsen bahan pangan dan minuman olahan rumah tangga yakni tentang pencabutan atau pembatalan sertifikat. Hal ini disebabkan antara lain karena pemilik dan atau penanggungjawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan, kemudian pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada Sertifikat dan produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa”, Rahayu menginformasikan lebih lanjut.

            Ditemui disela-sela acara, Susilo selaku Ketua Divisi PEP menjelaskan bahwa kronologis terselenggaranya event ini adalah berangkat dari kelompok-kelompok binaan PNPM MPd tingkat reguler. Banyak kelompok yang berproduksi pangan dan minuman tetapi masih belum mempunyai ijin produksi Rumah Tangga. RBM menginisiasi untuk memediasi dengan Dinas Kesehatan suatu kegiatan yang bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi untuk memunculkan sertifikat/ ijin produksi rumah tangga.
“Jadi RBM sudah deal dengan Dinas Kesehatan untuk membuat kegiatan tentang Sosialisasi SPPIRT yang akan ditindaklanjuti tentang penuluhan-penyuluhan di setiap lokasi, yakni tentang bagaimana produksinya, kehigienisan alat-alatnya, sebagai syarat dikeluarkannya ijin/ sertifikat ini”, Susilo menerangkan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa peserta sangat antusias dengan diadakannya kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya undangan yang hadir dalam event ini. Hal ini disebabkan karena mereka memikirkan kalau selama ini tidak tahu bagaimana cara mengurus jalur prosedural tentang perijinan produksi pangan dan minuman olahan rumah tangga ini.
“Sekarang mereka tahu bagaimana kronologis untuk memperoleh legalitas bagi kelompok usaha Rumah Tangga pangan dan minuman. Untuk melegalkan hasil produknya sehingga bisa dipasarkan ke tingkat supermarket dan lainnya, juga kalau sudah punya ijin mereka berhak ikut pameran-pameran UMKM yang diselenggarakan, karena hanya produsen rumah tangga yang punya ijin yang bisa ikut pameran dan tentu saja hal ini berdampak mereka mempunyai legalitas untuk lebih memasarkan produknya lebih luas”, imbuh Susilo.
Tujuan program RBM ini sendiri yakni untuk mengajak dan sebagai stimulan untuk legalitas bagi kelompok yang mempunyai produk pangan dan minuman rumah tangga. Bahkan selanjutnya RBM berencana bisa melaksanakan event yang lebih bagus lagi sebagai tindak lanjut kegiatan ini, kalau masih ada program PNPM di tahun 2015 mendatang. RBM berharap bisa mengajak UPK atau BKAD yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam program lanjutan nantinya.
“Bahwa orang-orang yang mempunyai produksi rumah tangga akan punya legalitas dan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang punya usaha produksi makanan dan minuman rumah tangga. Kemarin sebenarnya rencananya tidak hanya 1 orang di 1 kecamatan tetapi bisa mencapai 2 orang atau lebih ditiap kecamatannya, namun karena keterbatasan dana sehingga untuk saat ini hanya bisa mendatangkaan 1 orang dari 1 kecamatan saja”, beliau mmenambahkan. (Dhea)

0 komentar :

Posting Komentar