Profile Pokja

Senin, 26 Januari 2015

Pelatihan Kades,BPD,LPMD,Sekdes Kecamatan Plemahan Kab Kediri tentang UU nomor 6 Tahun 2014



Kediri (RBM). Antusiasnya masyarakat menyambut Undang-undang desa ini karena berkaitan dengan dana desa yang cukup besar,tak ayal pemerintah memberi pelatihan pengelolaan uang rakyat itu.
   
  Pembangunan desa adalah tugas utama Pemerintah yang memiliki banyak makna strategis
 dan kontruktif ,sebab jika rakyat di pedesaan memiliki daya saing daya ekonomi,maka seluruh bangsa akan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Itu sejalan dengan UU nomer.6 Th 2014 tentang desa yang diikuti peraturan Pemerintah nomer 43 Th 2014.
 
     Dalam amanat UU tersebut sangat jelas secara yuridis formal point yang paling utama adalah alokasi anggaran untuk desa,UU itu menjelaskan bahwa 10 % dari dana perimbangan diluar dana transfer daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, akan diterima desa diperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp.103,6 Triliun yang akan di bagi ke 74.000 desa di seluruh Indonesia dengan demikian setiap desa akan mendapat kucuran dana sekitar Rp.1,4 Milyard setiap tahun
 
   Disisi lain dana yang diperoleh pemerintahan desa itu merupakan tolak ukur bagi keberhasilan pembangunan desa,baik itu ekonomi maupun infrastruktur namun bila tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, justru  menjadi sebuah ancaman yang terbilang krusial dan serius. Jika melihat kenyataan yang ada sikap perilaku seorang atau kelompok atu yang sedang berkuasa tidak terkecuali yang menjadi kepala desa dan seterusnya,potensi mereka menyimpang dari penyalah gunaan kekuasaan sangatlah besar.
 
    Sehubungan hal itu pada tanggal 16 Desember 2014 seluruh kepala desa Sekdes BPD LPMD diberi pelatihan yang disponsori oleh PNPM Mandiri Kec.Plemahan bertempat di gedung PNPM Bogo Plemahan Kab.  Kediri.
    Menurut camat Plemahan H.Ahmad Wito SH,Msi yang pertama adalah rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDES ) itu yang harus di rencanakan terlebih dahulu, dengan mengundang para tokoh agama, pendidikan, pembanguan,kesehatan serta lembaga lainnya. setelah itu juga harus ada pendamping dan nara sumber karena menyangkut dengan masalah kebijakan atau bahasa hukum kata Ahmad Wito dihadapan para peserta dengan nada serius.
Sedangkan pemberi materi dari BAPPEDA Kediri Drs.Catur menitik beratkan pada pengelolaan keuangan desa, fungsi pengawasaan hindari kepentingan pribadi dan tujuan utama desa. Catur menambahkan untuk pembangunan fisik penting tapi yang lebih diutamakan seharusnya sumber daya manusia. Karena itulah diharapkan kepada para kepala desa, untuk mengelola desa agar sesuai dengan RPJMDES harus ditangani oleh tenaga yang sudah terlatih dan pengalaman khususnya para pelaku PNPM bisa di pergunakan. Sedangkan ketua pokja PNPM Kab.Kediri Ali Masruki menambahkan RPJMDES harus mampu mengoptimalkan semua kebutuhan desa.
 
Fungsi pengawasan
1.     Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi diseluruh lapisan masyarakat. karena masyarakat harus tau berapa jumlah dana serta penggunaanya.
2.     Pentingnya sistim informasi tentang pembagunan desa sudah tertuang dalam undang-undang pasal 86 yaitu desa berhak mendapat akses informasi yang dikembangkan oleh pemerintah Kabupaten / kota karena tidak semua desa terjangkau oleh media massa
3.     Peran masyarakat dan pers media sangatlah penting sebagai kontrol sosial,karena itu media harus lebih fokus memantau di desa-desa.
 
Abu HS
Divisi pemberitaan RBM Kab.Kediri

0 komentar :

Posting Komentar