Profile Pokja

Rabu, 16 April 2014

TPK PNPM MP, Berlatih Cara Lelang,

Kediri (RBM).Panitia penyelenggara pelatihan TPK PNPM Mp, Kecamatan Ringingrejo dan Kandat. Memilih tempat Gedung serba guna Desa Selodono Kecamatan ringinrejo. dilihat dari tempat yang ada di desa selodono memang cocok sekali karena tempatnya bagus, sarana nya baik dan yang tampak nyaring adalah sound sistemnya bagus sekali.
 Rabu, tanggal 16 april 2014, balai desa selodono tampak ramai, karena ada pelatihan, TPK PNPM MP. pelatihan ini di ikuti oleh pengurus TPK sebanyak 69 orang, terdiri laki laki sebanyak 48 orang, dan perempuan 21 orang. dari 23 desa yang ada di kecamatan kandat dan ringin rejo.
Bertindak pembuka acara Agus Warsito SH. selaku PJOK PNPM MP kec. ringin rejo, memberikan arahan kepada peserta pelatihan agar mengikuti dan menyimak pelatihan ini dengan seksama, sebab dengan kemampuan TPK yang baik maka bisa di pastikan. kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK akan baik dan berhasil dengan sukses. kunci sukses mendapatkan hasil yang baik, adalah pelaksanaan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Pungkas Agus.
Setering Comite (SC), mengarahkan pelatihan TPK yang sehari ini. di konsentrasikan pada peningkatan kwatitas pengadaan barang dan jasa saja, dengan ketentuan Penjelasan XII PTO PNPM MP, tahun 2009. sebab sesuai arahan Fasisilitator Kabupaten bahwa PTO baru revisi Twin Plasa tanggal 14 Nonember 2013 belum di sahkan secara resmi.
instruktur pelatihan TPK, Lukman Harun ST, menyampaikan bahwa tujuan Pengadaan oleh masyarakat ini antara lain: Untuk memperoleh barang/ jasa  yang berkualitas baik, terjamin persediaannya, dan hemat biaya; Memudahkan pengawasan, serta menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme dan tindakan lain yang merugikan masyarakat) dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel; Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan oleh masyarakat; Meningkatkan kemandirian, dan tanggung jawab masyarakat, TPK dan Panitia Pengadaan.dan, memang ketentuan PTO XII PNPM ini berbeda dengan Perpres no. 80 Tahun 2003 yang di ubah menjadi perpres no. 54 Tahun 2010,  perbedaan yang mendasar adalah, bahwa PNPM menekankan pada bentuk kegiatan ini swakelola bertumpu pada masyarakat, pungkas iskandar FK Kandat.
Anora ketua UPK, menjelaskan juga bahwa tujuan PNPM dalam pelelangan secara swakelola ini sangat membantu masyarakat, dalam keterlibatan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan di desa, Anora juga berharap TPK benar benar bisa menerapkan hasil dari pelatihan ini, dengan melibatkan semua stake holder baik menjadi panitia lelang maupun partisipan lelang. (inh)

0 komentar :

Posting Komentar