Profile Pokja

Rabu, 16 April 2014

TPK PNPM MP, Berlatih Cara Lelang,

Kediri (RBM).Panitia penyelenggara pelatihan TPK PNPM Mp, Kecamatan Ringingrejo dan Kandat. Memilih tempat Gedung serba guna Desa Selodono Kecamatan ringinrejo. dilihat dari tempat yang ada di desa selodono memang cocok sekali karena tempatnya bagus, sarana nya baik dan yang tampak nyaring adalah sound sistemnya bagus sekali.
 Rabu, tanggal 16 april 2014, balai desa selodono tampak ramai, karena ada pelatihan, TPK PNPM MP. pelatihan ini di ikuti oleh pengurus TPK sebanyak 69 orang, terdiri laki laki sebanyak 48 orang, dan perempuan 21 orang. dari 23 desa yang ada di kecamatan kandat dan ringin rejo.
Bertindak pembuka acara Agus Warsito SH. selaku PJOK PNPM MP kec. ringin rejo, memberikan arahan kepada peserta pelatihan agar mengikuti dan menyimak pelatihan ini dengan seksama, sebab dengan kemampuan TPK yang baik maka bisa di pastikan. kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK akan baik dan berhasil dengan sukses. kunci sukses mendapatkan hasil yang baik, adalah pelaksanaan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Pungkas Agus.
Setering Comite (SC), mengarahkan pelatihan TPK yang sehari ini. di konsentrasikan pada peningkatan kwatitas pengadaan barang dan jasa saja, dengan ketentuan Penjelasan XII PTO PNPM MP, tahun 2009. sebab sesuai arahan Fasisilitator Kabupaten bahwa PTO baru revisi Twin Plasa tanggal 14 Nonember 2013 belum di sahkan secara resmi.
instruktur pelatihan TPK, Lukman Harun ST, menyampaikan bahwa tujuan Pengadaan oleh masyarakat ini antara lain: Untuk memperoleh barang/ jasa  yang berkualitas baik, terjamin persediaannya, dan hemat biaya; Memudahkan pengawasan, serta menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme dan tindakan lain yang merugikan masyarakat) dikarenakan cara pelaksanaan yang transparan dan akuntabel; Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan oleh masyarakat; Meningkatkan kemandirian, dan tanggung jawab masyarakat, TPK dan Panitia Pengadaan.dan, memang ketentuan PTO XII PNPM ini berbeda dengan Perpres no. 80 Tahun 2003 yang di ubah menjadi perpres no. 54 Tahun 2010,  perbedaan yang mendasar adalah, bahwa PNPM menekankan pada bentuk kegiatan ini swakelola bertumpu pada masyarakat, pungkas iskandar FK Kandat.
Anora ketua UPK, menjelaskan juga bahwa tujuan PNPM dalam pelelangan secara swakelola ini sangat membantu masyarakat, dalam keterlibatan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan di desa, Anora juga berharap TPK benar benar bisa menerapkan hasil dari pelatihan ini, dengan melibatkan semua stake holder baik menjadi panitia lelang maupun partisipan lelang. (inh)

Pelatihan Pengembangan Usaha Kelompok Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri

dfd
Suasana Pelatihan Kelompok
  RBM-Kediri, PNPM MP Kecamatan kandat menggelar pelatihan kelompok khusus perempuan di balai desa kandat yang di ikuti oleh pengurus kelompok dari 12 desa, tiap desa mendelegasikan penggurus 3 orang. selasa 15, april 2014 balai desa kandat kecamatan kandat sangat ramai karena di hadiri ibu ibu pengurus kelompok. terasa berbeda pelatihan kelompok perempuan ini, perbedaan tampak di raut muka peserta pelatihan dalam menyimak pelatihan, sebab materi yang di sajikan berbeda dari kebiasaan pelatihan yang ada selama ini dilakukan yang bersifat karikatif dan gugur kewajiban semata, dan hanya berkisar pada administrasi kelompok.
  Materi yang di sajikan dalam pelatihan adalah pertama, tentang prospek pengembangan usaha di desa, materi kedua tentang managerial kelompok usaha dan terakhir tentang jaringan usaha dan permodalan.
Materi pertama disajikan oleh iskandar, mengenai pengembangan usaha diantaranya keterampilan yang di dapatkan dan alat yang di miliki, oleh kelompok di desa. itu adalah bagian dari menyongsong prospek yang baik. sebab alat dan keahlian yang dimiliki tidak di manfaatkan secrara maksimal akan menjadi sia sia.
kedua, di sampaikan tentang managerial kelompok usaha, memang berbeda badan usaha yang di bentuk oleh perusahaan  atau badan usaha perseorangan. dengan badan usaha yang di lakukan oleh inisiatif program seperti PNPM ini, harapannya pelatihan skil dan permodalan alat yang di dapat oleh kelompok itu harus dikelola dengan baik. antara lain menpunyai data inventaris, anggota dan juga alat, sebab jika alat alat yang di miliki kelompok tidak di managerial bisa menjadi barang rongsokan, yang tidak bermanfaat dan salah urus. dan, kelompok yang baik itu harus memilki AD/ART, jika hendak maju harus di penuhi tutur iskandar.
Interaktif Peserta Pelatihan Dengan Nara Sumber
Materi yang ketiga disampikan oleh Hari Yusmanto kepala UNIT bank BRI kandat, menyampaikan tentang pentingan dunia usaha mengenal dengan dunia perbankan dan jaringan pemasaran sebab PNPM katanya Modal sudah besar dan sering mengdakan pelatihan, maka yang di butuhkan adalah pemasaran, dengan pengembangan jaringan bisa dengan pihak usaha perseorangan atau pemerintah. ida peserta dari desa Ngletih bertanya bagaimana cara pemasaran yang baik dan menguntungkan? pertanyaan yang baik, pemasaran yang baik tentu harus mengoptimalkan dari dalam khususnya PNPM, yang diantara sekian banyak anggota atau pelaku PNPM ini adalah pangsa pasar utama, jadi jika hendak pesan aneka kripik harus memesan dari kelompok ringin sari yang produksi, jika hendak menjahit harus ke kelompok purworejo dan ngreco atau tegalan dan sebaliknya. prinsip dasarnya adalah, seperti koperasi dari oleh dan untuk anggota, pungkas iskandar FK PNPM kec. Kandat. Oleh: Iskandar,SH

Takut Tidak Bisa Buat LPJ, PNPM Gelar Pelatihan Kades Dan BPD

        Kediri-(RBM) Pelatihan Kades dan BPD 4 (empat) Kecamtan, meliputi Kecamatan Kras, Kandat, Ringinrejo dan Ngadiluwih Kabupaten Kediri semangat baru, itu yang terasa menyeruak di ruang pelatihan yang di laksanakan di gedung serbaguna desa butu kecamtan kras kabupaten kediri, karena peserta yang hadir kades dan BPD se-4 kecamatan dan hal yang dilatihkan adalah hal yang tidak baru, namun rasa dan susana pelatihan sangat kental semangat di wajah-wajah pejuang pelayan masayarat desa itu.
     Pelatihan diselenggarakan 2 hari pada tanggal 27 & 28 Maret Tahun 2014 itu mengusung tema, "memyongsong pelaksanaan UU desa no 06 tahun 2014. panitia pelatihan yang juga dari perwakilan UPK PNPM 4 kecamatan, menghadirkan nara sumber dari Fasilitator Kecamatan (FK/FT) kecamatan Kras Bawono, MSi, Kandat Iskandar, SH., dan Lukman Harun ST, Kec. Ringinrejo Nita, ST. Dan Kec. Mojo Sugeng Subarkah, S.Sos.
Materi pertama yang disajikan adalah rumusan RPJMDesa yang menjadi lebih lugas masa berlakunya 6 Tahun sebagaimana usia jabatan kepala desa, sebab selama ini fasilitator kesulitan menjawab atas pertanyaan masa jabatan kades 6 Tahun. sedangkan RPJMDesa 5 tahun dengan pendekatan UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri 66, Th 2007. Kaedua materi yang di sampaikan pembangunan berbasis kawasan, terkait dengan pengangunan kawasan ini adalah hal yang baru dalam pendekatan program PNPM meskipun sesungguhnya permendari No 51 Tahun 2007 sudah mengatur tentang kebijakan tersebut namun kurang Mainstreaim atau tidak terlaksana, dengan penuh semangat Bawono menjelaskannya. 
Materi ketiga di sajikan oleh Sugeng subarkah tentang isu-isu strategis antara lain adalah lembaga kemayarakatn desa, kerja sma desa, pembangunan kawasan, BUMDesa, materi keempat disampaikan tentang peraturan desa (PERDES) dan APBDes, bekal penggalaman dari pendampingan PNPM penjadi bahan dan metode serta alat kaji dalam penyusunan perdes dan APBDesa, dengan pedoman permendagri 37 No 2007 materi ini di sampaikan oleh nita dan iskandar.
Budi Tarsiana peserta asal desa Purwokerto Kec. Ngadiluwih menyampaikan bahwa yang paling di kwatirkan adalah pemerintah desa tidak bisa menyusun LPJ karena dana yang ada di desa sangat besar, ke khawatiran tersebut secara umum di rasakan oleh peserta pelatihan yang lain.
Sesi terakhir dalam pelatihan kades dan BPD, pemandu pelatihan Iskandar, menyajikan materi sinergitas antara PNPM dengan pembanguan reguler, dengan di tetapan UU Desa maka program PNPM yang sudah menerapkan kebijakan integrasi SPP SPPN ini di harapkan mampu menjawab atas kehkawatiran peserta terkait tidak mampu menjalankan pembangunan desa sebagaimana UU No 06 Tahun 2014. yang mendapat gelontoran dana (DAD) dana alokasi desa berkisar milyaran, tidak dapat menjalankan kegiatan di desa dan menyusun LPJ. maka dengan tenang dan yakin narasumber menyampaikan bahwa pelaku PNPM mulai dari KPMD, TPK dan Pelaku di desa yang lain terlatih dalam mekanisme, pripsip-prinsip dan tahapan yang telah di laksankan selama ini oleh PNPM di kiranya mampu mengatasi hal-hal yag di takutkan. sesab pelaku PNPM tingkat desa telah terbiasa dengan prosedur kegiatan yang ketat, rumit dan rinci. Di Tulis (oleh iskandar Fk. Kandat).


 
 

Selasa, 01 April 2014

Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) Di Kecamatan Plemahan

Kediri(RBM). Diakhir Bulan Februari 2014, Kementerian Dalam Negeri Melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditandatangani Oleh Sekertaris Jenderal Nuryanto, Mengeluarkan Surat bernomor 414.2/1510/PMD tertanggal 26 Februari 2014, Tentang Lokasi Potensi Bermasalah PNPM-MPd Tahun 2014. Didalam surat tersebut mencantumkan Kecamatan Kecamatan yang berpotensi masalah, didalam kaitan potensi kecamatan bermasalah di Kabupaten Kediri di Tahun 2014 Terdapat Dua Kecamatan Potensi bermasalah yakni Kecamatan Banyakan Dan Kecamatan Plemahan.
Salah satu hal yang menjadi acuan penetapan kecamatan Potensi masalah adalah apabila dalam satu
kecamatan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan dana yang lebih dari 40juta serta tingkat pengembalian atau penyelesaiaan rendah.
Tujuan dari surat tersebut adalah untuk peningkatan pengendalian dan efektifitas pelaksanaan PNPM Tahun 2014. Dalam hal tersebut terdapat sanksi sanksi yang salah satunya adalah di Kecamatan Tidak Boleh Menyalurkan BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), serta UPK tidak diperbolehkan Melakukan Pencairan Perguliran ke Kelompok kelompok Simpan Pinjam. Hal itulah yang menjadikan pelaku PNPM di Kecamatan akan banyak yang kebingungan lantaran akan banyak complain serta permintaan pencairan dana Simpan Pinjam Bagi Kelompok Kelompok yang sudah Lunas.
Waktu yang diberikan dalam penyelesaian masalah ialah 3 bulan pertama evaluasi progress Penanganan Masalah, Selanjutnya akan diberikan waktu 3 bulan berikutnya, apabila setelah itu tidak dapat menyelesaikan atau pengembalian dana kurang lebih 80% otomatis akan jadi Kecamatan akan menjadi kecamatan Bermasalah dan konsekunsinya tidak bisa mencairkan BLM yang bersumber dari APBN Yang sudah ditetapkan pada lokasi Kecamatan tersebut.
Untuk bisa keluar dari Potensi Kecamatan bermasalah diperlukan dukungan yang ekstra dari Masyarakat, Pelaku PNPM, Fasilitator serta dukungan dari pemerintah daerah. Serta strategi 
Dikecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Sudah melaksanakan amanah yang telah termuat dalam surat dirjen diatas Yakni adalah pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) Melalui Musyawarah Desa Khusus (MAD) pada Tanggal 20 Maret 2014, sesuai arahan dari Fasilititator Kabupaten Kediri yakni bapak Iman Rahman Heru Wijaya, SH Kepada forum Musyawarah Antar Desa Beliua Menyampaikan “Bahwa Srategi Untuk Bisa keluar dari Kecamatan bermasalah adalah kita harus membentuk Tim Penyehatan Pinjaman (TPP) ”, beliau juga menyampaikan bahwa pembentukan TPP ini di ikuti pula hak dan kewajiban yang melekat pada TPP tersebut.
Menanggapi masalah yang ada disampaikan juga oleh ketua BKAD Kecamatan plemahan Drs Ali Masruchi, “Untuk Kecamatan Plemahan dari tahun 2011 sampai 2013, kecamatan plemahan tidak masuk pada potensi kecamatan bermasalah tetapi di tahun 2014 Plemahan Masuk dalam potensi kecamatan bermasalah dikarenakan tunggakan dan permasalahan yang ada di desa mojokerep ”.
Maksud pembentukan tim penyehatan pinjaman (TPP) adalah sebagai lembaga perwakilan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk menangani dan menyelesaikan masalah terhadap penyehatan Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bermasalah sesuia dengan tingkat kolektibilitas. Secara umum bertujuan untuk meningkatkan peran kelembagaan masyarakat serta peran birokrasi bersangkutan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Serta secara khusus bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana bergulir dan kesehatan Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif (UEP) atau Simpan Pinjam Perempuan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan membina pemberdayaan masyarakat.
Ditemui disetelah MAD Fasilitator Kecamatan (FK) Plemahan mengatakan “Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Adalah amanah dari surat dirjen untuk secepatnya kita bisa keluar dari masalah”, selain dari surat dirjen tersebut juga menjelaskan kita juga harus mengikuti Standar Operasional Kegiatan (SOP) Penyelesaian Masalah yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) yang sudah dilakukan menghasilkan beberapa point yang cukup penting yaitu:
1.       memilih serta menetapkan Pengurus TPP
a.       Ketua                            : Andik Setya Kepala Desa Bogokidul
b.      Sekertaris                    : Umi Hanik Ketua Upk
c.       Anggota                       : Sucahyono Kepala Desa Langenharjo.
2.       progress penyelesaian masalah sampai saat MAD ialah yang bersangkutan sudah ada pengembalian sebesar Rp. 4.000.000, Sedangkan target sisanya akan diselesaikan akhir bulan maret dengan difasilitasi Kepala desa Mojokerep.
3.       Terkait potensi kecamatan Bermasalah untuk sanksi menunda pencairan perguliran BLM Forum MAD menyepakati agar supaya mengajukan surat pencabutan sanksi tersebut.

Begitu berat yang dirasakan serta kerja keras dari semua pihak apabila kecamatan dikatagorikan potensi kecamatan bermasalah supaya bisa keluar dari masalah tersebut, hal ini dikatakan oleh Ibu Umi Hanik Selaku Ketua UPK kecamatan Plemahan beliau mengatakan bahwa “Kita dihadapkan pada dua masalah yang ada yang pertama kita harus mengikuti surat yang tidak mempebolehkan pencairan ke kelompok selama 3 bulan dan yang kedua permintaan pencairan kelompok sudah banyak ”. harapan juga disampaikan beliau kepada pemangku kebijakan apabila permasalahan yang ada sudah ada pengembalian sebesar lebih dari 80% supaya secapatnya ada pencabutan sanksi tersebut, supaya kami bisa melakukan perguliran, kasian kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan modal untuk usaha. (Nastain-RBM)