Profile Pokja

Minggu, 11 Mei 2014

Kediri; Fasilitator Rakor Di Kantor Baru.



Kediri (RBM). Fasilitator Kabupaten bersama Fasilitator Kecamatan Se-Kabupaten Kediri memenui aula Kantor Faskab di desa Paron Kec, Ngasem Kab, Kediri pada hari Jum'at, tanggal 09 Mei Tahun 2014. untuk melaksankan rapat koordinasi rutin. rapat koordinasi dihadiri juga PJO Kabupaten Kediri Bapak Agus Juaidi, SH.

Agenda rakor adalah menyampaikan Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, melalui RMC, yang disampaikan saat rakor Propinsi. Kebijakan-kebijakan disampaikan oleh faskab secara bergantian; sesi awal Iman Rahman Heru Wijaya, SH. memaparkan informasi kebijakan tersebut antara lain;  bagi FK/FT yang berkenan pengunduran diri, harus menyampaikan pengajuan suratnya sebelum 15 hari. ini sesuai dengan HAP PNPM. dilanjutkan Heru mengajak kepada semua; bahwa rakoor yang ada di Kabupaten harus lebih menekankan ikhtiar kinerja dengan performance profesional., dengan mengetengahkan isu-isu strategis didaerah menjadi topik bahasan dan meƱjadi acuan pendampingan bagi fasilitator saat ada ditengah masyarakat,  tentunya dengan kajian dan metodelogi yang matang.

Lebih lanjut Heru, menekankan kepada semua fasilitator didalam menangani masalah yang muncul tidak boleh gagap. karena FK/FT tetap diminta profesional dalam porfermance kinerjanya, didalam penanganan masalah yang muncul agar tidak kontra produktif hasil-hasil pendampingan yang dilakukan oleh kawan kawan fasilitator ini. heru menyebutkan hal itu, karena dari laporan yang muncul bahwa ada indikasi managerial Fasilitator dan performa kinerjanya yang menurun. demi meningkatkan penanganan masalah yang ada. agar FK/FT tidak gagap, untuk memerankan secara maksimal; Tri sakti PNPM (BLM, PTO dan Pendamping). dengan langkah tersebut diharap pendampingan yang dijalankan oleh kawan-kawan, bisa menyikapi masalah dengan baik, dan menghasilkan out put penyelesaian yang brilian.

guna menunjukkan peningkatan performa kinerja para fasilitator akan dilaksanakan penyegaran FK/FT yang didahului penyegaran Faskab di Bulan Mei 2014, juga akan dilakukan standarisasi fasilitator, tentunya; menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu, pungkas Heru.

dilanjutkan sesi kedua, oleh Fasilitator Keuangan Andik Laksono, SE; menekankan pada fasilitator agar memaksimalkan fasilitasi pada ke-UPKan dan kelembagaan. agar segera ada rumusan yang jelas, terhadap aset yang di kelola UPK itu, dengan menginisiasi adanya status kelembagaan atau badan hukum, untuk melindungi aset-aset Program PNPM/UPK ini, dengan pilihan status kelembagaan yang ada, bisa menjadi BPR, Koperasi, Perkumpulan Badan Hukum dan Persero. tentunya diseuaikan dengan potensi berkembang atas kinerja permodalan keuangan disetiap Kecamatan, sebab UPK ini juga obyek pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan).

Andik menambahkan: adanya masalah-masalah yang muncul terkait penyimpangan prosedur dan penyimpangan terhadap dana begulir, agar Fasilitator kecamatan melakukan pendampingan pada kinerja BP-UPK (Badan Pengawas - Unit Pengelola Kegiatan). diantaranya kreteria BP-UPK yang asalnya karena mau, harus diganti menjadi BP-UPK yang mampu. kemampuan BP-UPK dalam pengawasan kepada UPK benar-benar lebih mempuni, harus teliti dan mengerti tentang arus dan administrasi keuangan dana bergulir.

lebih lanjut Fakeu mengarahkan agar adanya percepatan dana perguliran namun masih dalam prosedur, juga menfasilitasi pertumbuhan produk unggulan yang jadi andalan di kecamatan masing-masing. kemudian menyajikan kebutuhan data atas keberadaan Kelompok SPP dengan Produknya, dan juga agar ada, kemampuan fasilitator untuk pendampingan pengembangan pemasaran jaringan produk unggulan,

fasilitasi oleh PNPM pada pemanfaatan potensi alam dan produksi kreatif. dengan tetap pada tradisi dan budaya lokal. Faskab, akan mendorong pada pemda untuk pengembangan dan insentif kelembagaan lokal, kata Andik.

di Sesi lanjutan Ir. Hery Aminullah, menyampaikan tentang kebijakan nasional terkait implementasi UU No. O6 Tahun 2014 tentang Desa, Hery menekankan kepada FK/FT agar memahami instrument yang ada di desa-desa antara lain; pengertian Desa membangun dan Membangun desa, dijelaskan jika konsep desa membangun yaitu subyek pembangunan itu desa dan tentunya sumber daya dan biaya dari desa sendiri. jika membangun desa itu konsep dan sumber daya serta pembiayaan melalui luar desa, bisa dikatakan seperti PNPM ini, jelas Hery.

selesai rakorkab. panitia mengadakan acara tasyakuran kantor anyar Drs. Anang purwanjoko, menyebutkan dalam acara ini, diharapkan sinergi kerja lebih harmonis dan agregasi prestasi pendampingan makin maksimal, karena kantor anyar ini akan digunakan sekretariat bersama antara faskab dan pengurus RBM (Ruang Belajar Masyarakat). (inh)

0 komentar :

Posting Komentar