Kediri (RBM). Sistem
pembangunan partisipasi merupakan bagian sistem perencanaan pembangunan dewasa
ini, pola pembangunan yang mengakar dari bawah, yang telah dijalankan PNPM ini,
diharapkan tetap lestari dan berlanjut terus, meskipun kabar yang santer
terdengar yaitu program yang baik ini akan berakhir seiring berakhirnya kuasa
Presiden SBY, mudah mudahan semangat PNPM yang ada dan telah dimaktubkan dalam
Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 terus berlanjut, itu penggalan kata pengantar
pelatihan Sekdes dan LPMD, Oleh Sugeng Subarkah.
Pelatihan Sekdes dan LPMD yang dilaksanakan di Gedung
serba Guna Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kediri, Kamis Tanggal 18 Desember
2014, Peserta yang Hadir dari tiga kecamatan, Kecamatan Kras, Ringinrejo dan
Kandat. Dilihat dari daftar hadir semua terisi tanda tangannya. Materi
pelatihan yang menekankan pada pelestarian sistem pembangunan didesa yang
selama ini telah di fasilistasi oleh PNPM, maka diharapkan sekdes dan LPMD bisa
mengawal kebijakan yang ada dalam UU Desa dan juga melestarikan tradisi yang
telah di bangun oleh PNPM dengan Prinsip-prinsipnya yang sudah berjalan dengan
baik.
Penjelasan PJO PNPM Kabupaten
Kediri, Agus Juaidi, SH. saat
menjadi Pemateri tentang penyelarasan Produk hukum desa dengan
Perundang-undangan yang berlaku diatasnya, para penyusun Peraturan desa
(perdes), Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. agar
memahami azas-azas perundang-undangan yang berlaku antara lain: Pertama, Azas
Legalitas, (‘nullum delictum nula poena
sine praevia lege poeni) yang
artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada
undang-undangnya, kedua, Lex specialis derogate
legi generali” artinya hukum yang
khusus mengesampingkan hukum yang umum., ketiga, lex
posteriori derogate legi priori, artinya hukum yang baru mengesampingkan
hukum yang lama dan yang keempat, lex
superior derogate legi inferiori, yang artinya hukum yang tingkatannya
lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah,
Agus, menjelaskan kepada peserta
dalam hal menyusun RPJMdesa yang belum selesai sampai saat ini, agar para Tim
perumusnya. memperhatikan mekanisme penyusunan perundang-undangan yang ada di
indonesia sesuai dengan ketentuan UU NO 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dan untuk
menuangkan perencanaan usulan-usulan dalam RPJMdesa harus benar-benar bisa
menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat, karena RPJMdesa itu ibarat priuk
keluarga, yang harus mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya., Pungkas
Ayah dua anak ini.
Iskandar, SH. Pemateri terakhir
menjawab pertanyaan dari peserta mengenai asset PNPM, jika PNPM MP benar
berakhir tahun 2014 ini,? Kalau PNPM MP Informasi yang di terima tidak
berlanjut, namun asset yang dimiliki oleh PNPM yang dielola oleh UPK tidak
begitu saja kemudian juga tidak berlanjut, akan tetapi UPK PNPM ini akan tetap
ada dan selalu ada. Sebab SPP yang dikelola ini sangat bermanfaat bagi
masyarakat. Nah Untuk menggaransi pelestarian Asset, (Dana, Sistem dan
Kelembagaan) yang ada di PNPM ini., maka, desa-desa yang masih belum mempunyai
perdes BKD (badan kerjasama desa) agar sesegera menyusunnya. Dari BKD-BKD yang
ada ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum bersama yang mengikat antar desa,
menjadi dasar hukum keberadaan BKAD (badan kerja sama antar desa) untuk
menaunggi keberadaan UPK dengan Dasar hukum Peraturan bersama Kepala Desa tentang
BKAD.
Untuk sistem dan kelembagaan
yang ada didesa diharapkan pelaku dan lembaga-lembaga yang di miliki PNPM MP
ini bisa melebur dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) guna memastikan itu,
bapak ibu-sekdes membuka kembali perdes tentang Lembaga Kemasyarakatannya, yang
mengatur tentang LPMD, PKK dan Karang Taruna., kemudian dimasukkan unsure-unsur
lembaga PNPM di desa seperti KPMD, TPK, TP3 , TPU KT, itu bisa melebur dalam
LPMD, tegas FK dari Kandat. (sis & inh).