Kediri (RBM). Fasilitator Kabupaten bersama Fasilitator Kecamatan Se-Kabupaten
Kediri memenui aula Kantor Faskab di desa Paron Kec, Ngasem Kab, Kediri pada
hari Jum'at, tanggal 09 Mei Tahun 2014. untuk melaksankan rapat koordinasi
rutin. rapat koordinasi dihadiri juga PJO Kabupaten Kediri Bapak Agus Juaidi,
SH.
Agenda rakor adalah menyampaikan Kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah, melalui RMC, yang disampaikan saat rakor Propinsi.
Kebijakan-kebijakan disampaikan oleh faskab secara bergantian; sesi awal Iman
Rahman Heru Wijaya, SH. memaparkan informasi kebijakan tersebut antara lain; bagi FK/FT yang berkenan pengunduran diri,
harus menyampaikan pengajuan suratnya sebelum 15 hari. ini sesuai dengan HAP
PNPM. dilanjutkan Heru mengajak kepada semua; bahwa rakoor yang ada di Kabupaten
harus lebih menekankan ikhtiar kinerja dengan performance profesional., dengan
mengetengahkan isu-isu strategis didaerah menjadi topik bahasan dan meƱjadi
acuan pendampingan bagi fasilitator saat ada ditengah masyarakat, tentunya dengan kajian dan metodelogi yang
matang.
Lebih lanjut Heru, menekankan kepada semua fasilitator
didalam menangani masalah yang muncul tidak boleh gagap. karena FK/FT tetap
diminta profesional dalam porfermance kinerjanya, didalam penanganan masalah
yang muncul agar tidak kontra produktif hasil-hasil pendampingan yang dilakukan
oleh kawan kawan fasilitator ini. heru menyebutkan hal itu, karena dari laporan
yang muncul bahwa ada indikasi managerial Fasilitator dan performa kinerjanya yang
menurun. demi meningkatkan penanganan masalah yang ada. agar FK/FT tidak gagap,
untuk memerankan secara maksimal; Tri sakti PNPM (BLM, PTO dan Pendamping).
dengan langkah tersebut diharap pendampingan yang dijalankan oleh kawan-kawan,
bisa menyikapi masalah dengan baik, dan menghasilkan out put penyelesaian yang
brilian.
guna menunjukkan peningkatan performa kinerja para
fasilitator akan dilaksanakan penyegaran FK/FT yang didahului penyegaran Faskab
di Bulan Mei 2014, juga akan dilakukan standarisasi fasilitator, tentunya; menunggu
ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu, pungkas Heru.
dilanjutkan sesi kedua, oleh Fasilitator Keuangan
Andik Laksono, SE; menekankan pada fasilitator agar memaksimalkan fasilitasi
pada ke-UPKan dan kelembagaan. agar segera ada rumusan yang jelas, terhadap
aset yang di kelola UPK itu, dengan menginisiasi adanya status kelembagaan atau
badan hukum, untuk melindungi aset-aset Program PNPM/UPK ini, dengan pilihan
status kelembagaan yang ada, bisa menjadi BPR, Koperasi, Perkumpulan Badan
Hukum dan Persero. tentunya diseuaikan dengan potensi berkembang atas kinerja permodalan
keuangan disetiap Kecamatan, sebab UPK ini juga obyek pengawasan OJK (otoritas
jasa keuangan).
Andik menambahkan: adanya masalah-masalah yang muncul
terkait penyimpangan prosedur dan penyimpangan terhadap dana begulir, agar
Fasilitator kecamatan melakukan pendampingan pada kinerja BP-UPK (Badan
Pengawas - Unit Pengelola Kegiatan). diantaranya kreteria BP-UPK yang asalnya
karena mau, harus diganti menjadi BP-UPK yang mampu. kemampuan BP-UPK dalam
pengawasan kepada UPK benar-benar lebih mempuni, harus teliti dan mengerti tentang
arus dan administrasi keuangan dana bergulir.
lebih lanjut Fakeu mengarahkan agar adanya percepatan
dana perguliran namun masih dalam prosedur, juga menfasilitasi pertumbuhan
produk unggulan yang jadi andalan di kecamatan masing-masing. kemudian menyajikan
kebutuhan data atas keberadaan Kelompok SPP dengan Produknya, dan juga agar ada,
kemampuan fasilitator untuk pendampingan pengembangan pemasaran jaringan produk
unggulan,
fasilitasi oleh PNPM pada pemanfaatan potensi alam dan
produksi kreatif. dengan tetap pada tradisi dan budaya lokal. Faskab, akan
mendorong pada pemda untuk pengembangan dan insentif kelembagaan lokal, kata Andik.
di Sesi lanjutan Ir. Hery Aminullah, menyampaikan
tentang kebijakan nasional terkait implementasi UU No. O6 Tahun 2014 tentang
Desa, Hery menekankan kepada FK/FT agar memahami instrument yang ada di
desa-desa antara lain; pengertian Desa membangun dan Membangun desa, dijelaskan
jika konsep desa membangun yaitu subyek pembangunan itu desa dan tentunya
sumber daya dan biaya dari desa sendiri. jika membangun desa itu konsep dan
sumber daya serta pembiayaan melalui luar desa, bisa dikatakan seperti PNPM
ini, jelas Hery.
selesai rakorkab. panitia mengadakan acara tasyakuran
kantor anyar Drs. Anang purwanjoko, menyebutkan dalam acara ini, diharapkan
sinergi kerja lebih harmonis dan agregasi prestasi pendampingan makin maksimal,
karena kantor anyar ini akan digunakan sekretariat bersama antara faskab dan pengurus
RBM (Ruang Belajar Masyarakat). (inh)
0 komentar :
Posting Komentar