Profile Pokja

Jumat, 19 Desember 2014

Susun RPJMdesa, KADES dan BPD Wajib Kompak

Kediri (RBM)- Kediri, Memasuki bulan desember, adalah bulan yang paling padat dalam kegiatan  pemerintah karena memasuki akhir tahun anggaran, yang mengharuskan seuma program dan kegiatan harus diselesaikan termasuk kegiatan-kegaiatan yang tertunda dibulan-bulan sebelumnya, begitu juga PNPM yang masih menyisakan kegaiatan maka harus dilaksanakan sebagaimana perencanaan. PNPM Kecamatan Kandat, Kecamatan Kras, Kecamatan Ringinrejo mengadakan pelatihan bersama. Pelatihan Kades dan BPD pada Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Bertempat dibalai serba guna desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PNPM MP, gabungan 3 kecamatan Kras, Kandat dan Ringinrejo. Materi yang di sajikan ada 4 pokok materi yaitu; Pertama tentang Konsepsi PNPM MP dan Keberlanjutan Aset, Sistem dan Kelembagaan PNPM, Kedua Penyelarasan Peraturan Desa (RPJMDesa, RKPDesa), dengan Produk Hukum diatasnya., Kegita tentang Produk Hukum Desa dan Perselisihan di dan atau Antar Desa, dan Keempat Pembangunan Kawasan dan Kerjasama antar desa.
                Acara di buka oleh PjOK PNPM MP Kecamatan Ringinrejo, setelah acara pembukaan selesai pemateri atau nara sumber yang menyampaikan materi adalah, Muhamad Nizam Subekhi, S.Sos. MM. Camat Ringinrejo. Nizam Camat Ringinrejo menekankan kepada semua Kepala desa  dan BPD  agar menyusun Perdes tentang RPJMDesa Sebelum tahun 2014 ini berakhir, sebab UU No 6 tahun 2014 yang mengamanatkan itu maka kita semua harus menjalankan amanat UU, dan RPJMdesa itu prasayarat dalam pembangunan ditingkat desa. Sembari kita semua menunggu aturan pelasanaan UU No 6 Tahun 2014 ini, agar tidak simpang siur bapak ibu-kepala desa  dan BPD, tetap menjalankan pelayanan yang baik sebagaimana biasanya, sebab Peraturan Pemerintah masih ada 2 yaitu PP No 43 Tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.  
                Nizam, juga menyampaikan bagian penting dalam penyusunan RPJMdesa harus sesuai dengan landasan UU No 06 Tahun 2014, yang mana pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMdesa belum ada pengganti yaitu masih Permendagri No 66 Tahun 2007, maka tetap kita memakainya dengan kaidah yang diseleraskan yaitu terkait Urusan program Prioritas didesa, urusan prioritas diantur itu ada 5 lima, antara lain: 1. Peningkatan Kuwalitas dan Akses terhadap pelayanan dasar; 2. Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya local yang tersedia, 3. Pembangunan ekonomi pertanian berskala produktif, 4. Pengembangan dan  pemanfaatanteknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, dan 5.  Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa  berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Dari kelima prioritas itu harus dirumuskan bersama oleh tim terlebih dahulu baru di musyawarahkan, dan untuk menyusun RPJMdesa ini. Kades dan BPD harus Kompak, pungkas suami  Yuvi Lenggar Renggani., dengan intonasi suara yang tegas.
                Dilanjutkan oleh Subur Widono Camat Kandat, Subur lebih menekankan pada aspek keberlanjutan kerjasama yang ada diantara desa yang sudah ada, antara lain BKAD, Badan Kerjasama Antar Desa yang memangku PNPM MP dikecamatan-kecamatan, maka bapak ibu kepala desa diajak pula menggali potensi yang ada di desa masing-masing. sebagai upaya pembangunan yang bisa dikerjamakan antar desa atau pembangunan kawasan, Camat kandat juga menekankan pada simtem Informatika di desa agar di manfaatkan secara optimal, jika masih belum ada agar dibangun jaringan informatikanya. Dengan system informasi yang baik., potensi yang dimiliki msing-masing desa bisa di ekspos dalam media informasi yang tersedia, kemudian antar desa bisa saling mengadakan kerjsama baik antar desa atau desa dengan desa kecamatan lain.

                Polsek Kandat, Heru Cahyono dalam memberikan materi lebih menekankan bagaimana caranya  kepatuhan pemerintah desa dan BPD terhadap Undang-undang yang berlaku, dan jika desa menyusun peraturan perudangan ditingkat desa harus benar-benar sesuai dengan produk dan norma hukum, jangan sampai membuat perdes yang menyalahi kaidah-kaidah hukum yang ada.  Lebih lanjut Polsek kandat meminta agar meningkatkan sinergitas dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, guna menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, seirama dengan camat Nizam, Heru berpesan kepada kades dan BPD agar Kompak dalam menjalankan pemerintahan di desa itu agar mudah tercapai kesejahteraan bersama.  (sis & inh)  

0 komentar :

Posting Komentar