UU Desa telah memberikan porsi lebih bagi warga desa untuk menentukan sendiri pembangunan desanya dengan memanfaatkan anggaran, hak demokrasi, hingga aturan baru. Warga desa mesti mempercepat kualitas SDM dan infrastruktur desa.
Senayan - Undang-undang Desa telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Rabu (18/12). Harapan masyarakat dan aparatur desa untuk masuk pada level kehidupan yang lebih baik pun semakin terbuka. Lantas, apa saja yang diperlukan agar produk legislasi itu bisa maksimal?
""UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini""
"Terpenting, mempercepat kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur desa," kata Pimpinan Panitia Khusus UU Desa Budiman Sudjatmiko saat ditemui JurnalParlemen, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/12).
| Pemanfaatan Program PNPM |
Dua hal tersebut ditambah birokrasi dan teknologi yang baik akan membuat orang-orang desa bisa menentukan sendiri seluruh anggaran dan hak demokrasi untuk pembangunan desa. Ia yakin masyarakat desa bisa mengimplementasikan UU Desa dengan baik.
"Sebetulnya desa sudah siap sejak beberapa tahun ini dengan adanya program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) Perdesaan. Masyarakat desa sudah terlibat dalam proses penganggaran partisipatif untuk program di desanya masig-masing," katanya.
UU Desa lantas membuat cakupan partisipasi itu menjadi lebih luas. Tak hanya bagi sebagian desa, tapi seluruh desa. UU Desa juga memberbesar porsi anggaran bagi desa dari semula Rp 11 triliun menjadi Rp 59,2 triliun.
"Kalau pemerintah memang mau melaksanakan secara optimal, ditambah dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 45,4 triliun yang berasal dari 10 persen dana perimbangan, maka jumlahnya Rp 104,6 triliun untuk 72.944 desa di Indonesia," ujar legislator dari dapil Jawa Tengah VIII ini.
Dengan demikian, DPR berhasil memperbanyak jumlah uang bagi desa sekaligus membuat aturan lebih permanen dan berkesinambungan. "Kalau PNPM hanya program pemerintah sekarang, UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini," pungkasnya. Sumber : http://www.jurnalparlemen.com
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Basuki Rahmadi, SH yang juga selaku Ketua Divisi Hukum RBM Wilayah Kabupaten Kediri. Beliau siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dan juga unek-unek yang disampaikan oleh para peserta. Diantaranya adalah BKAD dari Kecamatan Plosoklaten yang menyampaikan bahwa dalam kelembagaan BKAD di Plosoklaten belum mempunyai akta pendirian, sehingga kekuatan dan Tupoksi BKAD dianggap kurang oleh UPK. Selain itu, harapannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun belum terlaksana karena belum mempunyai akta pendirian. Beliau berharap setelah mempunyai akta pendirian, mereka diberi bimbingan kemana bekerjasama dengan pihak ketiga.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini di buka oleh sambutan dari Ketua RBM, Ali Masruchi. Beliau menyampaikan bahwa, BKAD lahir berdasarkan Undang-Undang untuk melestarikan asset program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya di wilayah Kabupaten Kediri karena asset Program tidak hanya berkaitan dengan keuangan saja melainkan didalamnya terdapat pelaku-pelaku program yang harus dilindungi juga.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 28 orang dari berbagai divisi RBM, yaitu Divisi CBM, Divisi Hukum, Divisi Pengorganisasian dan Divisi Media membahas tentang perencanaan pelaksanaan Gelar Kapasitas yang akan diadakan oleh RBM karena dana yang teralokasikan sebesar 150 juta sudah dikucurkan sebesar 40%.