Profile Pokja

Selasa, 06 Mei 2014

Ngletih-Selosari, Lelang Itu Tradisi.!

Kediri-(RBM), Desa selosari dan desa ngletih kecamatan kandat yang menerima dana BLM (bantuan langsung masyarakat) PNPM MPd, sebesar Rp. 311.262.500,00 Menyelenggarakan lelang pengadaan bahan/material untuk kegiatan telford. pada hari selasa, tanggal 06 Mei 2014 di balai desa selosari, yang dihadiri warga stake holder dari desa Ngletih dan Selosari.
Asrori ketua TPK, yang juga menjadi ketua Panitia Lelang, menyebutkan; lelang ini, mengudang Supplier yang ada di desa selosari dan desa ngletih saja. barang/material yang dilelang adalah batu gebal dan lebu pasir. Panitia lelang, sebelum mengadakan lelang  telah melakukan survei harga pada supplier-supplier yang ada didesa Ngletih dan Selosari. lalu, undangan pada suplier  untuk kegiatan tahapan penjelasan (aanwijzing) pada supplier. namun yang layak untuk menjadi peserta lelang hanya 3 (tiga) supplier, setelah mendapat verifikasi dari Fasilitator Kecamatan (FK/FT), terang Asrori.
Penawaran-penawaran yang disampaikan cukup variatif dan kompetitif, akan tetapi harga yang ditawarkan oleh supplier masing-masing masih diatas RAB dan Desain, hingga dilakukan penawaran hingga tiga 3 kali, material/barang yang di butuhkan; Batu gebal volumenya 1.388 M3 dan 710 M3 lebu pasir., kedua bahan tersebut di lelang jadi satu. sampai penawaran yang ketiga; supplier 1 Bapak Mustiono (dari desa Selosari); menawar Batu Gebal Rp. 166.560.000 dan Lebu Pasir Rp.35.500.000., total Rp. 202.060.000.,00. Supplier 2 Bapak Gunawan ( dari desa Selosari); menawar Batu Gebal Rp. 177.664.000 dan Pasir Lebu Rp. 31.950.000.,  total Rp. 209.614.000., dan suppier 3. Bapak Makrus (asal Desa Ngletih) ; menawar Batu gebal Rp. 180.440.000 dan Pasir Lebu Rp. 31.950.000., Total: RP. 212.390.000.
sesuai dengan ketentuan, bahwa penawar harga terendah yang jadi  pemenang, maka supplier 1. Bapak Mustiono yang menang, dengan penawaran yang ketiga yaitu; Batu gebal Rp. 166.560.000., dan Pasir lebu Rp. 35.500.000.,- Total Rp. 202.060.000.,- setelah acara usai, langsung di buatkan berita acara dan surat perjanjian kontrak, antara supplier dengan ketua TPK-AD Desa Selosari-Ngletih, dan disepakati juga, jika supllier tidak memenuhi target sesuai isi dan atau jadwal kontrak, maka supplier dikenakan denda pembayaran 5% dari material yang tidak sesuai dengan jadwal perjanjian, Lukman Harun, (FT Kandat)., menjelaskan pentingnya dilakukan perjanjian ini adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak, dan juga melindunggi masyarakat/TPK dari hal-hal yang tidak dikendaki, salah satunya pembengkakan biaya akibat keterlambatan pelaksaan kegiatan yang disebabkan molornya matrial dari supplier. dengan aturan yang seperti sekarang ini , dan telah disepakati kedua belah pihak maka diharapkan kegiatan berjalan baik dan sesusi target RKTL.
Disisi lain, Kepala Desa yang hadir dari Desa Selosari dan Kades Ngletih menyaksikan acara lelang dengan wajah yang sumringah (banggah), sebab pelaku desa telah mampu menyelenggarakan tahapan PNPM dengan baik. kepala desa Ngletih Sarwo Indah, SE. menyebutkan bahwa lelang  kalau didesa itu sudah menjadi tradisi contohnya; tanah kas desa yang disewa oleh warga itu ditentukan pemenangnya melalui lelang., memang kegiatan PNPM ini benar-benar sejalan dengan kebudayaan dan tradisi didesa, yang telah lama ada pungkas kades Perempuan  dari desa Ngletih. (inh)

0 komentar :

Posting Komentar