Profile Pokja

Selasa, 20 Januari 2015

Ratusan Fasilitator PNPM- MPd se-Jatim Mengajukan Petisi

Kediri (RBM). Menyikapi PHK besar-besaran terhadap fasilitator PNPM-MPd se-Indonesia sebagai imbas kekurang te
gasan pemerintah saat ini, terkait dengan implementasi Undang-undang Desa yang masih berselisih antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Kepala Bapemas Jatim, Bapak Zarkasi berjanji akan mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut.
“Saya sudah lapor pak gubernur dan diperintahkan untuk mengawal masalah ini. Saya akan menyurati ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan”.
Saat ini nasib 1500 orang fasilitator PNPM-MPD di Jatim sedang menggantung, maka mereka mendesak tambahan waktu untuk menyelesaikan kegiatan dan anggaran PNPM-MPD tahun 2014 sampai dengan Maret 2015 sesuai juknis yang dikeluarkan Dirjen PMD ke Mendagri. Hal ini dikarenakan penghentian program secara mendadak dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, perlu perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD hingga April 2015.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh fasilitator PNPM-MPD tersebut, diawali dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia dan para korban Air Asia. Diujung aksi damai dan doa bersama yang dilakukan oleh para fasilitator yang tergabung dalam komunitas Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur mengajukan petisi sebagai berikut.
Satu, Dibutuhkan tambahan waktu untuk penyelesaian kegiatan dan anggaran PNPM-MPD 2014 sampai dengan Maret 2015, karena penghentian program secara mendadak akan sangat menimbulkan gejolak di daerah/masyarakat dan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat;
Dua, Diperlukan perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD sampai dengan bulan April 2015 untuk memfasilitasi penyelesaian kegiatan PNPM-MPD tahun 2014;
Tiga, Mendesak agar segera ditetapkan satkerpusat dan perangkat pendukung lain yang berhubungan dengan percepatan penerbitan SPT fasilitator selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2015;
Empat, Mendesak agar dilakukan preparasi yang terintegrasi antara Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi dengan Kementerian dalam Negeri dalam implementasi Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Lima, Segera diselesaikan peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan desa agar tidak menghambat pelaksanaan Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Enam, Implementasi Undang-undang Desa harus dikawal oleh pendamping yang berkompeten, profesional dan sudah teruji.
Keenam petisi tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta aksi damai dan diserahkan kepada Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur dan NMC. JkP.

0 komentar :

Posting Komentar