Kediri (RBM).Panitia
penyelenggara pelatihan TPK PNPM Mp, Kecamatan Ringingrejo dan Kandat. Memilih tempat
Gedung serba guna Desa Selodono Kecamatan ringinrejo. dilihat dari tempat yang
ada di desa selodono memang cocok sekali karena tempatnya bagus, sarana nya baik
dan yang tampak nyaring adalah sound sistemnya bagus sekali.
Rabu, tanggal 16 april 2014, balai desa selodono tampak ramai, karena ada pelatihan, TPK PNPM MP. pelatihan ini di ikuti oleh pengurus TPK sebanyak 69 orang, terdiri laki laki sebanyak 48 orang, dan perempuan 21 orang. dari 23 desa yang ada di kecamatan kandat dan ringin rejo.
Rabu, tanggal 16 april 2014, balai desa selodono tampak ramai, karena ada pelatihan, TPK PNPM MP. pelatihan ini di ikuti oleh pengurus TPK sebanyak 69 orang, terdiri laki laki sebanyak 48 orang, dan perempuan 21 orang. dari 23 desa yang ada di kecamatan kandat dan ringin rejo.
Bertindak pembuka
acara Agus Warsito SH. selaku PJOK PNPM MP kec. ringin rejo, memberikan arahan
kepada peserta pelatihan agar mengikuti dan menyimak pelatihan ini dengan
seksama, sebab dengan kemampuan TPK yang baik maka bisa di pastikan. kegiatan yang
dilaksanakan oleh TPK akan baik dan berhasil dengan sukses. kunci sukses
mendapatkan hasil yang baik, adalah pelaksanaan yang sesuai dengan aturan dan
ketentuan yang berlaku, Pungkas Agus.
Setering Comite
(SC), mengarahkan pelatihan TPK yang sehari ini. di konsentrasikan pada peningkatan
kwatitas pengadaan barang dan jasa saja, dengan ketentuan Penjelasan XII PTO
PNPM MP, tahun 2009. sebab sesuai arahan Fasisilitator Kabupaten bahwa PTO baru
revisi Twin Plasa tanggal 14 Nonember 2013 belum di sahkan secara resmi.
instruktur
pelatihan TPK, Lukman Harun ST, menyampaikan bahwa tujuan Pengadaan oleh
masyarakat ini antara lain: Untuk memperoleh barang/ jasa yang berkualitas baik, terjamin persediaannya, dan hemat biaya; Memudahkan
pengawasan, serta menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme dan tindakan lain yang merugikan
masyarakat) dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel; Menyederhanakan ketentuan dan
tata cara untuk mempercepat proses
pengambilan keputusan dalam pengadaan oleh masyarakat; Meningkatkan kemandirian, dan
tanggung jawab masyarakat, TPK dan Panitia Pengadaan.dan, memang ketentuan PTO XII PNPM ini
berbeda dengan Perpres no. 80 Tahun 2003 yang di ubah menjadi perpres no. 54 Tahun
2010, perbedaan yang mendasar adalah, bahwa
PNPM menekankan pada bentuk kegiatan ini
swakelola bertumpu pada masyarakat, pungkas iskandar FK Kandat.
Anora ketua UPK,
menjelaskan juga bahwa tujuan PNPM dalam pelelangan secara swakelola ini sangat
membantu masyarakat, dalam keterlibatan masyarakat untuk mensukseskan
pembangunan di desa, Anora juga berharap TPK benar benar bisa menerapkan hasil
dari pelatihan ini, dengan melibatkan semua stake holder baik menjadi panitia
lelang maupun partisipan lelang. (inh)
0 komentar :
Posting Komentar