Profile Pokja

Rabu, 12 Maret 2014

Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan

Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan
Pendampingan desa untuk peningkatan tata kelola yang baik.

By. Karlina


Undang-Undang Desa no.6/2014 yang disahkan DPR-RI pada tanggal 18 Desember 2013 akan memberikan desa alokasi dana yang besar, dengan indikasi rata-rata Rp 1,4 Miliar per desa per tahun. Penerapan UU tersebut tentunya memerlukan  peraturan-peraturan dan pedoman untuk pelaksanaan tata kelola di tingkat desa.


UU tersebut disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” kata Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa dalam Forum Desa Nusantara yang diadakan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 8 Februari 2014.
Forum Desa Nusantara mendiskusikan kesiapan desa dalam menyambut penerapan UU Desa. Acara tersebut dihadiri Akhmad Muqowam (Ketua Panitia Khusus RUU Desa), Ir. Tarmizi A Karim, MSc, (Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ PMD, Kementerian Dalam Negeri), Arie Sudjito (Sosiolog Universitas Gajah Mada), Kholiq Arif (Bupati Wonosobo),  Drs. Heru Sudjatmoko, MSi (Wakil Gubernur Jawa Tengah). Forum ini dihadiri pula oleh perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu Tarmizi A Karim menyatakan pada pertengahan tahun 2014 pemerintah akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengaturan Desa Dinas dan Desa Adat, serta Pengelolaan Anggaran Desa. Dua PP tersebut menjadi bagian dari PP lain yang akan diterbitkan. “Pemerintah akan menerbitkan total 17 PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa,” ujarnya.
Pada 2015 atau 2016, desa-desa secara bertahap akan mulai menerima dana pembangunan yang jumlahnya sangat besar. Dana ini disalurkan secara berkala dalam skala nasional.  Dari simulasi sesuai pasal UU Desa terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.000 desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun ini.
Dana ini diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.  Pembangunan desa tersebut harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada RPJM Desa dan rencana tahunan yang disusun desa secara partisipatif.  UU Desa juga untuk memperbaiki akuntabilitas pemerintah desa dalam kegiatan PNPM Mandiri, seperti pelaksanaan musyawarah desa dan sistem informasi desa. Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi penting dalam penerapan UU Desa ini.
Terkait upaya penguatan tata kelola itu, pemerintah ingin menggunakan PNPM Mandiri dalam membantu persiapan desa selama masa transisi sebelum UU Desa sepenuhnya dilaksanakan. Berkat kerjasama dan komunikasi yang didasari saling percaya antara DPR-RI dan Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal PMD, prinsip-prinsip PNPM Mandiri telah dituangkan dalam UU itu. Prinsip-prinsip ini antara lain partisipasi, swakelola, transparansi dan akuntabilitas, pengambilan keputusan melalui musyawarah, keterlibatan perempuan, pendampingan dan pengawasan.
Arie Sudjito, Sosiolog UGM, menyatakan, “Pengunaan alokasi dana desa perlu kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”
Desa juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas setelah pengesahan UU Desa. Perangkat desa hendaknya memiliki kemampuan yang cukup mengelola dana alokasi desa.
“Misalnya ketika menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” tambahnya.
Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa. Sumberdaya PNPM Mandiri dapat didayagunakan untuk pengembangan kapasitas Pemerintah selama masa transisi menuju penerapan UU Desa.
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, fasilitator PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat di desa-desa dalam pelaksanaan program PNPM Perdesaan dapat ikut berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
“Peran fasilitator PNPM sangat strategis, terutama untuk pendampingan dan proses pertukaran pengetahuan dalam masa transisi  dan persiapan penerapan UU Desa ,” jelas Tarmizi A Karim selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sumber : http://www.pnpm-support.org

0 komentar :

Posting Komentar