Profile Pokja

Senin, 05 Januari 2015

INISIASI RBM UNTUK MEMEDIASI TERBITNYA IJIN SPP-IRT MENDAPAT ANTUSIAS BAGUS

Kediri-RBM. Satu lagi pogram Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM MPd Kabupaten Kediri yang sudah terealisasi. Event ini bertema SOSIALISASI PENGURUSAN SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)  yang terselenggara berkat kerjasama Divisi Peningkatan Ekonomi Produktif (PEP) Pokja RBM PNPM MPd Kabupaten Kediri dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Gempolan pada hari Sabtu (13/12) ini dihadiri oleh kurang lebih 20 peserta dari 22 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri.
Rahayu yang mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menyampaikan banyak hal tentang pedoman tata cara penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Diawali dengan dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.5.1640 tanggal 30 April 2003. Beliau menjelaskan bahwa tujuan umum dikeluarkannya SK ini adalah untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen domestik maupun internasional. Sedangkan manfaat ijin edar ini adalah memberikan keyakinan pada konsumen bahwa pangan yang dikonsumsi telah mendapat pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat, meningkatkan daya saing produk dan sebagai salah satu bentuk legalitas dari produk yang dihasilkan.
Hadir juga Titin dari Dinas Kesehatan yang menambakan penjelasan tentang persyaratan perijinan PIRT. Beliau menambahkan bahwa dalam memperoleh ijin PIRT harus Mengisi Blangko Permohonan, Mengisi Data Perusahaan, Mengisi Data Produk, Contoh Label, Denah Lokasi Usaha, Fotocopy KTP (2 lembar), Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar , Surat Keterangan dari Desa mengetahui Camat, Contoh produksi, dan Stempel sebagai identitas perusahaan.  
“Namun permohonan tidak bisa dipenuhi apabila susu, daging, unggas, dan ikan beserta hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minyman beralkohol, air minum dalam kemasan, pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM”, lanjutnya.
“Selain itu masih ada hal yang perlu diketahui oleh para produsen bahan pangan dan minuman olahan rumah tangga yakni tentang pencabutan atau pembatalan sertifikat. Hal ini disebabkan antara lain karena pemilik dan atau penanggungjawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan, kemudian pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada Sertifikat dan produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa”, Rahayu menginformasikan lebih lanjut.

            Ditemui disela-sela acara, Susilo selaku Ketua Divisi PEP menjelaskan bahwa kronologis terselenggaranya event ini adalah berangkat dari kelompok-kelompok binaan PNPM MPd tingkat reguler. Banyak kelompok yang berproduksi pangan dan minuman tetapi masih belum mempunyai ijin produksi Rumah Tangga. RBM menginisiasi untuk memediasi dengan Dinas Kesehatan suatu kegiatan yang bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi untuk memunculkan sertifikat/ ijin produksi rumah tangga.
“Jadi RBM sudah deal dengan Dinas Kesehatan untuk membuat kegiatan tentang Sosialisasi SPPIRT yang akan ditindaklanjuti tentang penuluhan-penyuluhan di setiap lokasi, yakni tentang bagaimana produksinya, kehigienisan alat-alatnya, sebagai syarat dikeluarkannya ijin/ sertifikat ini”, Susilo menerangkan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa peserta sangat antusias dengan diadakannya kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya undangan yang hadir dalam event ini. Hal ini disebabkan karena mereka memikirkan kalau selama ini tidak tahu bagaimana cara mengurus jalur prosedural tentang perijinan produksi pangan dan minuman olahan rumah tangga ini.
“Sekarang mereka tahu bagaimana kronologis untuk memperoleh legalitas bagi kelompok usaha Rumah Tangga pangan dan minuman. Untuk melegalkan hasil produknya sehingga bisa dipasarkan ke tingkat supermarket dan lainnya, juga kalau sudah punya ijin mereka berhak ikut pameran-pameran UMKM yang diselenggarakan, karena hanya produsen rumah tangga yang punya ijin yang bisa ikut pameran dan tentu saja hal ini berdampak mereka mempunyai legalitas untuk lebih memasarkan produknya lebih luas”, imbuh Susilo.
Tujuan program RBM ini sendiri yakni untuk mengajak dan sebagai stimulan untuk legalitas bagi kelompok yang mempunyai produk pangan dan minuman rumah tangga. Bahkan selanjutnya RBM berencana bisa melaksanakan event yang lebih bagus lagi sebagai tindak lanjut kegiatan ini, kalau masih ada program PNPM di tahun 2015 mendatang. RBM berharap bisa mengajak UPK atau BKAD yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam program lanjutan nantinya.
“Bahwa orang-orang yang mempunyai produksi rumah tangga akan punya legalitas dan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan orang-orang yang punya usaha produksi makanan dan minuman rumah tangga. Kemarin sebenarnya rencananya tidak hanya 1 orang di 1 kecamatan tetapi bisa mencapai 2 orang atau lebih ditiap kecamatannya, namun karena keterbatasan dana sehingga untuk saat ini hanya bisa mendatangkaan 1 orang dari 1 kecamatan saja”, beliau mmenambahkan. (Dhea)

Isi Program RPJMDesa, Kelola Sampah



Kediri (RBM). RKTL (rencana kerja tindak lanjut ) hasil pelatihan Kades, Sekdes, BPD dan LPMD se-Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Pada sabtu, tanggal 20 Desember tahun 2014 bertempat dibalai serba guna Desa Durwokerto Ngadiluwih, bersepakat adanya penyusunan RPJMdesa yang baru dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu UU No 6 Tahun 2014 dengan Turunan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014.
Hadir dalam pelatihan tersebut antara lain PJO PNPM MP Kabupaten Kediri, Bapak Agus Juaidi SH, Bapeda Kabupaten Kediri Bapak Catur SH., dan Bapak Renung Pegiat dan Pendamping Kelompok Dari Malang yang berhasil mengelola Sampah Terpadu diKabupaten Malang. Dalam sesi awal materi yang disajikan oleh agus juadi, mengajak kepada semua perangkat desa mulai dari Kades, BPD, Sekdes dan LPMD benar-benar memperhatikan kekompakan dan selalu mau belajar. Sebab, pengalaman yang ditemui oleh BPMD kab. Kediri, dalam mendampingi pengelolaan ADD di Kediri masih diketemukan Desa-desa yang kurang tertib dalam melalukan SPJ (laporannya). Agar tidak menyepelekan pentingnya perencanaan dan akuntabilitas. Guna dikemudian hari tidak diketemukan lagi Laporan penggunaan belanja desa yang asal-asalan saja, karena laporan yang tidak tertib akan mudah bagi perangkat desa menjadi pesakitan karena terjerat masalah hukum.
                Agus, mencotohkan tentang penulisan tanggal dalam surat menyurat untuk pelaporan itu dijumpai tidak tertulis tanggal, itu masalah kecil. hanya tanggal, tapi urusan akan berat jika perangkat desa khusunya bendara desa jika tidak teliti akan mudah ditelisik. Ujar agus.
                Ditekankan juga oleh Catur, bahwa dengan adanya UU desa ini desa semakin mudah dalam mengemban amanat untuk pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat, namun juga berat sekali tantangan yang dihadapi, salah satunya adalah perencaan yang ada didesa-desa ini harus benar-benar matang dan disesuaikan dengan Visi-misi kepala desa, yang kemudian dituangkan dalam RPJMdesa. RPJMdesa harus di upayakan sefleksibel mungkin, sebab dalam ketentuan UU desa, bahwa RPJMdesa tidak dirubah begitu saja. Catur juga menambahkan untuk usulan yang perencanaan yang definif atau indikatifnya jelas itu yang di tuangkan dalam RKPdesa (rencana Kerja Pembanguna Desa) dan APBdesa.
                Kesempatan berbagi pengalaman yang dimiliki oleh Bapak Renung yang diceritakan dalam pelatihan Kades, Sekdes, BPD dan LPMD kecamatan ngadiluwih sangat mengesankan para peserta, karena metode yang disajikan oleh Renung mengunakan tampilan visual atau flim dokementer. Flim yang ditampilkan adalah kegiatan nyata dari kelompok pengelola sampah terpadu di kabupaten Malang Kecamatan Dau desa Donomulyo . dengan gambaran langsung dari Flim yang disajikan, Renung dengan mudah menceritakan dan mengajak pada para peserta pelatihan, benar-benar bisa dan mampu menjalankan program Pengelolaan Sampah Terpadu. Sebab manfaatnya sanggat banyak sekali dengan penggelolaan sampah terpadu itu, yang bisa  mengahasilkan keuntungan bagi masyarakat untuk lapangan kerja, bisa menjadi pendapatan asli desa dan juga yang paling penting adalah lingkungan dan ekosistem bersih dan sehat.
                Renung, Juga mengajak peserta berenung terkait program lingkungan ini, yaitu pelestarian alam dengan cara pengelolaan sampah terpadu, dibutuhkan kesolidan dan kerja sama antar pihak, antara lain kelompok masyarakat dan pemerintahan desa yang solid, sebab jika masyarkat kompak tidak mendapat dukungan pemerintahan desa tidak akan jalan dan sebaliknya, kalau pemerintahan desa berkenan tapi tidak dapat dukungan dari kelompok masyarakat akan bubar. Sebab.! jika hanya pendakatan structural saja mudah ambil keputusan, siapkan lahan, siapkan dana dan dibangun tempatnya. Tapi kalau masyarakat tidak terlibat berpartisipasi, tempat pengelolaan sampah terpadu itu hanya akan menjadi tugu alis tidak berfungsi, maka yang paling penting adalah mengerakkan kultur masyarakat. Pungkas Renung.
                Dalam dialog, LPMD dari desa purwokerto yang pernah mengunjungi TPST di malang tersebut menceritakan kalau di desanya siap akan dilaksanakan  program pembangunan TPST, sebab perangkat desa dan dukungan dari masyarakat juga sangat baik, maka guna mewujudkan harapan itu meminta dukungan dari pihak kecamatan.  Drs. Meri Susiawati, MM. PJOK PNPM MP Integrasi Kec. Ngadiluwih mengapresiasi atas inisiatif dari perangkat Pemerintahan desa Purwokwrto dan LPMDnya yang akan menyusun program TPST itu, dan Mery juga mengimbau kepada Perangkat Desa Purwokerto agar memasukkan isi program RPJMdesa itu ada pengelolaan sampahnya, jadi bisa nyambung dan ada dasar hukumnya jika nanti terealisasi dari pihak desa melalui APBDesa atau dari APBD kabupaten. (sis & Inh)

Minggu, 21 Desember 2014

KPMD dan TPK PNPM, Melebur dalam LPMD

Kediri (RBM). Sistem pembangunan partisipasi merupakan bagian sistem perencanaan pembangunan dewasa ini, pola pembangunan yang mengakar dari bawah, yang telah dijalankan PNPM ini, diharapkan tetap lestari dan berlanjut terus, meskipun kabar yang santer terdengar yaitu program yang baik ini akan berakhir seiring berakhirnya kuasa Presiden SBY, mudah mudahan semangat PNPM yang ada dan telah dimaktubkan dalam Undang-undang Desa No 06 Tahun 2014 terus berlanjut, itu penggalan kata pengantar pelatihan Sekdes dan LPMD, Oleh Sugeng Subarkah.
Pelatihan  Sekdes dan LPMD yang dilaksanakan di Gedung serba Guna Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kediri, Kamis Tanggal 18 Desember 2014, Peserta yang Hadir dari tiga kecamatan, Kecamatan Kras, Ringinrejo dan Kandat. Dilihat dari daftar hadir semua terisi tanda tangannya. Materi pelatihan yang menekankan pada pelestarian sistem pembangunan didesa yang selama ini telah di fasilistasi oleh PNPM, maka diharapkan sekdes dan LPMD bisa mengawal kebijakan yang ada dalam UU Desa dan juga melestarikan tradisi yang telah di bangun oleh PNPM dengan Prinsip-prinsipnya yang sudah berjalan dengan baik.
                Penjelasan PJO PNPM Kabupaten Kediri, Agus Juaidi, SH. saat menjadi Pemateri tentang penyelarasan Produk hukum desa dengan Perundang-undangan yang berlaku diatasnya, para penyusun Peraturan desa (perdes), Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. agar memahami azas-azas perundang-undangan yang berlaku antara lain: Pertama, Azas Legalitas, (‘nullum delictum nula poena sine praevia lege poeni)  yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada undang-undangnya, kedua, Lex specialis derogate legi generali” artinya  hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum., ketiga,  lex posteriori derogate legi priori, artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama dan yang keempat, lex superior derogate legi inferiori, yang artinya hukum yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah,
                Agus, menjelaskan kepada peserta dalam hal menyusun RPJMdesa yang belum selesai sampai saat ini, agar para Tim perumusnya. memperhatikan mekanisme penyusunan perundang-undangan yang ada di indonesia sesuai dengan ketentuan UU NO 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,   dan untuk menuangkan perencanaan usulan-usulan dalam RPJMdesa harus benar-benar bisa menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat, karena RPJMdesa itu ibarat priuk keluarga, yang harus mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya., Pungkas Ayah dua anak ini.
                Iskandar, SH. Pemateri terakhir menjawab pertanyaan dari peserta mengenai asset PNPM, jika PNPM MP benar berakhir tahun 2014 ini,? Kalau PNPM MP Informasi yang di terima tidak berlanjut, namun asset yang dimiliki oleh PNPM yang dielola oleh UPK tidak begitu saja kemudian juga tidak berlanjut, akan tetapi UPK PNPM ini akan tetap ada dan selalu ada. Sebab SPP yang dikelola ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Nah Untuk menggaransi pelestarian Asset, (Dana, Sistem dan Kelembagaan) yang ada di PNPM ini., maka, desa-desa yang masih belum mempunyai perdes BKD (badan kerjasama desa) agar sesegera menyusunnya. Dari BKD-BKD yang ada ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum bersama yang mengikat antar desa, menjadi dasar hukum keberadaan BKAD (badan kerja sama antar desa) untuk menaunggi keberadaan UPK dengan Dasar hukum Peraturan bersama Kepala Desa tentang BKAD.

                Untuk sistem dan kelembagaan yang ada didesa diharapkan pelaku dan lembaga-lembaga yang di miliki PNPM MP ini bisa melebur dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) guna memastikan itu, bapak ibu-sekdes membuka kembali perdes tentang Lembaga Kemasyarakatannya, yang mengatur tentang LPMD, PKK dan Karang Taruna., kemudian dimasukkan unsure-unsur lembaga PNPM di desa seperti KPMD, TPK, TP3 , TPU KT, itu bisa melebur dalam LPMD, tegas FK dari Kandat. (sis & inh).

Jumat, 19 Desember 2014

Susun RPJMdesa, KADES dan BPD Wajib Kompak

Kediri (RBM)- Kediri, Memasuki bulan desember, adalah bulan yang paling padat dalam kegiatan  pemerintah karena memasuki akhir tahun anggaran, yang mengharuskan seuma program dan kegiatan harus diselesaikan termasuk kegiatan-kegaiatan yang tertunda dibulan-bulan sebelumnya, begitu juga PNPM yang masih menyisakan kegaiatan maka harus dilaksanakan sebagaimana perencanaan. PNPM Kecamatan Kandat, Kecamatan Kras, Kecamatan Ringinrejo mengadakan pelatihan bersama. Pelatihan Kades dan BPD pada Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Bertempat dibalai serba guna desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PNPM MP, gabungan 3 kecamatan Kras, Kandat dan Ringinrejo. Materi yang di sajikan ada 4 pokok materi yaitu; Pertama tentang Konsepsi PNPM MP dan Keberlanjutan Aset, Sistem dan Kelembagaan PNPM, Kedua Penyelarasan Peraturan Desa (RPJMDesa, RKPDesa), dengan Produk Hukum diatasnya., Kegita tentang Produk Hukum Desa dan Perselisihan di dan atau Antar Desa, dan Keempat Pembangunan Kawasan dan Kerjasama antar desa.
                Acara di buka oleh PjOK PNPM MP Kecamatan Ringinrejo, setelah acara pembukaan selesai pemateri atau nara sumber yang menyampaikan materi adalah, Muhamad Nizam Subekhi, S.Sos. MM. Camat Ringinrejo. Nizam Camat Ringinrejo menekankan kepada semua Kepala desa  dan BPD  agar menyusun Perdes tentang RPJMDesa Sebelum tahun 2014 ini berakhir, sebab UU No 6 tahun 2014 yang mengamanatkan itu maka kita semua harus menjalankan amanat UU, dan RPJMdesa itu prasayarat dalam pembangunan ditingkat desa. Sembari kita semua menunggu aturan pelasanaan UU No 6 Tahun 2014 ini, agar tidak simpang siur bapak ibu-kepala desa  dan BPD, tetap menjalankan pelayanan yang baik sebagaimana biasanya, sebab Peraturan Pemerintah masih ada 2 yaitu PP No 43 Tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.  
                Nizam, juga menyampaikan bagian penting dalam penyusunan RPJMdesa harus sesuai dengan landasan UU No 06 Tahun 2014, yang mana pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMdesa belum ada pengganti yaitu masih Permendagri No 66 Tahun 2007, maka tetap kita memakainya dengan kaidah yang diseleraskan yaitu terkait Urusan program Prioritas didesa, urusan prioritas diantur itu ada 5 lima, antara lain: 1. Peningkatan Kuwalitas dan Akses terhadap pelayanan dasar; 2. Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya local yang tersedia, 3. Pembangunan ekonomi pertanian berskala produktif, 4. Pengembangan dan  pemanfaatanteknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi, dan 5.  Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa  berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Dari kelima prioritas itu harus dirumuskan bersama oleh tim terlebih dahulu baru di musyawarahkan, dan untuk menyusun RPJMdesa ini. Kades dan BPD harus Kompak, pungkas suami  Yuvi Lenggar Renggani., dengan intonasi suara yang tegas.
                Dilanjutkan oleh Subur Widono Camat Kandat, Subur lebih menekankan pada aspek keberlanjutan kerjasama yang ada diantara desa yang sudah ada, antara lain BKAD, Badan Kerjasama Antar Desa yang memangku PNPM MP dikecamatan-kecamatan, maka bapak ibu kepala desa diajak pula menggali potensi yang ada di desa masing-masing. sebagai upaya pembangunan yang bisa dikerjamakan antar desa atau pembangunan kawasan, Camat kandat juga menekankan pada simtem Informatika di desa agar di manfaatkan secara optimal, jika masih belum ada agar dibangun jaringan informatikanya. Dengan system informasi yang baik., potensi yang dimiliki msing-masing desa bisa di ekspos dalam media informasi yang tersedia, kemudian antar desa bisa saling mengadakan kerjsama baik antar desa atau desa dengan desa kecamatan lain.

                Polsek Kandat, Heru Cahyono dalam memberikan materi lebih menekankan bagaimana caranya  kepatuhan pemerintah desa dan BPD terhadap Undang-undang yang berlaku, dan jika desa menyusun peraturan perudangan ditingkat desa harus benar-benar sesuai dengan produk dan norma hukum, jangan sampai membuat perdes yang menyalahi kaidah-kaidah hukum yang ada.  Lebih lanjut Polsek kandat meminta agar meningkatkan sinergitas dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, guna menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, seirama dengan camat Nizam, Heru berpesan kepada kades dan BPD agar Kompak dalam menjalankan pemerintahan di desa itu agar mudah tercapai kesejahteraan bersama.  (sis & inh)  

Minggu, 14 Desember 2014

Mbah Rin (Kepala BPMPD Kab. Kediri) Blusukan di Pembangunan Wisata Sumber Air Desa Dukuh Ngadiluwih.

Kediri (RBM). Memasuki akhir tahun 2014 semua proyek dan program yang telah dilaksanakan harus selesai, tak luput dari pantaun Kepala BPMPD Kediri.  H. Satirin, pada Jum’at 12 Desember 2014  Melakukan kunjungan (blusukan) ke-lokasi pembangunan Wisata Air dan Pemandian diDesa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih.  Pembangunan yang dibiayai oleh Dana PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Tahun 2014, sebesar setengah milyar ini diharapkan bisa menjadi sektor pariwisata edukasi bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Maka dari itu Mbah Rin saat memonitor lokasi Sumber Sugih Waras berdialog dengan Pelaku PNPM MP Integrasi Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih, berpesan agar pekerjaan pembangunan ini sungguh-sungguh di kelola dengan baik, dengan pembinaan yang baik juga oleh pendamping PNPM yang ada itu, agar diperhatikan oleh TPK dan stake holder di sini.
Mbah Rin, saat Memonitoring bagunan kolam renang dewasa, Kolam renang anak-anak , Panggung gembira yang hampir mencapi seratus persen, Dan bangunan pendukung sebanyak 16 unit lainnya yang telah tergarap hampir 80 % sudah selesai, Mbah Rin memberi pengarahan kepada stake holder desa dan kecamatan yang turut hadir, agar  juga membantu proses pembangunan yang sedang berlangsung ini. Agar, benar-benar menerapkan prinsip  PNPM dan gotong royong yang telah hidup selama ini diperdesaan.,
                Kunjungan Kepala BPMPD, di dampinggi oleh Camat Kecamatan Ngadiluwih dan Muspika, setelah berdialog dengan para pekerja dan pelaku PNPM MP, dilanjutkan Foto bersama diatas jembatan “cinta” yang menjadi penghubung dari lokasi sumber ke lokasi kolam renang anak dan kolam dewasa. Setelah usai foto bersama mbah Rin mengajak diskusi, semua ayo!! semua kesini sebelum makan-makan ini kita diskusi dulu ajak Mbah Rin.
Darmini Bendahara TPK PNPM MP Integrasi, menyampaikan unek-uneknya saat  diajak ngobrol ringan  oleh Mbah Rin, Darmini Meminta agar dibantu dan di bimbing dalam pengembangan wisata yang ada di desanya, bagaimana Wisata ini?, agar wisata ini menjadi daya pengungkit pendapatan masyarakat sekitar juga pendapataan asli desa, karena masyarakat sangat senang sekali dengan bantuan PNPM ini makanya Masyarakat sangat antusias dalam keterlibatan/partisipasi untuk membatu penggarapan ini, Darmini juga menyampaikan bahwa pekerjaan ini banyak sekali tambahan swadaya masyarakat, salah satunya tenaga dan juga bantuan pohon-pohon langka yang ditanam ini pak. Pungkas Darmini,
Dilanjutkan, Sugeng Subarkah yang menjadi pendamping PNPM MP Kecamatan Ngadiluwih turut menyampaikan kepada Mbah Rin, bahwa wisata yang sedang dikerjakan ini, Para Pendamping (FK-FT) yang ditugaskan di Ngadiluwih ini juga memfasilitasi adanya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dengan  didirikan BUM Desa, dimaksudkan untuk mempermudah dalam manajemen pengelolaan Wisata dan upaya-upaya pengembangannya, dengan BUM Desa maka semua yang muncul dapat tertangani dengan baik ujar Sugeng Subarkah FK Mojo.

Diakhir dialog, Mbah Rin menyambut senang dengan pembangunan ini, para TPK dan Perangkat desa agar membatu pekerjaan ini dan untuk Para Pendamping, Mohon di dampinggi dengan sungguh-sungguh dan diwujudkan niat untuk pendirian BUMDesa nya. Pungkas Satirin. (sis & inh)