Profile Pokja

Minggu, 21 Desember 2014

KPMD dan TPK PNPM, Melebur dalam LPMD

Kediri (RBM). Sistem pembangunan partisipasi merupakan bagian sistem perencanaan pembangunan dewasa ini, pola pembangunan yang mengakar dari bawah, yang telah dijalankan PNPM ini, diharapkan tetap lestari dan berlanjut terus, meskipun kabar yang santer terdengar yaitu program yang baik ini akan berakhir seiring berakhirnya kuasa Presiden SBY, mudah mudahan semangat PNPM yang ada dan telah dimaktubkan dalam Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 terus berlanjut, itu penggalan kata pengantar pelatihan Sekdes dan LPMD, Oleh Sugeng Subarkah.
Pelatihan  Sekdes dan LPMD yang dilaksanakan di Gedung serba Guna Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kediri, Kamis Tanggal 18 Desember 2014, Peserta yang Hadir dari tiga kecamatan, Kecamatan Kras, Ringinrejo dan Kandat. Dilihat dari daftar hadir semua terisi tanda tangannya. Materi pelatihan yang menekankan pada pelestarian sistem pembangunan didesa yang selama ini telah di fasilistasi oleh PNPM, maka diharapkan sekdes dan LPMD bisa mengawal kebijakan yang ada dalam UU Desa dan juga melestarikan tradisi yang telah di bangun oleh PNPM dengan Prinsip-prinsipnya yang sudah berjalan dengan baik.
                Penjelasan PJO PNPM Kabupaten Kediri, Agus Juaidi, SH. saat menjadi Pemateri tentang penyelarasan Produk hukum desa dengan Perundang-undangan yang berlaku diatasnya, para penyusun Peraturan desa (perdes), Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. agar memahami azas-azas perundang-undangan yang berlaku antara lain: Pertama, Azas Legalitas, (‘nullum delictum nula poena sine praevia lege poeni)  yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada undang-undangnya, kedua, Lex specialis derogate legi generali” artinya  hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum., ketiga,  lex posteriori derogate legi priori, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama dan yang keempat, lex superior derogate legi inferiori, yang artinya hukum yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah,
                Agus, menjelaskan kepada peserta dalam hal menyusun RPJMdesa yang belum selesai sampai saat ini, agar para Tim perumusnya. memperhatikan mekanisme penyusunan perundang-undangan yang ada di indonesia sesuai dengan ketentuan UU NO 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,   dan untuk menuangkan perencanaan usulan-usulan dalam RPJMdesa harus benar-benar bisa menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat, karena RPJMdesa itu ibarat priuk keluarga, yang harus mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya., Pungkas Ayah dua anak ini.
                Iskandar, SH. Pemateri terakhir menjawab pertanyaan dari peserta mengenai asset PNPM, jika PNPM MP benar berakhir tahun 2014 ini,? Kalau PNPM MP Informasi yang di terima tidak berlanjut, namun asset yang dimiliki oleh PNPM yang dielola oleh UPK tidak begitu saja kemudian juga tidak berlanjut, akan tetapi UPK PNPM ini akan tetap ada dan selalu ada. Sebab SPP yang dikelola ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Nah Untuk menggaransi pelestarian Asset, (Dana, Sistem dan Kelembagaan) yang ada di PNPM ini., maka, desa-desa yang masih belum mempunyai perdes BKD (badan kerjasama desa) agar sesegera menyusunnya. Dari BKD-BKD yang ada ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum bersama yang mengikat antar desa, menjadi dasar hukum keberadaan BKAD (badan kerja sama antar desa) untuk menaunggi keberadaan UPK dengan Dasar hukum Peraturan bersama Kepala Desa tentang BKAD.

                Untuk sistem dan kelembagaan yang ada didesa diharapkan pelaku dan lembaga-lembaga yang di miliki PNPM MP ini bisa melebur dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) guna memastikan itu, bapak ibu-sekdes membuka kembali perdes tentang Lembaga Kemasyarakatannya, yang mengatur tentang LPMD, PKK dan Karang Taruna., kemudian dimasukkan unsure-unsur lembaga PNPM di desa seperti KPMD, TPK, TP3 , TPU KT, itu bisa melebur dalam LPMD, tegas FK dari Kandat. (sis & inh).

0 komentar :

Posting Komentar