Profile Pokja

Selasa, 27 Januari 2015

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs
Divisi Pemberitaan RBM Kab Kediri





Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah kerja tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mashudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PNPM MP KECAMATAN PLEMAHAN KABUPATEN KEDIRI

Oleh : Abu Hs

Divisi pemberitaan 
RBM kabupaten Kediri




Kediri (RBM).
Diantara solusi dan harapan
Sabtu 17 januari 2015 bertempat di gedung PNPM jl. Raya Bogo, Plemahan Kab.KEDIRI , Unit pengelola kecamatan ( UPK )  mengadakan Musyawaroh Antar Desa  ( MAD ) yang dihadiri oleh Staff Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kec.Plemahan Mahmudi, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Drs,Ali Masruchi,Kepala Desa, BPD,LPMD dan utusan Perempuan se Kecamatan Plemahan, dalam Musyawaroh Khusus ini, intinya membedah kinerja serta program ke kepan PNPM, sehubungan dengan perubahan struktur dari dampak adanya terbentuknya Kementerian Desa Tranmigrasi, yang sebelumnya ada di bawah Kementerian Dalam Negeri serta efek berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 yang di perkuat PP Nomor 43 tahun 2014.
Drs.Ali Masruchi dalam pemaparannya mengatakan, Fasililator Kecamatan ( FK ) dan Teknis sejak per medio 31/12/2014 sudah tidak di perpanjang lagi kontraknya tidak aktif  surat perintah Tugas tidak ada,padahal tenaganya sangat di butuhkan, karena itu agar roda kegiatan tetap berjalan maka harus di ganti posisinya oleh satu Kepala Desa dan Satu tokoh masyarakat dalam pengelolaan keuangan PNPM,papar Ali di hadapan peserta.ia juga mengatakan, Dana Bantuan Masyarakat Langsung (DBLM)  yang berupa bantuan  pembangunan sarana da prasarana sejak tahun 2014 sudah tidak ada lagi beritanya, ini bukan hanya di Kediri, tapi secara Nasional, ungkap Ali yang juga Ketua POKJA RBM Kab.Kediri ini dengan mimik serius, dari hasil pantauan wartawan media ini, para peserta kususnya Kepala desa terlihat tercengang dan bernada pasrah,  mendengar sudah tidak adanya bantuan itu.
Sementara itu di tempat yang sama, Camat Plemahan yang di wakili Kasi PMD Mhmudi menyambut baik denangan pertemuan kusus ini, semoga dengan adanya Musyawaroh Antar Desa ini semuanya berjalan lancar dan bisa di kerjakan bersa sama kata Mashudi dalam sambutannya.

Keprihatinan bila benar PNPM akan di tiadakan atau di alihfungfikan juga di rasakan oleh manyarakat kelas bawah atau warga pedesaan yang selama ini sudah merasakan dan menikmati, Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat  L S M  Jawa Timur ‘ VITAL ++ Hisyam Faisal juga angkat bicara dengan berpendapat bahwa PNPM  bentukan  masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono ini kalau bisa tetap di pertahankan, sebab manfaatnya sudah dirasakan,masyarakat terfasilitasi terhadap jalannya pembangunan, terutama di pelosok desa , faisal juga menambahkan apalagi para pelaku pnpm secara kelembagaan dan personal karakternya sangat disiplin, ini artinya termasuk aset bangsa, Desa kalau bisa menggunakan keahliannya, harap pria 50 th ini di sela sela MAD, penilaian yang sama juga terlontar oleh Ketua LPMD desa Ngino Plemahan, bahwa PNPM masih di butuhkan keberadannya, manfaatnya luar biasa. Abu Hs

Senin, 26 Januari 2015

Pelatihan Kades,BPD,LPMD,Sekdes Kecamatan Plemahan Kab Kediri tentang UU nomor 6 Tahun 2014



Kediri (RBM). Antusiasnya masyarakat menyambut Undang-undang desa ini karena berkaitan dengan dana desa yang cukup besar,tak ayal pemerintah memberi pelatihan pengelolaan uang rakyat itu.
   
  Pembangunan desa adalah tugas utama Pemerintah yang memiliki banyak makna strategis
 dan kontruktif ,sebab jika rakyat di pedesaan memiliki daya saing daya ekonomi,maka seluruh bangsa akan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Itu sejalan dengan UU nomer.6 Th 2014 tentang desa yang diikuti peraturan Pemerintah nomer 43 Th 2014.
 
     Dalam amanat UU tersebut sangat jelas secara yuridis formal point yang paling utama adalah alokasi anggaran untuk desa,UU itu menjelaskan bahwa 10 % dari dana perimbangan diluar dana transfer daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, akan diterima desa diperkirakan jumlahnya bisa mencapai Rp.103,6 Triliun yang akan di bagi ke 74.000 desa di seluruh Indonesia dengan demikian setiap desa akan mendapat kucuran dana sekitar Rp.1,4 Milyard setiap tahun
 
   Disisi lain dana yang diperoleh pemerintahan desa itu merupakan tolak ukur bagi keberhasilan pembangunan desa,baik itu ekonomi maupun infrastruktur namun bila tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, justru  menjadi sebuah ancaman yang terbilang krusial dan serius. Jika melihat kenyataan yang ada sikap perilaku seorang atau kelompok atu yang sedang berkuasa tidak terkecuali yang menjadi kepala desa dan seterusnya,potensi mereka menyimpang dari penyalah gunaan kekuasaan sangatlah besar.
 
    Sehubungan hal itu pada tanggal 16 Desember 2014 seluruh kepala desa Sekdes BPD LPMD diberi pelatihan yang disponsori oleh PNPM Mandiri Kec.Plemahan bertempat di gedung PNPM Bogo Plemahan Kab.  Kediri.
    Menurut camat Plemahan H.Ahmad Wito SH,Msi yang pertama adalah rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDES ) itu yang harus di rencanakan terlebih dahulu, dengan mengundang para tokoh agama, pendidikan, pembanguan,kesehatan serta lembaga lainnya. setelah itu juga harus ada pendamping dan nara sumber karena menyangkut dengan masalah kebijakan atau bahasa hukum kata Ahmad Wito dihadapan para peserta dengan nada serius.
Sedangkan pemberi materi dari BAPPEDA Kediri Drs.Catur menitik beratkan pada pengelolaan keuangan desa, fungsi pengawasaan hindari kepentingan pribadi dan tujuan utama desa. Catur menambahkan untuk pembangunan fisik penting tapi yang lebih diutamakan seharusnya sumber daya manusia. Karena itulah diharapkan kepada para kepala desa, untuk mengelola desa agar sesuai dengan RPJMDES harus ditangani oleh tenaga yang sudah terlatih dan pengalaman khususnya para pelaku PNPM bisa di pergunakan. Sedangkan ketua pokja PNPM Kab.Kediri Ali Masruki menambahkan RPJMDES harus mampu mengoptimalkan semua kebutuhan desa.
 
Fungsi pengawasan
1.     Pemerintah harus memastikan adanya keterbukaan informasi diseluruh lapisan masyarakat. karena masyarakat harus tau berapa jumlah dana serta penggunaanya.
2.     Pentingnya sistim informasi tentang pembagunan desa sudah tertuang dalam undang-undang pasal 86 yaitu desa berhak mendapat akses informasi yang dikembangkan oleh pemerintah Kabupaten / kota karena tidak semua desa terjangkau oleh media massa
3.     Peran masyarakat dan pers media sangatlah penting sebagai kontrol sosial,karena itu media harus lebih fokus memantau di desa-desa.
 
Abu HS
Divisi pemberitaan RBM Kab.Kediri

Selasa, 20 Januari 2015

Ratusan Fasilitator PNPM- MPd se-Jatim Mengajukan Petisi

Kediri (RBM). Menyikapi PHK besar-besaran terhadap fasilitator PNPM-MPd se-Indonesia sebagai imbas kekurang te
gasan pemerintah saat ini, terkait dengan implementasi Undang-undang Desa yang masih berselisih antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Kepala Bapemas Jatim, Bapak Zarkasi berjanji akan mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut.
“Saya sudah lapor pak gubernur dan diperintahkan untuk mengawal masalah ini. Saya akan menyurati ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan”.
Saat ini nasib 1500 orang fasilitator PNPM-MPD di Jatim sedang menggantung, maka mereka mendesak tambahan waktu untuk menyelesaikan kegiatan dan anggaran PNPM-MPD tahun 2014 sampai dengan Maret 2015 sesuai juknis yang dikeluarkan Dirjen PMD ke Mendagri. Hal ini dikarenakan penghentian program secara mendadak dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, perlu perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD hingga April 2015.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh fasilitator PNPM-MPD tersebut, diawali dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia dan para korban Air Asia. Diujung aksi damai dan doa bersama yang dilakukan oleh para fasilitator yang tergabung dalam komunitas Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur mengajukan petisi sebagai berikut.
Satu, Dibutuhkan tambahan waktu untuk penyelesaian kegiatan dan anggaran PNPM-MPD 2014 sampai dengan Maret 2015, karena penghentian program secara mendadak akan sangat menimbulkan gejolak di daerah/masyarakat dan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat;
Dua, Diperlukan perpanjangan kontrak kerja bagi seluruh fasilitator PNPM-MPD sampai dengan bulan April 2015 untuk memfasilitasi penyelesaian kegiatan PNPM-MPD tahun 2014;
Tiga, Mendesak agar segera ditetapkan satkerpusat dan perangkat pendukung lain yang berhubungan dengan percepatan penerbitan SPT fasilitator selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2015;
Empat, Mendesak agar dilakukan preparasi yang terintegrasi antara Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi dengan Kementerian dalam Negeri dalam implementasi Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Lima, Segera diselesaikan peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan desa agar tidak menghambat pelaksanaan Undang-undang Desa pada tahun 2015;
Enam, Implementasi Undang-undang Desa harus dikawal oleh pendamping yang berkompeten, profesional dan sudah teruji.
Keenam petisi tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta aksi damai dan diserahkan kepada Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur dan NMC. JkP.

Selasa, 06 Januari 2015

Kemendagri akan lanjutkan pola PNPM desa

Selasa, 6 Januari 2015


Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.

"Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia," kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.

Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.

Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.

Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.

Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu," jelas Tarmizi.

Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.

"Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi," ujarnya.

Dana sebesar Rp9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp550 juta yang terdiri atas Rp400 juta anggaran ADD dan Rp150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.

Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar. 
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/472485/kemendagri-akan-lanjutkan-pola-pnpm-desa


(F013)