Profile Pokja

Rabu, 16 April 2014

Takut Tidak Bisa Buat LPJ, PNPM Gelar Pelatihan Kades Dan BPD

        Kediri-(RBM) Pelatihan Kades dan BPD 4 (empat) Kecamtan, meliputi Kecamatan Kras, Kandat, Ringinrejo dan Ngadiluwih Kabupaten Kediri semangat baru, itu yang terasa menyeruak di ruang pelatihan yang di laksanakan di gedung serbaguna desa butu kecamtan kras kabupaten kediri, karena peserta yang hadir kades dan BPD se-4 kecamatan dan hal yang dilatihkan adalah hal yang tidak baru, namun rasa dan susana pelatihan sangat kental semangat di wajah-wajah pejuang pelayan masayarat desa itu.
     Pelatihan diselenggarakan 2 hari pada tanggal 27 & 28 Maret Tahun 2014 itu mengusung tema, "memyongsong pelaksanaan UU desa no 06 tahun 2014. panitia pelatihan yang juga dari perwakilan UPK PNPM 4 kecamatan, menghadirkan nara sumber dari Fasilitator Kecamatan (FK/FT) kecamatan Kras Bawono, MSi, Kandat Iskandar, SH., dan Lukman Harun ST, Kec. Ringinrejo Nita, ST. Dan Kec. Mojo Sugeng Subarkah, S.Sos.
Materi pertama yang disajikan adalah rumusan RPJMDesa yang menjadi lebih lugas masa berlakunya 6 Tahun sebagaimana usia jabatan kepala desa, sebab selama ini fasilitator kesulitan menjawab atas pertanyaan masa jabatan kades 6 Tahun. sedangkan RPJMDesa 5 tahun dengan pendekatan UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri 66, Th 2007. Kaedua materi yang di sampaikan pembangunan berbasis kawasan, terkait dengan pengangunan kawasan ini adalah hal yang baru dalam pendekatan program PNPM meskipun sesungguhnya permendari No 51 Tahun 2007 sudah mengatur tentang kebijakan tersebut namun kurang Mainstreaim atau tidak terlaksana, dengan penuh semangat Bawono menjelaskannya. 
Materi ketiga di sajikan oleh Sugeng subarkah tentang isu-isu strategis antara lain adalah lembaga kemayarakatn desa, kerja sma desa, pembangunan kawasan, BUMDesa, materi keempat disampaikan tentang peraturan desa (PERDES) dan APBDes, bekal penggalaman dari pendampingan PNPM penjadi bahan dan metode serta alat kaji dalam penyusunan perdes dan APBDesa, dengan pedoman permendagri 37 No 2007 materi ini di sampaikan oleh nita dan iskandar.
Budi Tarsiana peserta asal desa Purwokerto Kec. Ngadiluwih menyampaikan bahwa yang paling di kwatirkan adalah pemerintah desa tidak bisa menyusun LPJ karena dana yang ada di desa sangat besar, ke khawatiran tersebut secara umum di rasakan oleh peserta pelatihan yang lain.
Sesi terakhir dalam pelatihan kades dan BPD, pemandu pelatihan Iskandar, menyajikan materi sinergitas antara PNPM dengan pembanguan reguler, dengan di tetapan UU Desa maka program PNPM yang sudah menerapkan kebijakan integrasi SPP SPPN ini di harapkan mampu menjawab atas kehkawatiran peserta terkait tidak mampu menjalankan pembangunan desa sebagaimana UU No 06 Tahun 2014. yang mendapat gelontoran dana (DAD) dana alokasi desa berkisar milyaran, tidak dapat menjalankan kegiatan di desa dan menyusun LPJ. maka dengan tenang dan yakin narasumber menyampaikan bahwa pelaku PNPM mulai dari KPMD, TPK dan Pelaku di desa yang lain terlatih dalam mekanisme, pripsip-prinsip dan tahapan yang telah di laksankan selama ini oleh PNPM di kiranya mampu mengatasi hal-hal yag di takutkan. sesab pelaku PNPM tingkat desa telah terbiasa dengan prosedur kegiatan yang ketat, rumit dan rinci. Di Tulis (oleh iskandar Fk. Kandat).


 
 

0 komentar :

Posting Komentar