Kediri-(RBM) Pelatihan Kades dan BPD 4 (empat) Kecamtan, meliputi
Kecamatan Kras, Kandat, Ringinrejo dan Ngadiluwih Kabupaten Kediri semangat
baru, itu yang terasa menyeruak di ruang pelatihan yang di laksanakan di gedung
serbaguna desa butu kecamtan kras kabupaten kediri, karena peserta yang hadir
kades dan BPD se-4 kecamatan dan hal yang dilatihkan adalah hal yang tidak baru,
namun rasa dan susana pelatihan sangat kental semangat di wajah-wajah pejuang
pelayan masayarat desa itu.
Pelatihan diselenggarakan 2 hari pada tanggal
27 & 28 Maret Tahun 2014 itu mengusung tema, "memyongsong pelaksanaan
UU desa no 06 tahun 2014. panitia pelatihan yang juga dari perwakilan UPK PNPM
4 kecamatan, menghadirkan nara sumber dari Fasilitator Kecamatan (FK/FT)
kecamatan Kras Bawono, MSi, Kandat Iskandar, SH., dan Lukman Harun ST, Kec.
Ringinrejo Nita, ST. Dan Kec. Mojo Sugeng Subarkah, S.Sos.
Materi pertama yang disajikan adalah rumusan
RPJMDesa yang menjadi lebih lugas masa berlakunya 6 Tahun sebagaimana usia
jabatan kepala desa, sebab selama ini fasilitator kesulitan menjawab atas
pertanyaan masa jabatan kades 6 Tahun. sedangkan RPJMDesa 5 tahun dengan
pendekatan UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri 66, Th 2007. Kaedua materi yang
di sampaikan pembangunan berbasis kawasan, terkait dengan pengangunan kawasan
ini adalah hal yang baru dalam pendekatan program PNPM meskipun sesungguhnya
permendari No 51 Tahun 2007 sudah mengatur tentang kebijakan tersebut namun
kurang Mainstreaim atau tidak
terlaksana, dengan penuh semangat Bawono menjelaskannya.
Materi ketiga di sajikan oleh Sugeng subarkah tentang
isu-isu strategis antara lain adalah lembaga kemayarakatn desa, kerja sma desa,
pembangunan kawasan, BUMDesa, materi keempat disampaikan tentang peraturan desa
(PERDES) dan APBDes, bekal penggalaman dari pendampingan PNPM penjadi bahan dan
metode serta alat kaji dalam penyusunan perdes dan APBDesa, dengan pedoman
permendagri 37 No 2007 materi ini di sampaikan oleh nita dan iskandar.
Budi Tarsiana peserta asal desa Purwokerto Kec.
Ngadiluwih menyampaikan bahwa yang paling di kwatirkan adalah pemerintah desa
tidak bisa menyusun LPJ karena dana yang ada di desa sangat besar, ke khawatiran
tersebut secara umum di rasakan oleh peserta pelatihan yang lain.
Sesi terakhir dalam pelatihan kades dan BPD, pemandu
pelatihan Iskandar, menyajikan materi sinergitas antara PNPM dengan pembanguan
reguler, dengan di tetapan UU Desa maka program PNPM yang sudah menerapkan
kebijakan integrasi SPP SPPN ini di harapkan mampu menjawab atas kehkawatiran
peserta terkait tidak mampu menjalankan pembangunan desa sebagaimana UU No 06
Tahun 2014. yang mendapat gelontoran dana (DAD) dana alokasi desa berkisar
milyaran, tidak dapat menjalankan kegiatan di desa dan menyusun LPJ. maka
dengan tenang dan yakin narasumber menyampaikan bahwa pelaku PNPM mulai dari
KPMD, TPK dan Pelaku di desa yang lain terlatih dalam mekanisme, pripsip-prinsip
dan tahapan yang telah di laksankan selama ini oleh PNPM di kiranya mampu
mengatasi hal-hal yag di takutkan. sesab pelaku PNPM tingkat desa telah terbiasa
dengan prosedur kegiatan yang ketat, rumit dan rinci. Di Tulis (oleh iskandar Fk. Kandat).
0 komentar :
Posting Komentar