Kediri-(RBM), Desa
selosari dan desa ngletih kecamatan kandat yang menerima dana BLM
(bantuan langsung masyarakat) PNPM MPd, sebesar Rp. 311.262.500,00
Menyelenggarakan lelang pengadaan bahan/material untuk kegiatan telford.
pada hari selasa, tanggal 06 Mei 2014 di balai desa selosari, yang
dihadiri warga stake holder dari desa Ngletih dan Selosari.
Asrori
ketua TPK, yang juga menjadi ketua Panitia Lelang, menyebutkan; lelang
ini, mengudang Supplier yang ada di desa selosari dan desa ngletih saja.
barang/material yang dilelang adalah batu gebal dan lebu pasir. Panitia
lelang, sebelum mengadakan lelang telah melakukan survei harga pada
supplier-supplier yang ada didesa Ngletih dan Selosari. lalu, undangan
pada suplier untuk kegiatan tahapan penjelasan (aanwijzing) pada
supplier. namun yang layak untuk menjadi peserta lelang hanya 3 (tiga)
supplier, setelah mendapat verifikasi dari Fasilitator Kecamatan
(FK/FT), terang Asrori.
Penawaran-penawaran
yang disampaikan cukup variatif dan kompetitif, akan tetapi harga yang
ditawarkan oleh supplier masing-masing masih diatas RAB dan Desain,
hingga dilakukan penawaran hingga tiga 3 kali, material/barang yang di
butuhkan; Batu gebal volumenya 1.388 M3 dan 710 M3 lebu pasir., kedua
bahan tersebut di lelang jadi satu. sampai penawaran yang ketiga;
supplier 1 Bapak Mustiono (dari desa Selosari); menawar Batu Gebal Rp.
166.560.000 dan Lebu Pasir Rp.35.500.000., total Rp. 202.060.000.,00.
Supplier 2 Bapak Gunawan ( dari desa Selosari); menawar Batu Gebal Rp.
177.664.000 dan Pasir Lebu Rp. 31.950.000., total Rp. 209.614.000., dan
suppier 3. Bapak Makrus (asal Desa Ngletih) ; menawar Batu gebal Rp.
180.440.000 dan Pasir Lebu Rp. 31.950.000., Total: RP. 212.390.000.
sesuai
dengan ketentuan, bahwa penawar harga terendah yang jadi pemenang,
maka supplier 1. Bapak Mustiono yang menang, dengan penawaran yang
ketiga yaitu; Batu gebal Rp. 166.560.000., dan Pasir lebu Rp.
35.500.000.,- Total Rp. 202.060.000.,- setelah acara usai, langsung di
buatkan berita acara dan surat perjanjian kontrak, antara supplier
dengan ketua TPK-AD Desa Selosari-Ngletih, dan disepakati juga, jika
supllier tidak memenuhi target sesuai isi dan atau jadwal kontrak, maka
supplier dikenakan denda pembayaran 5% dari material yang tidak sesuai
dengan jadwal perjanjian, Lukman Harun, (FT Kandat)., menjelaskan
pentingnya dilakukan perjanjian ini adalah untuk menjaga kepentingan
kedua belah pihak, dan juga melindunggi masyarakat/TPK dari hal-hal yang
tidak dikendaki, salah satunya pembengkakan biaya akibat keterlambatan
pelaksaan kegiatan yang disebabkan molornya matrial dari supplier.
dengan aturan yang seperti sekarang ini , dan telah disepakati kedua
belah pihak maka diharapkan kegiatan berjalan baik dan sesusi target
RKTL.
Disisi lain, Kepala Desa yang
hadir dari Desa Selosari dan Kades Ngletih menyaksikan acara lelang
dengan wajah yang sumringah (banggah), sebab pelaku desa telah mampu
menyelenggarakan tahapan PNPM dengan baik. kepala desa Ngletih Sarwo
Indah, SE. menyebutkan bahwa lelang kalau didesa itu sudah menjadi
tradisi contohnya; tanah kas desa yang disewa oleh warga itu ditentukan
pemenangnya melalui lelang., memang kegiatan PNPM ini benar-benar
sejalan dengan kebudayaan dan tradisi didesa, yang telah lama ada
pungkas kades Perempuan dari desa Ngletih. (inh)
0 komentar :
Posting Komentar