RBM Kediri, Sesuai dengan Undang
Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,
pasal 114 tentang pembengunan desa ayat ( 1 )
berbunyi Perencanaan pembangunan desa di susun berdasarkan hasil
kesepakatan dan musyawarah desa, hal ini harus menjadi pedoman dan acuan, agar
program desa menjadi acuan untuk menapak
pada tahap pematangan konsep pembangunan desa, dan yang lebih penting lagi
pemerataan harus di kedepankan sesuai dengan usulan warganya serta tidak
terjadi diskriminatif,
Senin 26 Januari 2015 di Desa Ngino Kec,Plemahan
Kab,Kediri Jawa timur,...