Profile Pokja

Senin, 23 Desember 2013

UU Desa Disahkan, Apa yang Bisa Dilakukan Warga Desa?

UU Desa telah memberikan porsi lebih bagi warga desa untuk menentukan sendiri pembangunan desanya dengan memanfaatkan anggaran, hak demokrasi, hingga aturan baru. Warga desa mesti mempercepat kualitas SDM dan infrastruktur desa.
Senayan - Undang-undang Desa telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Rabu (18/12). Harapan masyarakat dan aparatur desa untuk masuk pada level kehidupan yang lebih baik pun semakin terbuka. Lantas, apa saja yang diperlukan agar produk legislasi itu bisa maksimal?
  ""UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini""

"Terpenting, mempercepat kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur desa," kata Pimpinan Panitia Khusus UU Desa Budiman Sudjatmiko saat ditemui JurnalParlemen, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/12).

Pemanfaatan Program PNPM
Dua hal tersebut ditambah birokrasi dan teknologi yang baik akan membuat orang-orang desa bisa menentukan sendiri seluruh anggaran dan hak demokrasi untuk pembangunan desa. Ia yakin masyarakat desa bisa mengimplementasikan UU Desa dengan baik.

"Sebetulnya desa sudah siap sejak beberapa tahun ini dengan adanya program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) Perdesaan. Masyarakat desa sudah terlibat dalam proses penganggaran partisipatif untuk program di desanya masig-masing," katanya.

UU Desa lantas membuat cakupan partisipasi itu menjadi lebih luas. Tak hanya bagi sebagian desa, tapi seluruh desa. UU Desa juga memberbesar porsi anggaran bagi desa dari semula Rp 11 triliun menjadi Rp 59,2 triliun.

"Kalau pemerintah memang mau melaksanakan secara optimal, ditambah dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 45,4 triliun yang berasal dari 10 persen dana perimbangan, maka jumlahnya Rp 104,6 triliun untuk 72.944 desa di Indonesia," ujar legislator dari dapil Jawa Tengah VIII ini.

Dengan demikian, DPR berhasil memperbanyak jumlah uang bagi desa sekaligus membuat aturan lebih permanen dan berkesinambungan. "Kalau PNPM hanya program pemerintah sekarang, UU Desa merupakan undang-undang sehingga siapa pun pemerintahnya, siapa pun partai yang menang Pemilu 2014 wajib hukumnya menjalankan ini," pungkasnya. Sumber : http://www.jurnalparlemen.com

Minggu, 08 Desember 2013

Pembuatan Akta Kelembagaan BKAD Sering Menemui Kendala

Papar-Kediri (SK) – Sebanyak 22 orang anggota BKAD dari wilayah Kabupaten Kediri yang hadir dalam kegiatan Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD yang diselenggarakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Sabtu (30/11/2013) mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masalah-masalah yang di hadapi dalam kelembagaan di wilayah kecamatannya masing-masing.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Basuki Rahmadi, SH yang juga selaku Ketua Divisi Hukum RBM Wilayah Kabupaten Kediri. Beliau siap menjawab pertanyaan-pertanyaan dan juga unek-unek yang disampaikan oleh para peserta. Diantaranya adalah BKAD dari Kecamatan Plosoklaten yang menyampaikan bahwa dalam kelembagaan BKAD di Plosoklaten belum mempunyai akta pendirian, sehingga kekuatan dan Tupoksi BKAD dianggap kurang oleh UPK. Selain itu, harapannya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun belum terlaksana karena belum mempunyai akta pendirian. Beliau berharap setelah mempunyai akta pendirian, mereka diberi bimbingan kemana bekerjasama dengan pihak ketiga.
Selain itu masalah yang sering mengalami kendala adalah untuk pembuatan akte Kelembagaan BKAD, memang yang mempunyai wewenang adalah Satker, jadi untuk Perdes yang ditindaklanjuti adalah satker tetapi ketika sampai di desa ternyata mengalami kendala.
“Sesuai pengalaman pembuatan Akta Kelembagaan BKAD di Kecamatan Kandangan dan Plemahan, prosesnya tidak berlangsung lama. Permasalahan sekarang harus mendapat dukungan dari Satker. Di Kabupaten Pasuruan juga terjadi permasalahan tentang notaris kelembagaan, mereka sepakat untuk membuat Akta Kelembagaan tanpa menunggu persetujuan dari Satker, karena pada dasarnya pendirian Akta Kelembagaan tergantung dari keinginan masing-masing pelaku BKAD”, Basuki menjawab pertanyaan salah seorang anggota BKAD. (Dhea Daffa).

Divisi Hukum RBM Menggelar Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD

Papar-Kediri (SK) – Dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) di Kabupaten Kediri telah terbentuk empat Divisi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi, diantaranya adalah Divisi Hukum. Sabtu (30/11/2013) Divisi Hukum RBM Kabupaten Kediri menggelar acra Sgaring Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD sebagai salah satu programnya dalam RBM. Acara yang dilaksanakan di Rumah Makan Alam Indah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri berjalan lancar dan dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari 22 Orang perwakilan BKAD dari 22 Kecamatan di wilayah Kabupaten, 3 orang dari Divisi Media, 3 orang dari Tim Faskab, dan 4 orang dari RBM.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini di buka oleh sambutan dari Ketua RBM, Ali Masruchi. Beliau menyampaikan bahwa, BKAD lahir berdasarkan Undang-Undang untuk melestarikan asset program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya di wilayah Kabupaten Kediri karena asset Program tidak hanya berkaitan dengan keuangan saja melainkan didalamnya terdapat pelaku-pelaku program yang harus dilindungi juga.
“Saya berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat untuk kelangsungan Program PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Kabupaten Kediri, karena kami ingin memberikan fasilitas yang baik untuk BKAD yang berkaitan dengan legalitas”, Ali mengungkapkan dalam sambutannya.
Acara yang berakhir pukul 14.00 WIB ini berjalan lancar dengan adanya sharing pendapat dan pertanyaan-pertanyaan dari anggota BKAD yang hadir. Susetyo salah seorang anggota BKAD dari Kecamatan Tarokan juga menanggapi bahwa, acara ini sangat bermanfaan bagi anggota BKAD di wilayah Kabupaten Kediri, karena masih banyak masalah yang muncul di masing-masing wilayah Kecamatan berkaitan dengan program PNPM-MPd, yang secara tidak langsung meminta BKAD untuk ikut bergerak dalam penyelesaian masalah.
“Akte Notaris itu simple jangan dibuat sulit, tergantung niat. Sehubungan dengan susahnya Perdes dan SK dari beberapa kecamatan, langkah awal dikumpulkan Kepala Desa dan BPD lalu disodori draftnya”, Susetyo menambahkan. (Dhea Daffa).

Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan RBM Kabupaten Kediri Diwarnai Adu Pendapat

Kediri (SK) – Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM-MPd Kabupaten Kediri, Jumat (22/11/2013) mengadakan Rapat Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Divisi RBM. Acara yang diselenggarakan di Rumah Makan Seribu Asri Dusun Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berjalan cukup lancar, meskipun agak alot karena diwarnai adu pendapat antara anggota RBM per Divisi.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 28 orang dari berbagai divisi RBM, yaitu Divisi CBM, Divisi Hukum, Divisi Pengorganisasian dan Divisi Media membahas tentang perencanaan pelaksanaan Gelar Kapasitas yang akan diadakan oleh RBM karena dana yang teralokasikan sebesar 150 juta sudah dikucurkan sebesar 40%.
Salah satu kegiatan yang direncanakan adalah diadakannya Gelar Kapasitas, yang nantinya akan diisi dengan kegiatan Gelar seni khas dari semua kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Bazar hasil pelatihan dan kerajinan dari seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Talkshow live tentang Sosialisasi PNPM-MPd dan juga RBM kepada masyarakat luas.
“Gelar Kapsitas ini rencananya akan diadakan di Gedung Baghawantabari Kabupaten Kediri, karena yang rencana sebelumnya akan diadakan di Lapangan Simpang Lima Gumul, terkendala dengan ijin acara”, Ali Masruchi selaku Ketua RBM menyampaikan.
Beliau menambahkan, bahwa untuk Divisi Media dan Divisi Hukum program sebagian sudah dilaksanakan, antara lain Sharing Pendapat dan Sosialisasi Akta Kelembagaan BKAD. Sedangkan untuk Divisi Media, program yang sudah dilaksanakan antara lain, Talkshow Live Sosialisasi PNPM-MPd dan RBM di Radio Daffa FM Kediri, Pembuatan Blog PNPM-MPd Kabupaten Kediri, dan Tabloid. (Dhea Daffa)

Selasa, 03 Desember 2013

Pengelolaan Dana BLM Integrasi untuk Usulan yang Spesifik Tidak Sama dengan BLM Reguler

Kediri (RBM)- PNPM Integrasi SPP-SPPN merupakan program pemerintah yang ditujukan sebagai upaya pengintegrasian sistem pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah. Pembangunan pertisipatif dirancang untuk mendorong dan menguatkan inisiatif daerah dalam melakukan, melaksanakan program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat yang akan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan sesuai dengan kondisi karakteristik kekhususan kebutuhan daerah. Dasar pengintegrasian itu sendiri adalah INPRES No 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Dalam acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013 yang diselenggarakan di Insumo Palace Hotel Kota Kediri, pada hari Senin sampai dengan Kamis (25-28/11/2013) yang dihadiri oleh sekitar 40 Setrawan dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri, Iman Firman Heru Wijaya selaku Nara Sumber sekaligus Fasilitator di Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa tujuan umum dari PNPM Integrasi SPP-SPPN itu sendiri adalah menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif model PNPM Perdesaan dan program sejenis ke dalam sistem pembangunan reguler di daerah serta penyelarasan perencanaan teknokrastis.
Pria yang akrab dipanggil Heru ini juga mengatakan bahwa prinsip-prinsip PNPM-MPd Integrasi SPP-SPPN antara lain, desentralisasi, keterpaduan, efektif dan efisien, parsitipasi, transparansi dan akuntabel, dan keberlanjutan. Angka kemiskinan di wilayah Kabupaten sendiri juga terbilang masih tinggi. Dari data yang diperoleh di dapat angka kemiskinan di 10 kecamatan di wilayah Kabupen Kediri masih berkisar 40,21% sampai dengan 55,02%.

“Inti model dari pengalaman proses Integrasi yang titik temunya belum ketemu, sebelum forum SKPD ini merupakan hal barua, monev dulu tidak ada dan ini merupakan hal baru diupayakan agar bisa mengakomodir semua kepentingan. Masih banyak desa dengan tingkat kemiskinan yang tinggi namun lemah dalam kompetisi, maka dari itu sekecil apapun kegiatan yang kita lakukan, niatkanlah dengan sungguh-sungguh untuk warga miskin”, Heru menjawab pertanyaan salah seorang Setrawan tentang bagaimana mengelola dana BLM Integrasi untuk usulan yang spesifik dan tidak sama dengan BLM Reguler. (Dhea Daffa-RBM)