Profile Pokja

Jumat, 06 September 2013

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebuah Pembelajaran Dari Proses Persidangan Kasus Penyalahgunaan Dana Kelompok SPP di Pengadilan Tipikor Surabaya
Surabaya - Pada hari itu, Kamis 5 September 2013 di salah satu ruang sidang Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya ada 2 agenda sidang masalah penyalahgunaan dana kelompok SPP yaitu UPK Banyuanyar dan UPK Gading Probolinggo dengan terdakwa adalah masing-masing mantan Ketua UPK.  Saat sidang berlangsung – majelis hakim sedang bertanya kepada saksi  yang diantaranya adalah FT dan FK serta pengurus UPK. Pertanyaan dari majelis hakim seputar : tupoksi FK dan FT, penjelasan dari PTO berkaitan dengan dana bergulir, bukti – bukti yang terdokumentasi secara administrasi serta alur kegiatan program. Pertanyaan akan menjadi melebar manakala jawaban dari saksi tidak tegas dan terkesan ragu –ragu serta jawaban tidak fokus pada inti pertanyaan majelis hakim – demikian kata Ibu Diah & Pak Rosyid yang kebetulan diundang sebagai saksi dalam kasus ini.  Kami sekarang mengerti dan menyadari bahwa betapa pentingnya sebagai ujung tombak PNPM MPd (baca:fasilitator) bersama dengan tim verifikasi (tv) untuk selalu satu persatu memvalidasi nama kelompok dan anggota peminjam kelompok SPP agar kasus seperti ini tidak terulang dimanapun dan oleh siapapun dan kejadian ini adalah sebagai proses pembelajaran dalam dinamika pendampingan masyarakat.

Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, kami sebagai ketua pokja penanganan masalah bagian dari Ruang Belajar Masyarakat (RBM) sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak – pihak yang berperkara agar diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan agar uang yang disalahgunakan untuk dikembalikan ke kelompok SPP.  Demikian juga arahan – arahan dari tim fasilitator kabupaten dan tim SP2M RMC sudah kami laksanakan – demikian kata Pak Riyanto sambil menyarankan agar jika ada proses hukum seperti ini ada dukungan moral dan semangat dari fasilitator kabupaten dan RMC. Saran dari Pak Riyanto ini langsung direspon oleh Pak Willy sebagai Asisten SP2M RMC IV Jawa Timur bahwa kehadiran kami dan fasilitator kabupaten disini untuk mendampingi dan memfasilitasi – mulai sejak di tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai dengan ligitasi di kejaksaan dan pengadilan tipikor.  Lebih lanjut Pak Riyanto mengatakan - proses pendampingan dari fasilitator kabupaten dan provinsi ini juga sangat membantu kami sebagai ketua pokja penanganan masalah  ketika kasus seperti ini cepat disidangkan ( tapi sebelumnya diusahakan secara musyawarah dulu secara optimal) sehingga masalahnya tidak berlarut – larut dan wilayah kami akan segera terbebaskan dari kecamatan bermasalah.

Proses sidang Tipikor Surabaya  meminta keterangan saksi
Permasalahan penyalahgunaan dana kelompok SPP oleh oknum di UPK sekarang ini menjadi trend di wilayah dampingan PNPM MPd – demikian dikatakan oleh Bu Ria sebagai Spesialis SP2M RMC IV Jawa Timur, hal tersebut dibuktikan dengan adanya data – data  yang kami kumpulkan bahwa sejak tahun 2003 tercatat sebanyak 1.785 masalah penyalahgunaan dana dan sebanyak 1.229  sudah berhasil diselesaikan.  Dari kasus tersebut sudah 15 masalah yang pelakunya tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan secara musyawarah kemudian diproses secara hukum.  Selama tahun 2012 – 2013 sebanyak 6 perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.  Untuk itu belajar dari sidang tipikor kasus Banyuanyar & Gading ini maka saran kami adalah perlu meningkatkan kerjasama antara tim fasilitator kabupaten dan kecamatan dengan lembaga penegak hukum di wilayahnya agar selalu terjalin dengan baik dan selalu berkesinambungan – misal ada kecamatan atau kabupaten yang berhasil menangani kasus penyalahgunaan dana UPK (good practices) bisa menjadi nara sumber saat rakor atau MAD sehingga bisa saling belajar (share)  dari mulai proses, strategi dan solusi dalam sukses penanganan masalah di wilayah masing – masing. Semoga tulisan ini bisa membantu mencerahkan bagi teman – teman fasilitator dan menginspirasi bagi siapapun bahwa sekecil berapapun penyalahgunaan dana masyarakat miskin akan selalu dituntut untuk dipertanggung jawaban secara adil, transparan dan akuntabel. [hry] Sumber :http://pnpm-jatim.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar