Kediri (RBM). Menyikapi PHK besar-besaran terhadap
fasilitator PNPM-MPd se-Indonesia sebagai imbas kekurang te
gasan pemerintah
saat ini, terkait dengan implementasi Undang-undang Desa yang masih berselisih antara
Kemendagri dan Kementerian Desa, Kepala Bapemas Jatim, Bapak Zarkasi berjanji
akan mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut.
“Saya sudah lapor pak gubernur dan
diperintahkan untuk mengawal masalah ini. Saya akan menyurati ke pemerintah pusat
untuk mendapatkan penjelasan”.
Saat ini nasib 1500 orang fasilitator PNPM-MPD
di Jatim sedang menggantung, maka mereka mendesak tambahan waktu untuk
menyelesaikan kegiatan dan anggaran PNPM-MPD tahun 2014 sampai dengan Maret
2015 sesuai juknis yang dikeluarkan Dirjen PMD ke Mendagri. Hal ini dikarenakan
penghentian program secara mendadak dikhawatirkan menimbulkan gejolak di
masyarakat. Untuk itu, perlu perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh
fasilitator PNPM-MPD hingga April 2015.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh
fasilitator PNPM-MPD tersebut, diawali dengan doa bersama untuk keselamatan
bangsa Indonesia dan para korban Air Asia. Diujung aksi damai dan doa bersama
yang dilakukan oleh para fasilitator yang tergabung dalam komunitas Fasilitator
PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur mengajukan petisi sebagai berikut.
Satu, Dibutuhkan tambahan waktu untuk penyelesaian kegiatan dan anggaran
PNPM-MPD 2014 sampai dengan Maret 2015, karena penghentian program secara
mendadak akan sangat menimbulkan gejolak di daerah/masyarakat dan sangat
mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat;
Dua, Diperlukan perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator
PNPM-MPD sampai dengan bulan April 2015 untuk memfasilitasi penyelesaian
kegiatan PNPM-MPD tahun 2014;
Tiga, Mendesak agar segera ditetapkan satkerpusat dan perangkat pendukung
lain yang berhubungan dengan percepatan penerbitan SPT fasilitator
selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2015;
Empat, Mendesak agar dilakukan preparasi yang terintegrasi antara
Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi dengan Kementerian dalam Negeri dalam
implementasi Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Lima, Segera diselesaikan peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan
desa agar tidak menghambat pelaksanaan Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Enam, Implementasi Undang-undang Desa harus dikawal oleh pendamping yang
berkompeten, profesional dan sudah teruji.
Keenam petisi tersebut ditandatangani oleh
seluruh peserta aksi damai dan diserahkan kepada Kepala Bapemas Provinsi Jawa
Timur dan NMC. JkP.
0 komentar :
Posting Komentar