Kediri
(RBM). Musyawarah desa Lelang
pengadaan bahan/material yang diselenggarakan oleh TPK AD (Tim Penggelola
Kegiatan Antar Desa), Desa Kandat dan Desa Karangrejo. dilaksanakan dibalai Desa
Kandat pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014, Desa Kandat dan Karang Rejo ini
merupakan desa yang mendapatkan bantuan PNPM MPd Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
dari kreteria pembangunan berbasis kawasan. Siska Sugiarto ketua UPK Kecamatan
kandat yang turut menghadiri acara lelang menyampaikan TPK AD kandat-karangrejo
ini mendapatkan bantuan cukup besar untuk kegiatan sarpras jalan telford, yang
menghubungkan 2 desa tersebut.
Dalam SPPB (surat perjanjian pemberian bantuan) yang
dibuat oleh UPK dengan TPK AD, sebesar Rp. 176.054.000, itu diperuntukkan BOP
UPK Rp. 3.521.000, BOP TPK 5.281.000,- dan untuk sarpras Rp. 167.252.000. siska
menambahkan, bahwa kegiatan yang berbasis kawasan ini merupakan hal baru, maka
diharapakan juga, ini akan menjadi awal kerja sama antar desa yang lebih baik
lagi dibidang lainnya. senada dengan Kepala desa Karangrejo yang memberi
sambutan dan pengarahan, bahwa kerjasama yang dijalin oleh TPK PNPM antar desa
ini juga nanti bisa menjadi awal yang baik dalam pembangunan dimasing-masing
dan miningkat dalam kerjasama dibidang ekonomi.
Lelang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia lelang
Khoirul Anam, yang juga menjadi ketua TPK AD. lelang di mulai jam 09.30 WIB,
dan di ikuti oleh 4 supplier dari Desa Kandat dan karangrejo. masing-masing
peserta lelang memberikan penawaran secara tertutup dengan cara menuliskan
harga penawaran dikertas dan kemudian dibuka oleh panitia didepan warga yang hadir dalam musyawarah lelang
material. supplier 1 Sunaryo 2. sholeh, 3 Gunawan dan 4. Misiran. penawaran
dilakukan hingga 3 kali penawaran sebab belum juga sampai pada net harga RAB
TPK.
sampai penawaran harga masing-masing suplier yang
ketiga: Sunaryo Rp. 113.840.000, sholeh Rp. 116.150.000,- Gunawan Rp. 117.840.000
dan Missiran Rp. 129.750.000. setelah dimusyawarahkan dengan peserta maka harga
pemenang lelang didapat oleh Bapak Sunaryo dengan harga Rp. 113.840.000,
kebutuhan untuk lelang ini adalah, untuk batu Gebal 782 M3. dan pasir lebu 400
M3. setelah dicapai kesepakatan harga lelang itu, ketua Panitia lelang
menekankan lagi kepada supplier agar mendatangkan batu sesuai bahan yang ada
dalam contoh/spesiment.
seusai lelang, dilakukan penandatangan oleh TPK AD dan
Pemenang Lelang yang disaksikan oleh FK dan FT kecamatan kandat, Lukman Harun
(FT) menuturkan pemenang lelang bapak sunaryo ini tidak memiliki badan hukum
untuk usahanya ini, namun untuk kegiatan lelang pengadaan barang/jasa dalam
PNPM yang dilakukan oleh masyarakat ini diperkenankan, dengan syarat supplier
mendapat surat keterangan dari kepala desa. Harun menambahkan sebagaimana
ketentuan PTO yang ada dan setelah dilakukan verifikasi oleh FK/FT supplier
yang hadir ini memang layak untuk mengikuti peserta lelang. jadi meski tanpa
badan hukum boleh menang lelang pungkas Harun. (inh)
0 komentar :
Posting Komentar